Yudi Dwi Yudhayana SH: Bukti Dugaan Pelanggaran Tes Susulan CPNS Semakin Kuat

Kategori Berita

.

Yudi Dwi Yudhayana SH: Bukti Dugaan Pelanggaran Tes Susulan CPNS Semakin Kuat

Minggu, 16 Januari 2022

 

Kuasa Hukum Pemerhati Tes CPNS Dompu tahun 2022, Yudi Dwi Yudhayana SH

Dompu, Topikbidom.com - Pasca terungkapnya beberapa orang peserta tes (pengrekutan) awal Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dompu tahun 2021, yang dinyatakan didiskualifikasi oleh Panitia karena terlambat hadir di lokasi pelaksanaan tes, menguatkan bukti adanya dugaan pelanggaran pada tes susulan CPNS. 


Hal ini, disampaikan Kuasa Hukum Pemerintah Tes CPNS Dompu Tahun 2021, Yudi Dwi Yudhayana SH. "Bukti pelanggaran tes susulan itu, semakin kuat saja pasca terungkapnya beberapa orang yang dinyatakan didiskualifikasi," ungkapnya, Minggu (16/1/2022). 


Kata Yudi, pelaksanaan tes susulan, itu cacat hukum. Apalagi, pada tes awal ada peserta yang dinyatakan tidak mengikuti tes akibat terlambat hadir. "Artinya, status 8 orang peserta yang mengikuti tes susulan juga dinyatakan didiskualifikasi," jelasnya. 


Tidak hanya itu, pelaksanaan tes susulan tidak tercantum dalam tahapan tes awal CPNS yang diterbitkan Panselnas BKN. "Bagaimana bisa ada tes susulan, sementara semua tahapan tes awal sudah selesai," katanya. 


Menurut Yudi, kalau pun tes susulan itu sesuai dengan tahapan yang terbitkan Panselnas BKN, tentunya para peserta yang dinyatakan didiskualifikasi pada tes awal CPNS, maka mereka bisa kembali mengikuti tes susulan tersebut. "Tapi nyatanya yang hanya ikut tes susulan itu 8 orang peserta saja," terangnya. 


Yudi menduga, adanya dugaan permainan yang dilakukan Pemda Dompu bersama BKD dan PSDM Dompu. "Jangan jangan tes susulan itu sengaja diskenario untuk membantu meloloskan peserta yang ikut tes susulan," katanya. 


Kembali disinggung mengenai laporan dugaan pelanggaran pada tes susulan CPNS?


Yudi menejelaskan, kasus ini sudah resmi dilaporkan ke Polres Dompu. Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke Polda NTB dan akan mengambil langkah untuk menggugat para pihak. 


"Kami juga akan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab dari putusan PTUN nanti akan mempertegas dugaan pelanggaran serta terpenuhinya unsur kerugian negara," tandasnya. RUL