foto Ilustrasi APBD |
Dompu, Topikbidom.com – Penggunaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun
2022, tentunya digunakan sesuai dengan jukla dan juknis serta ketentuan yang
ada. Bahkan, semua pihak sangat mengharapkan penggunaan keuangan daerah ini
benar-benar terbuka dan diketahui oleh publik.
Berdasarkan data yang
dihimpun media melalui laman https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/penyedia/kldi/N1,
tertuang sejumlah rincian penggunaan APBD Kabupaten Dompu Tahun 2022 oleh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam hal ini, Bendahara OPD memiliki peranan
penting dalam penggunaan keuangan daerah tersebut. Berikut rinciannya?
Badan
Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Kabupaten Dompu, melalui RUP Swakelola?
Pada bulan Maret 2022,
BKD dan PSDM Dompu telah melakukan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar
Rp. 3.000.000, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 15.000.000 (Februari 2022), Honorarium
Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan RP. 19.100.000 (Januari
2022), Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp. 5.500.000 (Maret 2022), Belanja
Perjalanan Dinas Biasa Rp. 105.000.000 (Februari 2022), Honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Rp. 37.950.000 (Januari 2022), Honorarium
Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia Rp.61.400.000 (Januari 2022), Belanja
Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp. 7.700.000 (Januari 2022), Belanja Sewa Bangunan
Gedung Tempat Pertemuan Rp. 2.000.000 (Januari 2022), Belanja Honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Rp. 33.500.000
(Januari 2022), Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp. 7.500.000 (Januari 2022),
Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 10.000.000 (Januari 2022), Belanja Honorarium
Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Rp. 6.150.000 (Januari 2022), Belanja
Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp. 10.000.000 (Maret
2022), Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp.10.000.000
(Februari 2022), Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim
Pelaksana Kegiatan Rp. 11.625.000 (Januari 2022), Belanja Perjalanan Dinas
Dalam Kota Rp. 8.000.000 (Januari 2022), Belanja Honorarium Rohaniwan Rp. 1.200.000
(Januari 2022), VBelanja Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator,
Pembawa Acara, dan Panitia Rp. 1.500.000 (Maret 2022), Belanja Sewa Bangunan
Gedung Tempat Pertemuan Rp. 2.000.000 (April 2022).
Kemudian, Belanja Honorarium
Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Rp. 105.325.000
(Januari 2022), Belanja Iuran Jaminan
Kematian bagi Non ASN Rp. 1.496.364 (Januari
2022), Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Non ASN Rp. 1.197.000 (Januari
2022), Belanja Jasa Tenaga Keamanan Rp. 8.400.000 (Januari 2022), Belanja Jasa
Tenaga Kebersihan Rp. 14.400.000 (Januari 2022), Belanja Jasa Tenaga
Administrasi Rp. 126.000.000 (Januari 2022), Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Rp. 18.700.000 (Januari 2022), Belanja
Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp. 3.900.000
(Januari 2022), Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 40.000.000 (Januari 2022), Honorarium
Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Rp. 13.450.000
(Januari 2022), Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp. 6.400.000 (Januari
2022), Belanja Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara,
dan Panitia Rp. 400.000 (Jnauari 2022), Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp. 19.500.000 (Januari 2022), Belanja
Perjalanan Dinas Biasa Rp. 40.000.000 (Februari 2022), Belanja Beasiswa Tugas
Belajar S2 Rp. 55.000.000 (Januari
2022), Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
Rp. 14.200.000 (Februari 2022), Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya Rp. 3.000.000
(Januari 2022), Belanja Sewa Suara Rp. 1.000.000 (Januari 2022), Belanja
Beasiswa Tugas Belajar S3 Rp. 250.000.000 (Januari 2022), Belanja Beasiswa
Tugas Belajar S1 Rp. 20.000.000 (Januari 2022), Belanja Sewa Bangunan Gedung
Tempat Pertemuan Rp. 1.000.000 (Januari 2022), Belanja Jasa Penyelenggaraan
Acara Rp. 12.750.000 (Januari 2022), Belanja
Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung
Kantor Rp. 50.000.000 (Maret 2022), Belanja Sewa Peralatan Umum Rp. 2.000.000, Belanja
Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp. 15.000.000 (Februari 2022), Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan
Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 2.000.000
(Januari 2022), Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer Rp. 50.400.000 (Januari
2022), Belanja Honorarium
Penanggungjawaban Pengelola Keuangan Rp. 94.920.000
(Januari 2022), Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana
Kegiatan Rp.76.550.000 (Maret 2022) dan Belanja
Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp. 9.000.000 (Januari 2022).
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Dompu, melalui RUP Swakelola?
Pada bulan Januari
2022 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Dompu, telah melakukan belanja
Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp. 6.000.000, Belanja
Modal Alat Pembersih Rp. 5.000.000 (Januari 2022), Belanja Perjalanan Dinas
Dalam Kota Rp. 6.600.000 (Januari 2022),
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Rp. 11.400.000
(Januari 2022), Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana
Kegiatan Rp. 30.700.000 (Januari 2022), Honorarium
Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia Rp. 3.200.000
(Januari 2022), Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Rp. 12.000.000 (Januari
2022), Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat
Sosial Kemasyarakatan Rp. 50.000.000 (Januari 2022), Belanja Perjalanan Dinas
Dalam Kota Rp. 40.000.000 (Januari 2022), Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 70.000.000
(Januari 2022), Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur
Telekomunikasi dan Informatika Rp. 3.500.000 (Januari 2022), Belanja
Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan Rp. 6.600.000 (Januari 2022) dan Belanja Tagihan Listrik Rp. 15.414.000 (Januari
2022).
Badan Pengelolaan
Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu, melalui RUP Swakelola?
Pada bulan Januari
2022, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu, telah melakukan Belanja
Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp. 22.580.000, Belanja
Perjalanan Dinas Biasa Rp. 120.000.000 (Januari 2022), Belanja Perjalanan Dinas
Dalam Kota Rp. 29.775.000 (Januari 2022), Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum
Rp. 33.600.000 (Januari 2022), Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp. 25.790.000 (Januari 2022), Belanja
Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Kantor-Alat Kantor Lainnya Rp. 74.400.000
(Januari 2022), Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum Rp. 181.800.000 (Januari
2022), Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer Rp. 16.800.000 (Januari 2022), Belanja
Jasa Tenaga Administrasi Rp. 16.800.000 (Januari 2022), Honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Rp. 45.925.000 (Januari
2022), Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Rp. 5.250.000
(Januari 2022), Belanja Jasa Tenaga Keamanan Rp. 21.600.000 (Januari
2022), Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
Rp. 37.650.000 (Januari 2022), Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator,
Pembawa Acara, dan Panitia Rp. 2.900.000 (Januari 2022), Belanja Honorarium
Penanggungjawab Pengelola Keuangan Rp. 79.800.000 (Januari 2022), Belanja Honorarium
Pengadaan Barang dan Jasa Rp. 480.000 (Januari
2022), Belanja Jasa Kantor Rp. 25.200.000 (Januari 2022), Belanja Jasa Tenaga
Operator Komputer Rp. 8.400.000, Belanja Honorarium Jasa Tenaga Pelayanan umum
Rp. 21.600.000 (Januari 2022), Belanja
Jasa Tenaga Supir Rp. 8.400.000 (Januari 2022), Belanja Iuran Jaminan/Asuransi Rp. 1.071.000 (Januari 2022), Belanja
Iuran Jaminan/Asuransi Rp. 1.338.852
(Januari 2022), Belanja Jasa Tenaga Administrasi Rp. 16.800.000 (Januari 2022), Belanja Jasa Tenaga
Operator Komputer Rp. 16.800.000 (Januari
2022), Belanja Jasa tenaga Pelayanan Umum
Rp. 75.600.000 (Januari 2022), Belanja Perjalanan Dinas Rp. 23.410.000 (Januari 2022), Honorarium
Tim Pelaksanaan Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksanaan Kegiatan Rp. 27.350.000
(Januari 2022), Penyelenggaraan Rapat koordinasi dan Konsultasi SKPD Rp. 120.000.000 (Januari 2022) dan Penyelenggaraan Rapat
koordinasi dan Konsultasi SKPD Rp. 22.580.000 (Januari
2022).
Untuk memastikan penggunaan
APBD Domppu Tahun 2022 ini, media ini akan berusaha mengkonfirmasi OPD-OPD
terkait. Penggunaan APBD Dompu ini, terutama oleh OPD-OPD di Kabupaten Dompu,
akan terus dipublikasi oleh media ini melalui pemberitaan-pemberitaan
selanjutnya. Tapi perlu juga diketahui, selama ini tepatnya beberapa tahun
sebelumnya Pemerintah Kabupaten Dompu, beberapa kali mendapatkan Opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hal ini,
membuktikan Pemerintah Kabupaten Dompu, telah menggunakan dengan baik tanpa ada
masalah. (Bersambung)