Muhammad Isron (dok: topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Muhammad Isron, warga Kelurahan Doro Tangga, Kecamatan Dompu, mempertanyakan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikeluarkan PT. Pesona Prima Utama (PPU). Padahal, ia sudah (Muhammad Isron) sudah 11 tahun menjadi Cleaning Service di Bank NTB Syariah cabang Dompu, tepatnya di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kempo.
"Saya heran kenapa saya di PHK. Padahal saya sudah 11 tahun menjadi Cleaning Service di Bank NTB Syariah," ungkap Muhammad Isron, pada wartawan Topikbidom.com, Rabu (10/3/2022).
Berdasarkan surat PHK dari perusahaan itu, dirinya dikatakan tidak masuk kerja selama 5 hari secara berturut-turut. Padahal, ia tetap masuk dan bekerja sebagai Cleaning Service. "Ini yang membuat saja bingung," katanya.
Meski keputusan PHK dikeluarkan oleh PT. PPU, selaku perusahaan yang memperkerjakan dirinya di KCP Kempo Bank NTB Syariah Dompu, tapi minimal Bank NTB ada bentuk perhatian dan penghargaan.
"Saya ini sudah 11 tahun bekerja sebagai Cleaning Service. Masa iya, Bank NTB Syariah tidak memberikan apa-apa terhadap saya," herannya.
Apalagi, sampai saat ini PT. PPU belum juga memberikan pesangon terhadap dirinya. "Saya tanya kepada teman-teman katanya tidak ada pesangon dari perusahaan (PT.PPU,red)," bebernya.
Saat ini, dirinya tidak bisa buat apa-apa semenjak di PHK. Padahal, untuk memenuhi biaya kebutuhan keluarga itu bersumber dari hasil menjadi Cleaning Service di Bank NTB Syariah. "Sekarang saya tidak memiliki pekerjaan apa-apa," tandasnya.
Pimpinan Bank NTB Syariah cabang Dompu, H Abidin (dok: topikbidom.com) |
Pimpinan Bank NTB Syariah cabang Dompu, H Abidin, pada wartawan Topikbidom.com, membenarkan Muhammad Isron sudah di PHK (sudah tidak menjadi petugas Cleaning Service). Kata Dia, keputusan PHK terhadap Muhammad Isron itu dilakukan secara langsung oleh PT. PPU selaku perusahaan yang menaungi bersangkutan (Muhammad Isron).
"Iya benar, Muhammad Isron sudah tidak lagi menjadi Cleaning Service di KCP Bank NTB Syariah Kempo karena sudah di PHK," jelas H Abidin, didampingi staf admin Bank NTB Syariah Dompu, Jarot, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (10/3/2022).
H Abidin, juga mengakui Muhammad Isron sudah 11 tahun bekerja sebagai Cleaning Service. "Iya benar, yang bersangkutan (Muhammad Isron,red) sudah bertahun tahun bekerja di Bank NTB Syariah," terangnya.
Disinggung apakah ada penghargaan atau pesangon dari Bank NTB Syariah cabang Dompu yang diberikan kepada Muhammad Isron?
Tambah H Abidin, mengenai itu tidak ada karena Muhammad Isron bukan karyawan Bank NTB Syariah. "Yang bersangkutan (Muhammad Isron,red) tidak ada kaitannya dengan kami. Dia hanya pekerja yang dipekerjakan oleh PT. PPU di tempat kami," katanya.
Sambung H Abidin, mengenai pesangon untuk Muhammad Isron, itu menjadi tanggung jawab PT. PPU. "Perusahaan itulah (PT. PPU) yang bertanggung jawab memberikan pesangon kepada Muhammad Isron," tandasnya. RUL