(ist/Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu belum memenuhi kewajiban dalam hal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hal itu, terbukti berdasarkan hasil Rekapitulasi Data Kepatuhan Pelaporan LHKPN Pemerintah/DPRD Provinsi, Kota, Kabupaten se-NTB, periode pelaporan per- tanggal 28 Maret 2022.
Pemerintah Kabupaten Dompu dari jumlah 289 wajib lapor, baru 187 orang ASN (64,71 persen) yang sudah memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LHKPN. Sementara, sisanya (102) orang ASN belum melaksanakan kewajiban tersebut.
Selain ASN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, juga masih ada yang belum menyampaikan laporannya. Hal itu, terbukti dari jumlah wajib lapor dari 30 orang, baru 19 orang (63,33 persen) yang menyampaikan laporan dan tersisa 11 orang.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan Topikbidom.com, para ASN yang belum menyampaikan laporan LHKPN yakni bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPKAD), Sekretariat KPUD, Sekretariat Daerah (Setda) Pemda, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), DPMPTP, Dinas Sosial (Dinsos), Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan), Sat Pol PP, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pemerintah Kecamatan Manggelewa, Pemerintah Kecamatan Hu'u, Pemerintah Kecamatan Woja, Pemerintah Kecamatan Dompu, Pemerintah Kecamatan Kempo, Pemerintah Kecamatan Kilo, Pemerintah Kecamatan Pajo dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dompu.
Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM, M.MKes, membenarkan masih adanya jumlah ASN lingkup Pemkab Dompu, yang belum menjalankan kewajibannya untuk melaporkan LHKPN per- tanggal 28 Maret 2022.
"Iya benar, masih banyak jumlah ASN yang belum melaksanakan kewajibannya (LHKPN,red)," ungkap Sekda, saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin kemarin (4/4/2022).
Menindaklanjuti hal ini, Sekda tetap mengimbau para ASN agar segera memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan LHKPN tersebut. "Imbau itu tetap kami sampaikan," katanya.
Berapa jumlah ASN Pemkab Dompu, yang belum menyampaikan laporan LHKPN?
Mengenai jumlahya, Sekda menyarankan untuk mengkonfirmasi Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM Dompu. "Mengenai jumlah, di sana (BKD dan PSDM) yang lebih tau," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Dompu, yang didatangi wartawan ini di kantornya (BKD dan PSDM Dompu) guna untuk wawancarai mengenai hal tersebut, tidak berhasil ditemui lantaran saat didatangi yang bersangkutan sedang tidak berada di ruang kerjanya. "Kepala BKD dan PSDM, sedang tidak ada di ruangan," tutur salah seorang pegawai di BKD dan PSDM Dompu. ADV