Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM, M.MKes (dok: Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Kepemimpinan Kader Jaelani dan H Shahrul Parsan ST MT, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu, terus bekerja keras mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Capaian ini, tentunya membutuhkan dukungan dan kerjasama khususnya jajaran pemerintah Kabupaten Dompu.
"Inilah yang sedang digenjot oleh pemerintah daerah. Meski capaian ini belum begitu maksimal, tapi pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mencapai target dalam rangka menciptakan pelayanan yang baik terhadap masyarakat," ungkap Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantau Putra SKM, M.MKes, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerja, Senin (4/4/2022).
Disinggung mengenai hasil Monitoring Centre for Preventing (MCP) Dompu Tahun 2021 yang diselenggarakan KPK?
Ia membenarkan, terjadinya penurunan atas itu. Namun, penurunan capaian rencana Aksi KPK dari tahun kemarin tidak serta merta menunjukan penurunan kinerja tata kelola pemerintahan. Perlu dipahami, bahwa Area Intervensi Rencana Aksi Pencegahan KPK ini setiap tahun mengalami perubahan sesuai dengan kondisi ideal yang diharapkan secara Nasional.
"Misalnya penurunan kita pada beberapa area intervensi diantaranya penurunan kita di Kabupaten Dompu pada Area Perencanaan dan Penganggaran dari 83% menjadi 67,1%," jelasnya.
Hal itu lanjut Sekda, bukan karena tatakelola perencanaan dicap buruk, tapi karena adanya peningkatan indicator yang diminta oleh KPK. Jika pada tahun sebelumnya focusnya pada bagaimana telah diterapkannya Aplikasi perencanaan, pada Tahun 2021 ini indikator menitikberatkan pada penerapan ASB (Analisis Standar Biaya) dan HPSK (Harga Pokok Standar Kegiatan) yang erat kaitannya dengan penggunaan Aplikasi SIPD yang baru diterapkan secara Nasional.
"Tentunya untuk penyusunan ini kita membutuhkan waktu dan kehati-hatian karena ini akan jadi acuan dalam aplikasi perencanaan yang baru. Selama ini dalam perencanaan sebelumnya kita mengacu pada SSH dan Standar Harga Barang. Sekarang penyusunan ASB dan HSPK sedang dalam proses dan InsyaAllah akan rampung ditahun ini," paparnya.
Tambah Sekda, kemudian untuk Area Pengadaan Barang dan Jasa kekurangannya adalah Ketersediaan Fungsional UKPBJ. Dibandingkan dengan Kebutuhan Fungsional UKPBJ ini juga tentu membutuhkan waktu. Selanjutnya, untuk penayangan SIRUP jika pada tahun sebelumnya focus KPK adalah berapa porsen OPD yang sudah menayangkan SIRUP, pada Tahun 2021 KPK meningkatkan indikatornya dengan menilai kesesuaian dan ketepatan waktu penayangannya.
Mengenai perizinan, juga mengalami penurunan karena jika pada tahun sebelumnya focus penilaian KPK adalah bagaimana ketersediaan regulasi dan proses pelayanan perizinan, pada tahun 2021 fokusnya adalah pada pelaksanaan perizinan online yang memang membutuhkan proses untuk penyediaanya baik ketersediaan infrastruktur yang memadai maupun SDM.
Sedangkan, terkait penurunan Nilai pada Area Manajemen ASN, yang signifikan adalah karena adanya tuntutan disiapkannya regulasi-regulasi baru terkait dengan manajemen ASN di Pemda yang belum diminta pada area intervensi tahun sebelumnya.
"Hal yang sama juga terjadi pada Area Indikator pengelolaan Dana Desa yaitu penurunan Indikator karena adanya permintaan pemenuhan regulasi-regulasi baru, yang Alhamdulillah telah disusun dan ditetapkan pada tahun ini sehingga diharapkan dan menaikan progress capaian kita di Tahun 2022," paparnya lagi.
Sekda menyebut, sebagai informasi bahwa untuk Rencana Aksi KPK Tahun 2022, juga terdapat peningkatan Indikator yang diminta, dimana focus Pencegahan tidak hanya pada ketersediaan regulasi dan implementasinya tapi pada pengawasan secara berkala disetiap area intervensi dan penambahan indikator-indikator baru.
"Untuk itu pemerintah daerah telah melakukan koordinasi secara terus menerus kepada setiap OPD yang terkait dan memaksimalkan perencanaan Aksi untuk pemenuhan Indikator-indikator ini sehingga pada tahun 2022 kita bisa mengalami peningkatan capaian dalam penilaian Rencana aksi pencegahan korupsi MCP KPK," terangnya.
Lebih jauh, Sekda juga menjelaskan terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Th 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai upaya untuk wujudkan tata kelola pemerintahan yg bersih, efektif, transparan n akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
"Seharusnya Dompu harus sudah punya Perda tentang SPBE. Saat penilaian nilai penerapan SPBE Dompu hanya 1 (dari skala nilai 1 s/d 5). Padahal dalam praktek pemerintahan berbasis Elektronik seperti e-planning, e-procurement, e-budgeting (SPID, Simda), webside di opd, aplikasi pelaporan program lainnya," terangnya lagi.
Berangkat dari hal itu, dirinya sebagai Sekda yang baru yakni menjalankan tugas pertama adalah mapping atau memotret masalah-masalah yang belum selesai di Sekretariat Daerah (Setda). "Juga regulasi-regulasi yang belum dipenuhi Pemkab. Inn syaa Allah, kami sudah benahi dan lengkapi. Dinas Kominfo saat ini sedang menyusun draft Perda SPBE, kemarin Kadis dan kru-nya sudah konsultasi ke provinsi. Semoga Perda ini cepat selesai dibahas dan disyahkan oleh DPRD," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Dompu, Abdul Syahid SH, membenarkan rancangan Perda SPBE telah disusun. Diakuinya, pada Rabu kemarin telah dilakukan Harmonisasi di Kemenkum HAM di Mataram. "Setelah dari mataram, kami akan mengajukan ke DPRD Dompu untuk dibahas. Semoga semuanya berjalan lancar. Mohon dukungan semua pihak," terangnya. ADV