Soal Tanah Swapraja dan Rumdis, Ini Tanggapan BPKAD

Kategori Berita

.

Soal Tanah Swapraja dan Rumdis, Ini Tanggapan BPKAD

Selasa, 11 Januari 2022

 

Kabid Aset BPKAD Dompu, Erna Puji Astuti S.ST (dok: Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Tanah Swapraja aset Pemda Dompu, ada beberapa titik di wilayah Kabupaten Dompu yakni Kecamatan Dompu, Hu'u, Kilo dan Kecamatan Kempo serta lokasi lainnya. 


Dari sebagian tanah ini, sebagiannya sudah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan sosial seperti dijadikan tanah kuburan, lokasi pembangunan sekolah, jalan, masjid dan beberapa bangunan kantor. 


"Itulah fakta yang terjadi mengenai tanah Swapraja," ungkap Kabid Aset BPKAD Dompu, Erna Puji Astuti S.ST, saat dikonfirmasi wartawan Topikbidom.com di ruang kerjanya, Selasa (11/1/2022).


Ia menyebut, data mengenai tanah Swapraja baru tercatat pada saat terbentuknya bidang aset. Maka itu, sampai saat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah melakukan berbagai langkah untuk mendata secara rinci keberadaan aset pemerintah ini. 


"Kami sedang melakukan identifikasi kembali dimana saja lokasi tanah ini. Termasuk mencari tau apakah tanah ini masih ada atau tidak," katanya. 


Ia juga menyebut, tidak dipungkiri ada juga sebagian tanah Swapraja sudah dikuasai masyarakat. Bahkan, mengenai ini kerap kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ini juga kondisi yang terjadi di lapangan," jelasnya. 


Lanjut Erna, tanah Swapraja tidak memiliki nilai rupiah karena tanah ini awalnya murni milik pemerintah dan bukan dibeli pemerintah. Sehingga, sampai saat ini semua tidak bisa mengetahui berapa nilai rupiah terhadap tanah tersebut. 


Meski demikian, dalam rangka penertiban aset berupa tanah, BPKAD sudah melakukan berbagai upaya termasuk meminta bantuan KPKNL Bima, guna melakukan penilaian terhadap berapa nilai aset tanah, khususnya tanah Swapraja. 

Tujuannya, agar Pemda Dompu bisa mengetahui berapa nilai aset tanah yang dimiliki pemerintah. 


"Inilah yang kami lakukan di tahun 2021. Lokasi penilaian awal yang kami lakukan bersama KPKNL Bima, itu di wilayah Bali Satu," terangnya. 


Tambah Erna, pihaknya bersama Tatapem Setda Dompu, juga melakukan langkah sertifikasi dengan tujuannya penilaian dalam rangka optimalisasi pendapatan.


"Artinya, jika semua tanah Swapraja ini memiliki alas hak tentunya akan mempermudah Bappenda dalam menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan jika penilaian juga tuntas dilakukan, kita di bagian aset tentu bisa mengetahui berapa nilai aset aset tanah yang dimiliki. Maka itu, saat ini kami dibantu KPKNL Bima, melakukan penilaian secara bertahap," paparnya. 


Sambung Erna, mengenai berapa jumlah keseluruhan tanah Swapraja, Ia tidak bisa memberikan informasi yang pasti karena saat ini masih dilakukan inventarisasi terhadap keberadaan aset-aset tersebut. 


Salah satunya, melakukan koordinasi dan bekerjsama  Badan Pertahanan Nasional (BPN) Dompu, guna memastikan keberadaan aset tanah. Melalui aplikasi Inventarisasi Tanah Istansi Pemerintah (Intip) milik BPN. 


"Dengan kita mengklik aplikasi ini dan memasukkan nomor sertifikat tanah aset itu, maka kita bisa mengetahui dimana lokasi tanah. Artinya, keberadaan aplikasi ini sangat membantu tugas kami. Tapi perlu diketahui tanah Swapraja sebagian memiliki sertifikat dan sebagiannya masih dalam proses pengurusan sertifikat," jelasnya lagi. 


Erna kembali menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih menjalankan tugasnya dalam menertibkan aset-aset termasuk tanah Swapraja. Kalau ditanya, berapa luas tanah ini, itu belum mampu diketahui secara jelas karena masih dalam pendataan kembali. 


"Tapi menurut data SK lama bahwa luas tanah Swapraja sekitar 90 lebih Hektar. Tapi data ini saya katakan masih buta karena harus dicocokan kondisi ril di lapangan," katanya lagi. 


Meski demikian kata Erna, mengenai luas aset tanah termasuk Swapraja, berapa nilainya dan sertifikat tanah, itu sering kali menjadi item yang dipertahankannya oleh BPK. "Tidak heran, jika persoalan aset ini sering menjadi temuan BPK. Apapun itu, kami tetap bekerja maksimal dalam menerbitkan aset-aset ini," tuturnya. 


Disinggung mengenai aset pemerintah dalam bentuk Rumah Dinas (Rumdis)?


Kata Erna, Pemda Dompu memiliki banyak aset Rumdis. Tapi, Rumdis ini banyak dikuasai oleh orang-orang yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Meski demikian, banyak juga Rumdis yang sudah diserahkan dan dipijam pakaikan kepada instansi vertikal untuk mendukung pelaksanaan operasional mereka. 


Akan tetapi, masalahnya ada banyak Rumdis dikuasai pihak ketiga yang tidak berkompeten alias tidak memberikan manfaat melalui PAD. "Ini juga yang menjadi titik fokus temuan BPK," bebernya. 


Mengenai Rumdis, itu penanganannya ada di Setda Dompu. Kalau BPKAD, sifatnya hanya berkoordinasi mengenai data keberadaan aset termasuk Rumdis. "Itulah pihak yang menangani Rumdis," tandasnya. ADVERTORIAL