Dedy Kusnady |
Dompu, Topikbidom.com – Aktivis
senior Kabupaten Dompu, Dedi Kusnady alias DK, mengungkap adanya dugaan pemangkasan
Alokasi Dana Desa (ADD) 72 Desa (Pemdes) se-Kabupaten Dompu oleh Pemda Dompu.
Pasalnya, ADD yang seharusnya sebesar
Rp60 Miliar lebih Tahun 2023, malah berkurang menjadi Rp46 Miliar.“Pemda Dompu
diduga melakukan pemangkasan ADD yang seharusnya Rp.60 Miliar menjadi Rp46 miliar tahun 2023. Lalu
kemana sisa anggaran Rp13 Miliar lebih itu,” ungkap DK pada media ini, Jumat
(9/6/2023).
Dugaan pemangkasan ADD, itu
terungkap melalui Surat yang dilayangkan Menteri Keuangan RI (Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan/DJPK) tanggal 13 Mei 2023 yang ditujukan kepada Ketua umum
DPD-PPDI Kabupaten Dompu dengan perihal Tanggapan atas permohonan evaluasi
terhadap perhitungan Alokasi Dana Desa Kabupaten Dompu.
DK menyebut, dalam surat itu
berbunyi sehubungan dengan surat nomor 003/DPD/PPDI/Kab.Dmp/III/2023 tanggal 30
Maret 2023 dengan perihal permohonan evaluasi. Surat itu, dijawab oleh Kementerian
Keuangan RI, dimana sampai saat ini perhitungan ADD masih dilakukan berdasarkan
Pasal 72 ayat 4 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana ADD
paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten-kota
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana
Alokasi Khusus (DAK).
Masih mengutip bunyi surat
Kementerian Keuangan RI lanjut DK, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan atau Pemotongan Dana
Perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi Alokasi Dana Desa, pemerintah
daerah kabupaten-kota yang memiliki desa mengalokasikan ADD paling sedikit 10
persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang dianggarkan dalam APBD atau perubahan
APBD tahun anggaran berjalan dengan DTU tidak termasuk DBH Cukai Tembakau, DBH
Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dan tambahan DBH Minyak dan Gas Bumi
dalam rangka otonomi khusus.
Tambah DK (masih mengutip bunyi
surat Menteri Keuangan RI), berdasarkan peraturan Presiden nomor 130 tahun 2022
tentang rincian APBN tahun 2023, Kabupaten Dompu memperoleh DTU dengan rincian
(jenis dana) DAU sebesar Rp566.091.912.000, DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya Rp434.476.044.000, DAU yang ditentukan penggunaanya Rp131.615.868.000,
DBH Rp34.830.945.000, DBH PPh Rp4.658.952.000, DBH PBB Rp2.617.594.000, DBH
Minerba Rp24.820.950.000, DBH Kehutanan Rp424.533.000
dan DBH Perikanan Rp2.308.896.000. “Jumlah keseluruhan DTU sebesar Rp600.922.857.000
dan 10% DTU sebesar Rp60.092.285.700,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan pada
poin 3, maka ADD yang seharusnya dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Dompu adalah sebesar 10% dari DTU yaitu sebesar Rp60.092.285.700,00 dengan DAU
yang dihitung adalah DAU total yang diterima. Pemerintah Kabupaten Dompu, telah
mengalokasikan ADD sebesar Rp46.930.698.900,00 sehingga terdapat selisih Rp13.161.586.800,00
dari kewajiban pemenuhan ADD yang berpotensi dikenakan sanksi penundaan dan
atau pemotongan DAU mulai bulan Juni atau DBH Triwulan III Tahun 2023 apabila
tidak dilakukan penyesuaian dalam menetapkan ADD.
Sesuai dengan poin 4 dan 5
sambung DK (masih mengutip bunyi surat Menteri Keuangan RI), Pemerintah Kabupaten
Dompu seharusnya dapat memenuhi ketentuan ADD paling sedikit sebesar 10% dari
DTU untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan desa dan melaksanakan kewajiban
pemerintah daerah dalam memenuhi peraturan perundang – undangan nomor 6 tahun
2014 tentang desa beserta peraturan turunannya. Atas dasar itu, DJPK telah melakukan
evaluasi atas pemenuhan kewajiban penganggaran ADD Kabupaten Dompu dan telah mengirimkan
surat hasil evaluasi tersebut kepada Bupati Dompu melalui Surat Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan nomor s-50/PK/2023 tanggal 17 April 2023 perihal
pemberitahuan penyampaian peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembagian ADD per-Desa
dan evaluasi Pemenuhan ADD tahun 2023.
“Dalam surat itu, Kabupaten
Dompu diimbau untuk segera menyusaikan anggaran ADD, memberikan konfirmasi dan
menyampaikan peraturan Bupati mengenai pembagian ADD per Desa kepada DJPK,”
papar DK mengutip bunyi surat Kementerian Keuangan RI.
Lalu apa masalahnya
kaitan ini?
DK mengungkap, nilai ADD yang
harusnya Rp800 lebih juta per-desa, menjadi Rp.600 lebih juta per-desa. “Artinya
ini terjadi dugaan pemangkasan ADD. Perlu diketahui bahwa kita memiliki 72 desa
di Kabupaten Dompu dan dugaan pemangkasan ADD itu pun nilainya bervariasi. Seharusnya
ADD tahun 2023 Rp60 miliar lebih, malah menjadi Rp46 miliar lebih,” bebernya.
Bukankah Pemda Dompu
sudah melakukan pemulihan keuangan sesuai dengan surat yang dilayangkan DJPK kepada Bupati Dompu?
DK menegaskan, dirinya tidak
berbicara mengenai pemulihan atau pengembalian keuangan ADD itu. Akan tetapi,
mempertanyakan apa alasan Pemda Dompu yang diduga melakukan pemangkasan
terhadap ADD tahun 2023. Sementara, mengenai ADD itu tidak ada kaitannya dengan
APBD Dompu karena ADD bersumber dari Dana Transfer Khusus (DTU). “Saya menduga anggaran
Rp13 Miliar lebih itu (sesuai dengan temuan selisih anggaran ADD tahun 2023)
sudah digunakan untuk kepentingan lain,” ungkapnya lagi.
DK pun mempertanyakan, kalau
pun dilakukan pemulihan (pengembalian) anggaran ADD tahun 2023, lantas seperti
apa bentuk pertanggungjawaban penggunaan APBD tahun 2023. Sementara, APBD sudah
memiliki ketentuan dan pos penggunaan masing-masing. “Lantas, apakah bentuk
pertanggungjawaban pengembalian (pemulihan) ADD itu membuat SPJ bahwa Pemda
telah melakukan pengembalian anggaran ADD atau bagaimana. Kalau itu benar dilakukan,
maka jumlah APBD berkurang dunk,” tuturnya.
Berangkat dari persoalan ini,
DK mengaku tidak akan berdiam diri dan akan melakukan berbagai langkah kongkrit,
termasuk melaporkan secara Hukum. Sebab, selain sebagai aktivis, dirinya juga sebagai
warga Negara yang baik dan putra asli Kabupaten Dompu, berhak mengawasi penggunaan
keuangan APBD. “Pengelolaan keuangan daerah harus diawasi karena itu uang
rakyat dari hasil pajak rakyat. Jadi wajar bagi rakyat untuk mengetahuinya,”
tegasnya.
Sementara itu, Bupati Dompu H
Kader Jaelani yang didatangi media ini di kantor Pemda Dompu, guna untuk dimintai
tanggapan kaitannya persoalan ini, tidak berhasil ditemui, lantara saat
didatangi Bupati sedang tidak berada di tempat. Meski demikian, media ini akan
terus berusaha untuk mengkonfirmasi Bupati Dompu.“Pak Bupati sedang berada di
luar daerah dalam rangka tugas,” terang salah satu pegawai Pemda Dompu. RUL