Pertanyakan SK PPPK, Puluhan Guru Datangi Kantor BKD dan PSDM

Kategori Berita

.

Pertanyakan SK PPPK, Puluhan Guru Datangi Kantor BKD dan PSDM

Minggu, 27 Maret 2022
Ilustrasi Surat Keputusan/SK (sumber Google)

Dompu, Topikbidom.com - Puluhan guru lingkup Pemkab Dompu didampingi Figur Dompu, Senin (28/3/2022) mendatangi kantor BKD dan PSDM Kabupaten Dompu. Kehadiran mereka, mempertanyakan kapan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dompu, diterbitkan. 


Kehadiran para guru ini, pun diterima langsung Kepala BKD dan PSDM Dompu, Drs. Arif Munandar bersama jajarannya di BKD dan PSDM Dompu. 


Perwakilan guru PPPK Dompu, mengatakan kehadiran pihaknya di kantor BKD dan PSDM Dompu, dalam rangka mempertanyakan kapan SK PPPK Dompu diterbitkan. Sementara, daerah lain di luar sana sudah menerbitkan SK PPPK. "Inilah alasan kenapa kami hari ini datangi kantor BKD dan PSDM," ungkapnya. 


Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Dompu, Drs. Arif Munandar, menyampaikan rasa terimakasihnya atas kehadiran semuanya pada hari ini. "Ini bentuk penghargaan bagi kami karena sudah dikunjungi," ujarnya di hadapan puluhan Guru di halaman Kantor BKD dan PSDM Dompu. 


Kata Arif, perlu diketahui bersama bahwa BKD dan PSDM Dompu, pada bulan Januari 2022 sudah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) di tingkat Provinsi NTB. Saat itu, hadir juga Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Kepala BKD Provinsi NTB, Kepala BKD dan PSDM serta Sekertaris Kabupaten-Kota se-provinsi NTB. 


"Rakor kemarin membahas terkait dengan kelanjutan proses pengusulan SK PPPK. Kesepakatan hasil rapat Sekda Kabupaten-Kota dan Sekda Provinsi NTB pada saat itu menyepakati pengusulan SK PPPK Guru, itu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2022 dengan pertimbangan bahwa kemampuan masing-masing Kabupaten-Kota untuk membiayai honor (gaji) PPPK itu bervariasi," jelasnya. 


Lanjut Arif, termasuk Kabupaten Dompu hanya menyediakan gaji PPPK Guru. Atas dasar itu, setelah pulang dari Rakor kemarin, BKD dan PSDM mengusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Denpasar bahan (berkas) para guru PPPK yang sudah dilengkapi terhitung bulan Mei 2022. "Setelah berkas itu diterima di BKN, ternyata disuruh perbaiki TMTnya menjadi 1 Maret 2022," terangnya. 


Karena proses awal sudah diajukan dengan TMT 1 Mei 2022, BKN telah mengembalikan berkas itu kepada BKD dan PSDM Dompu, agar diperbaiki TMTnya menjadi 1 Maret 2022. Proses pengusulan kembali yang diinput BKD dan PSDM Dompu, itu terselesaikan pada tanggal 18 Maret 2022. 


"Tanggal 20 Maret 2022 kami hadir di BKN Regional Denpasar untuk melakukan konsultasi kepastian bahwa berkas yang diajukan sudah tersampaikan. Kami sudah bertemu dengan Kepala BKN diwakili Kabid Pengadaan," paparnya. 


Tambah Arif, jawaban BKN saat itu berkasnya sudah diterima dan sedang di verifikasi dan di proses lebih lanjut. "Terakhir kami sudah menerima informasi bahwa akan dimasukan ke dalam sistem pelaporan. Berdasarkan informasi yang kami terima dari BKN hari ini akan ditayangkan," katanya. 


Sambung Arif, progres ini pun sudah disampaikan kepada Bupati Dompu dan Sekda Dompu. "Intinya saat ini berkas PPPK masih diproses oleh BKN Regional Denpasar," terangnya. RUL