Anggota DPRD Dompu Ahmadin, Sorot Proyek Pembangunan Embung di Doro Ncanga dan Mboha

Kategori Berita

.

Anggota DPRD Dompu Ahmadin, Sorot Proyek Pembangunan Embung di Doro Ncanga dan Mboha

Jumat, 25 Maret 2022
Anggota DPRD Dompu, Ahmadin (Fraksi PPP)

Dompu, Topikbidom.com - Pekerjaan pembangunan 2 unit  Embung Tambora di wilayah Doro Ncanga dan Doro Mboha di wilayah Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, menuai sorotan dari anggota DPRD Dompu. 


Proyek yang bersumber dari anggaran APBN Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi NTB Tahun 2022 ini, dianggap manfaatnya tidak  bersentuhan langsung dengan masyarakat Desa Soritatanga karena lokasi pembangunannya ditempatkan di lokasi yang menjadi bagian Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sukses Mantap Sejahtera (SM).


"Saya mempertanyakan kenapa pembangunan 2 unit Embung itu ditempatkan di lokasi HGU perusahaan, padahal lokasi itu sangat jauh dari pemukiman (tempat tinggal) masyarakat," ungkap Anggota DPRD Dompu, Ahmadin (Fraksi PPP), pada sejumlah wartawan, Jumat (25/3/2022). 





Ahmadin menyebut, proyek itu (2 unit embungTambora I dan Tambora II) sedang dikerjakan oleh dua perusahaan kontraktor pemenang tender. "Perusahaan atas nama CV. Puja Buana Indah dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 3,062,534,815.00 (Embung Tambora I)  dan CV. Samas Rp. 2 Miliar lebih (Embung Tambora II)," bebernya. 


Kata Ahmadin, kalau pun memang Embung itu, diperuntukkan untuk masyarakat di Desa Soritatanga, kenapa harus dibangun di lokasi yang sangat jauh dengan aktivitas masyarakat. "Kalau begitu kondisinya saya menilai pembangunan embung itu untuk kepentingan lain," terangnya. 


Menurut Ahmadin, keberadaan Embung tentunya sangat bermanfaat untuk kehidupan masyarakat. "Tapi bagaimana bisa menikmati manfaat sementara keberadaan Embung jauh dari tempat tinggal masyarakat," katanya. 





Masih menurut Ahmadin, berdasarkan informasi bahwa material pasir untuk kebutuhan pembangunan embung itu diambil langsung di lokasi tersebut (pembangunan embung). Padahal, itu sangat bertentangan dengan aturan yang ada. 


"Kenapa pasir di ambil di lokasi itu, padahal perusahaan yang mengerjakan proyek itu diduga tidak memiliki izin galian C. Ini juga yang harus dipertanyakan," herannya. 


Berangkat dari masalah ini, dirinya selaku anggota DPRD Dompu, akan melakukan berbagai langkah serius guna mempertanyakan mengenai pembangunan 2 unit proyek tersebut. "Saya akan segera melakukan koordinasi dengan para pihak kaitan dengan masalah ini," tegasnya. 


Direktur CV. Puja Buana Indah, melalui Pengawas Langsung (PL) Deni, membatah bahwa proyek pembangunan Embung tidak ada manfaatnya untuk masyarakat khususnya Desa Soritatanga. 


"Pembangunan Embung ini manfaatnya untuk kepentingan PT. SMS dan masyarakat. Nanti di Embung akan dipasang 2 pipa penyalur air untuk PT. SMS dan masyarakat Desa Soritatanga. Intinya sumber air dari bendungan ini tentu ada manfaatnya khususnya untuk masyarakat," terangnya, saat di konfirmasi sejumlah media di lokasi pembangunan proyek Embung Tambora I, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. 


Pekerjaan proyek ini, sudah berlangsung selama 1 bulan dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender. "Sampai saat ini masih terus dikerjakan," jelasnya. 


Disinggung mengenai pengambilan material pasir untuk kepentingan pembangunan Embung?


Deni juga, membenarkan material pasir bersumber dari lokasi pembangunan Embung  dan pasir ini untuk kepentingan pembangunan Embung tersebut. "Masa kami harus membeli pasir, sementara pasir sudah ada disini," terangnya. 


Mengenai pembangunan Embung dilakukan di lokasi ini tambah Deni, itu berdasarkan keputusan pemerintah khususnya BWS Provinsi NTB."Kami perusahaan hanya mengerjakan (membangun) saja. Mengenai lokasi pembangunan, itu bukan kami yang tentukan," katanya. 


Sementara itu, Direktur CV. Samas selaku perusahaan yang mengerjakan proyek Embung Tambora II, belum berhasil di konfirmasi. RUL