Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dompu, Ir. Fakhrudin A. Wahab, M.Si |
Dompu, Topikbidom.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Dompu, dibantu Sat Pol PP Dompu melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan Tower Telekomunikasi yang ada di sejumlah lokasi di Kabupaten Dompu. Sikap tegas PM-PTSP ini, lantaran sejumlah perusahaan sampai saat ini belum juga memperpanjang izin keberadaan tower.
"Kami sudah menyegel tower yang ada di sejumlah lokasi karena perusahaan tidak melakukan perpanjangan izin," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir. Fakhrudin A. Wahab, M.Si, Rabu (16/2/2022).
Bangunan Tower, saat disegel |
Ir. Fakhrudin A. Wahab, M.Si menyebut, ada sejumlah bangunan tower yang sudah disegel. Tower ini, milik PT. Excelcomindo Pratama yang terletak di Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, PT. Demeta Telnet yang terletak di Dusun Madafanda, Desa Mumbu, PT. Demeta Telnet Desa Tanju, PT. Prima Telekomunikasi Indonesia, Desa Kareke, PT. Telekomunikasi Indonesia, Desa Sorinomo, PT. Telekomunikasi Indonesia, Desa Kwangko dan Tower milik PT. Telkomsel yang terletak di Desa Sorinomo Kecamatan Pekat dan Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa.
"Penyegelan ini kami lakukan karena perusahaan perusahaan itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Dompu (Perda) Nomor 20 Tahun 2011, tentang retribusi perizinan tertentu. Sebelumnya, kami juga sudah bersurat dan memberitahukan hal ini kepada para perusahaan," jelasnya.
Terlepas dari hal itu, Ir. Fakhrudin A. Wahab, M.Si, mengimbau kepada seluruh perusahaan dan lainnya yang sudah habis masa izin agar segera memperpanjang izinnya. "Jika tidak diindahkan, maka tentu akan diberikan tindakan tegas," terangnya.RUL