DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Dompu Tahun 2021

Kategori Berita

.

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Dompu Tahun 2021

Selasa, 29 Maret 2022
Rapat Paripurna di kantor DPRD Dompu

Dompu, Topikbidom.com - DPRD Dompu, Selasa (29/3/2022) menggelar rapat Paripurna penyampaian secara resmi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Dompu Tahun anggaran 2021. 


Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Dompu, ini dipimpin Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md, Par didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD dan seluruh anggota DPRD Dompu. 


Hadir juga, Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan ST, MT,  jajaran pejabat lingkup Pemda Dompu dan para pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) serta perwakilan Kodim 1614/Dompu dan Polres Dompu. 





Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md, Par, melalui penyampaiannya mengatakan hari ini adalah rapat paripurna penyampaian secara resmi LKPJ Bupati Dompu tahun anggaran 2021. "Inilah agenda utama dari pelaksanaan rapat malam ini," ujar Andi, sembari membuka secara resmi jalannya rapat. 


Wakil Bupati (Wabup) Dompu, H Syahrul Parsan ST, MT, melalui penyampaian menjelaskan penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, merupakan salah satu   kewajiban pihak eksekutif  yang secara konstitusional harus dipenuhi untuk disampaikan dan dibahas bersama sama dengan pihak dewan. 


Selain itu, laporan keterangan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD merupakan tanggung jawab moril secara konstitusi dan secara eksekutif selaku pemegang mandat pelaksana anggaran daerah untuk menyampaikan berbagai pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran 2021. 


"Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 101 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 58 tahun 2005 dan permendagri nomor 13 tahun 2006, tentang pengelolaan keuangan daerah," jelasnya. 


Lanjut Wabup, dalam peraturan pemerintah dimaksud di tegaskan bahwa kepala  daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 


Menyadari, bahwa laporan keterangan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD  tahun anggaran 2021 adalah merupakan penjelasan atas semua kegiatan, government servicing, pelayanan pemerintah di daerah, melalui progres pencapaian program dan kegiatan dalam sat (periode) anggaran. 


Dengan demikian, maka laporan keterangan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 tersebut merupakan gambaran hasil maksimal kegiatan pemerintah serta jangkauan pelaksanaan program yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran tersebut.  


"Ini berarti pemerintah daerah telah melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan yang ada, sekaligus merupakan tahap  pencapaian visi dan misi secara komprehensif dan kooperatif atas pelaksanaan APBD tahun 2021," terangnya.


Tambah Wabup, Sebagaimana halnya  dengan proses    penyusunan perencanaan  dan  penganggaran APBD, maka di dalam penyusunan laporan keterangan pertanggung jawaban pelaksanaan apbd telah didasarkan dan disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada. 


"Di dalam pelaksanaan APBD, selain didasarkan pada prinsip penghematan, dan terarah, juga seoptimal mungkin mengupayakan peningkatan sumber-sumber PAD dengan memperhatikan kemampuan (potensi) daerah," paparnya.



Anggaran Pendapatan?


Ia juga menyebut, di dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dompu tahun 2021, anggaran pendapatan daerah direncanakan senilai Rp. 1,027,893,913,503.00,- dan realisasinya sampai dengan akhir Tahun anggaran 2021 senilai Rp.1,033,146,556,714.15  dengan persentase sebesar 100,51 porsen.


Anggaran belanja dan transfer?


Anggaran belanja dan       transfer daerah Kabupaten        Doompu tahun anggaran        2021, senilai Rp 883,495,249,866.00,-  dan terealisasi Rp.897,592,338,570.00,- antara lain Belanja operasional          dianggarkan senilai Rp. 783,303,093,355 dan terealisasi senilai Rp.  735,606,061,884.00 (93,91 persen). Belanja modal dianggarkan senilai Rp.159,456,511,478,00,- dan terealisasi senilai Rp 136,204,354,117,52  (85,42 persen). Belanja tak terduga      dianggarkan senilai Rp. 3,000,000,000.00 dan terealisasi senilai Rp. 1,490,421,250.00 (49,68 porsen. Belanja transfer dianggarkan senilai Rp. 133,558,916,491 dan terealisasi senilai Rp. 137,170,123,998.00 (102,70 persen).


"Dalam pelaksanaan APBD tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Dompu, mengalami  surplus senilai Rp.74,762,203,285.63," jelasnya lagi. 


Pembiayaan?


Wabup juga, menjelaskan pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dikurangi pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan dianggarkan senilai  Rp.52,116,607,821,.00 dan terealisasi Rp.  52,116,607,821.00 (100 porsen) dan Pengeluaran pembiayaan untuk tahun 2021 Rp. 692.000,000.00 serta Pembiayaan netto terealisasi  Rp. 51,424,607,821.00 (101.35 porsen). "Rinciannya sudah terlampir lengkap dalam buku laporan pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2021," terangnya lagi. 


Sambung Wabup, prinsip-prinsip anggaran yang melandasi penyusunan APBD tahun anggaran 2021 dalam pelaksanaan APBD tetap menjadi acuan dan  landasan  kebijaksanaan pembiayaan pemerintah yang dilaksanakan dengan penuh disiplin dan prinsip kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku. 


Dalam kondisi demikian, pemerintah menentukan skala prioritas pembiayaan dari program pembiayaan apbd dengan memperhatikan faktor urgensi dan kebutuhan yang  sangat mendesak, terutama     memprioritaskan pembiayaan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, memperlancar public servicing,  pelayanan kepada masyarakat dan untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan yang menganut azas good governance dalam setiap penyelengaraan pemerintahan.


Perlu dimaklumi, bahwa hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dompu tahun 2021, masih dalam tahap di audit oleh BPK, sehingga dalam kesempatan ini belum bisa dilaporkan. 


LKPD Pemerintah Kabupaten Dompu tahun 2021, secara resmi telah diserahkan oleh Bupati Dompu pada tanggal 7 Maret 2022 dan secara resmi telah diterima oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, untuk diperiksa dan diaudit lebih lanjut. 


"Demikian secara  garis   besar    penjelasan  eksekutif dalam mengantar penyampaian LKPJ pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2021 sebagai wujud tanggung jawab eksekutif selaku pelaksana apbd di daerah," paparnya lagi. 


Lebih jauh, Wabup berharap dengan upaya yang baik ini bermanfaat bagi semuanya dan dengan keterangan    penjelasan ini pihak dewan dapat menilai segala kesungguhan pemerintah daerah dengan jajarannya di dalam melaksanakan APBD tahun anggaran 2021.


Selain itu, pada kesempatan ini, eksekutif bertekad untuk meningkatkan kebersamaan yang sudah dicapai dan mengupayakan pemecahan terhadap hal-hal yang masih menjadi kendala secara    bersama-sama. Apa yang berhasil dicapai oleh eksekutif sekarang ini tidak terlepas dari adanya kooporatif dan partisipasi positif  dari    anggota dewan yang    terhormat, yang   telah memberikan saran, pendapat, masukan, kritik yang konstruktif  dan dorongan kepada eksekutif. Secara khusus, pemerintah bertekad untuk mempertahankan produk opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP/unqualified opinion) di dalam pengelolaan keuangan daerah di tahun-tahun mendatang.  


"Mudah-mudahan ditengah kita memasuki new normal atau kembali pada kehidupan seperti biasa saya mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan  berbagai aktivitas yang positif dan produktif dalam pelayanan publik, sehingga berbagai rencana yang sebelumnya tertunda sebagai akibat adanya pandemi covid-19 dengan segera dapat terlaksana dengan baik dan sukses," tandasnya. 


Pantauan langsung wartawan Topikbidom.com, usai penyampaian Wabup, kegiatan rapat dilanjutkan dengan penyerahan secara resmi dokumen LKPJ Bupati Dompu Tahun anggaran 2021 dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. RUL