Bumiputera Cabang Dompu Masih Bermasalah, Asuransi Rp 7 Miliar Belum Dibayar

Kategori Berita

.

Bumiputera Cabang Dompu Masih Bermasalah, Asuransi Rp 7 Miliar Belum Dibayar

Selasa, 22 Februari 2022
Ilustrasi

Dompu, Topikbidom.com - Perusahaan Asuransi Bumiputera cabang Dompu, sampai saat ini masih dirundung masalah. Akibatnya, dana asuransi Rp. 7 Miliar milik seluruh Nasabah di Kabupaten Dompu, belum juga dibayar. 


Pimpinan Bumiputera cabang Dompu, Teguh mengaku sampai saat ini pihaknya (Bumiputera) belum mampu membayar ansuransi milik para Nasabah di Kabupaten Dompu.


"Iya benar, dana Rp 7 miliar milik para Nasabah di Dompu ini belum mampu kami bayar," ungkapnya, saat dikonfirmasi wartawan Topikbidom.com di ruang kerjanya, Selasa (22/2/2022). 


Baca juga:Masyarakat Korban Ansuransi Bumiputera Dompu "mengadu" Ke Presiden RI


Ia menyebut, besaran dana itu berdasarkan jumlah keseluruhan klaim asuransi nasabah yang masuk dalam daftar antrian. Penyebab dana itu belum dibayar, akibat adanya masalah di internal Bumiputera pusat. 


"Kami selaku pihak cabang belum bisa memberikan kepastian kapan klaim asuransi itu dibayar. Sebab keputusan pembayaran itu tergantung pihak Bumiputera pusat," bebernya. 


Diakui Teguh, sampai saat ini Bumiputera pusat belum memberikan kepastian kapan klaim asuransi itu dibayar. "Kami saja pihak cabang bingung dan tidak bisa berbuat apa-apa. Kami hanya bisa menunggu kepastian dari Bumiputera pusat," jelasnya. 


Bagaimana respon serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap masalah yang menimpa Bumiputera?


Tambah Teguh, berdasarkan siaran pers OJK segera Fit And Proper Test Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 tanggal 15 Februari 2022, OJK akan mempercepat proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atau fit and proper test untuk anggota BPA Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). 


"OJK telah menerima permohonan terhadap 11 calon BPA dan memberikan waktu 7 hari untuk melengkapi dokumen," paparnya mengutip siaran pers OJK. 


Sambung Teguh, menurut pengawas IKNB OJK akan diproses penetapannya sesuai dengan ketentuan anggaran dasar AJBB. Selanjutnya, apabila ada calon BPA yang tidak lulus, manajemen diminta untuk mengajukan calon dengan suara terbanyak kedua dan seterusnya yang berasal dari daerah pemilihan yang sama. 


Dengan adanya BPA baru, AJBB diharapkan dapat segera melengkapi kepengurusan Direksi dan Dewan Komisaris, mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan dan melaksanakan prinsip-prinsip usaha bersama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar AJBB. 


"OJK berharap AJBB dapat kembali beroperasi dengan optimal, mampu memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis dan memberikan kontribusi terbaik untuk perkembangan sektor jasa keuangan khususnya perasuransian," terangnya. RUL