Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM, M.MKes (dok: Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Sekertaris Daerah (Sekda) Dompu, menjelaskan tes (rekrutmen) susulan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Dompu tahun 2021, itu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
Pelaksanaanya, pun berdasarkan keputusan Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Tes susulan itu (CPNS Dompu tahun 2021,red) kemarin legal dan berdasarkan hasil BKN," ungkap Sekda, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM, M.Mkes, saat dikonfirmasi wartawan Topikbidom.com di ruang kerjanya, Kamis (13/1/2022).
Baca juga : Pemerhati Tes CPNS Ungkap Pelanggaran BKD dan PSDM
Kata Sekda, 8 orang peserta tes susulan CPNS, itu sebelumnya sudah menyampaikan keluhannya tidak bisa mengikuti tes awal karena sedang berada di luar daerah atau lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga : Tes CPNS Tahun 2021, Anggota DPRD Dompu Yatim "Ada aroma permainan dalam kubu BKD dan PSDM"
Dasar itu, akhirnya BKD dan PSDM Dompu melakukan koordinasi dengan Panselnas mengenai adanya keluhan peserta. Hasilnya, Panselnas menyarankan agar BKD dan PSDM mengajukan surat resmi ke Panselnas meminta pelaksanaan tes susulan.
"Panselnas akhirnya mengindahkan surat yang dikirim BKD dan PSDM Dompu dengan mengirim surat balasan mengenai pelaksanaan dan tahapan tes susulan itu," jelasnya.
Dasar inilah lanjut Sekda, akhirnya 8 orang peserta mengikuti tes susulan sesuai dengan ketentuan dan tahapan dari Panselnas."Dari 8 orang yang mengikuti tes susulan itu, 3 orang peserta dinyatakan lulus dengan nilai tertinggi," terangnya.
Disinggung adanya tanggapan dari pihak Pemerhati Tes CPNS Dompu, mengatakan bahwa Pemda Dompu khususnya BKD dan PSDM Dompu diduga melakukan pelanggaran karena melaksanakan tes susulan diluar dari tahapan dan ketentuan Panselnas (BKN) tentang rekrutmen CPNS Dompu tahun 2021?
Sekda menegaskan, itu tidak benar karena semua proses tes susulan itu sesuai dengan keputusan BKN. "Pemda melalui BKD dan PSDM Dompu, melaksanakan tes susulan sesuai tahapan dari Panselnas. Lalu, pelanggarannya dimana," katanya.
Tambah Sekda, Pemda melalui BKD dan PSDM, itu hanya melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya sesuai dengan prosedur dan tahapan dari Panselnas. Bahkan, semua keputusan termasuk peserta yang dinyatakan lulus, itu berdasarkan keputusan mereka (Panselnas). "Ini yang harus dipahami dan diketahui," paparnya.
Apa sikap Pemda Dompu, menyikapi pernyataan pemerhati tes CPNS Dompu tahun 2021, yang bakal melaporkan Pemda Dompu, khususnya BKD dan PSDM Dompu atas dugaan pelanggaran pada tes CPNS tersebut?
Sambung Sekda, itu hak mereka. Pemda khususnya BKD dan PSDM, akan siap menghadapi proses hukum. "Kami siap dan kami juga akan menyiapkan semua bukti bahwa kami tidak melakukan pelanggaran pada tes CPNS itu," tandasnya. RUL