Pelapor Kasus CPNS Dompu Tahun 2021, Mulai Diperiksa Polda NTB

Kategori Berita

.

Pelapor Kasus CPNS Dompu Tahun 2021, Mulai Diperiksa Polda NTB

Jumat, 25 Februari 2022
Pelapor (kanan), saat dimintai keterangan oleh Penyidik Polda NTB (kiri)

Dompu, Topikbidom.com - Kasus pengrekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Dompu Tahun 2021, terus bergulir di Polda NTB. Pelapor kasus CPNS ini, pun mulai dimintai keterangannya oleh penyidik Polda, Jumat (25/2/2022).


"Tadi kami selaku Pelapor hadir di Polda NTB untuk memberikan keterangan kepada penyidik," ungkap Kuasa Hukum (Pengacara) pemerhati CPNS Dompu, Yudhi Dwi Yudhayana, SH yang biasa disapa Yudha. 


Kata Yudha, dalam pemeriksaan tadi, penyidik mengajukan 30 pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran pada kasus pengrekrutan tersebut. "Selama satu jam lebih saya diperiksa di ruangan penyidik," jelasnya. 


Dalam kasus ini, Yudha melaporkan sejumlah pihak yang dinilai bertanggungjawab atas dugaan pelanggaran rekrutmen tersebut.  Ia menyebut, dalam rekrutmen CPNS pemerintah Kabupaten Dompu diduga telah melakukan pelanggaran prosedur dengan mengadakan testing SKB susulan bagi delapan orang. 


"Mestinya, delapan orang peserta ini dinyatakan gugur. Tapi malah diikutkan kembali dalam waktu dan tempat yang berbeda," bebernya. 


Menurut Yudha, Pemerintah daerah seharusnya patuh terhadap aturan yang dibuat. Sebab, sebelumnya BKD Dompu telah mengeluarkan pengumuman nomor : 800/760/BKD&PSDM/2021 tentang SKB CPNS 2021 tanggal 16 November 2021.


Dalam pengumuman itu, diatur jelas tentang tata tertib peserta pada angka 6 huruf a. Dimana peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk melakukan registrasi. 


"Jika tidak hadir peserta dinyatakan gugur sesuai penegasan pengumuman BKN dan BKD pada angka 7 huruf a," terangnya. 


Yudha menilai, kebijakan BKD melakukan perubahan jadwal testing sama saja telah melawan hak orang lain karena ada sejumlah peserta lain yang dirugikan dalam kebijakan perubahan jadwal tersebut. Apalagi, dalam proses testing tersebut, BKD Dompu diduga melakukan tindakan diskriminasi terhadap peserta lain. 


"Perlu diketahui ada 24 orang disuruh pulang karena terlambat hadir untuk melakukan registrasi. Lalu, bagaimana dengan delapan orang yang tidak ikut sama sekali. Kenapa mereka justru diprioritaskan untuk mengikuti ujian susulan," tandasnya. RUL