DK Ungkap Dugaan Pemangkasan ADD Dompu Tahun 2023 dan Pertanyakan Kemana Aliran Dana Rp13 Miliar Lebih

Kategori Berita

.

DK Ungkap Dugaan Pemangkasan ADD Dompu Tahun 2023 dan Pertanyakan Kemana Aliran Dana Rp13 Miliar Lebih

Kamis, 08 Juni 2023

 

Dedy Kusnady


Dompu, Topikbidom.com – Aktivis senior Kabupaten Dompu, Dedi Kusnady alias DK, mengungkap adanya dugaan pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) 72 Desa (Pemdes) se-Kabupaten Dompu oleh Pemda Dompu.

 

Pasalnya, ADD yang seharusnya sebesar Rp60 Miliar lebih Tahun 2023, malah berkurang menjadi Rp46 Miliar.“Pemda Dompu diduga melakukan pemangkasan ADD yang seharusnya  Rp.60 Miliar menjadi Rp46 miliar tahun 2023. Lalu kemana sisa anggaran Rp13 Miliar lebih itu,” ungkap DK pada media ini, Jumat (9/6/2023).

 

Dugaan pemangkasan ADD, itu terungkap melalui Surat yang dilayangkan Menteri Keuangan RI (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan/DJPK) tanggal 13 Mei 2023 yang ditujukan kepada Ketua umum DPD-PPDI Kabupaten Dompu dengan perihal Tanggapan atas permohonan evaluasi terhadap perhitungan Alokasi Dana Desa Kabupaten Dompu.

 

DK menyebut, dalam surat itu berbunyi sehubungan dengan surat nomor 003/DPD/PPDI/Kab.Dmp/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan perihal permohonan evaluasi. Surat itu, dijawab oleh Kementerian Keuangan RI, dimana sampai saat ini perhitungan ADD masih dilakukan berdasarkan Pasal 72 ayat 4 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana ADD paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten-kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

Masih mengutip bunyi surat Kementerian Keuangan RI lanjut DK, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi Alokasi Dana Desa, pemerintah daerah kabupaten-kota yang memiliki desa mengalokasikan ADD paling sedikit 10 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang dianggarkan dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan dengan DTU tidak termasuk DBH Cukai Tembakau, DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dan tambahan DBH Minyak dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus.

 

Tambah DK (masih mengutip bunyi surat Menteri Keuangan RI), berdasarkan peraturan Presiden nomor 130 tahun 2022 tentang rincian APBN tahun 2023, Kabupaten Dompu memperoleh DTU dengan rincian (jenis dana) DAU sebesar Rp566.091.912.000, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya Rp434.476.044.000, DAU yang ditentukan penggunaanya Rp131.615.868.000, DBH Rp34.830.945.000, DBH PPh Rp4.658.952.000, DBH PBB Rp2.617.594.000, DBH Minerba Rp24.820.950.000, DBH Kehutanan  Rp424.533.000 dan DBH Perikanan Rp2.308.896.000. “Jumlah keseluruhan DTU sebesar Rp600.922.857.000 dan 10% DTU sebesar Rp60.092.285.700,” jelasnya.

 

Berdasarkan perhitungan pada poin 3, maka ADD yang seharusnya dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu adalah sebesar 10% dari DTU yaitu sebesar Rp60.092.285.700,00 dengan DAU yang dihitung adalah DAU total yang diterima. Pemerintah Kabupaten Dompu, telah mengalokasikan ADD sebesar Rp46.930.698.900,00 sehingga terdapat selisih Rp13.161.586.800,00 dari kewajiban pemenuhan ADD yang berpotensi dikenakan sanksi penundaan dan atau pemotongan DAU mulai bulan Juni atau DBH Triwulan III Tahun 2023 apabila tidak dilakukan penyesuaian dalam menetapkan ADD.

 

Sesuai dengan poin 4 dan 5 sambung DK (masih mengutip bunyi surat Menteri Keuangan RI), Pemerintah Kabupaten Dompu seharusnya dapat memenuhi ketentuan ADD paling sedikit sebesar 10% dari DTU untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan desa dan melaksanakan kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi peraturan perundang – undangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan turunannya. Atas dasar itu, DJPK telah melakukan evaluasi atas pemenuhan kewajiban penganggaran ADD Kabupaten Dompu dan telah mengirimkan surat hasil evaluasi tersebut kepada Bupati Dompu melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor s-50/PK/2023 tanggal 17 April 2023 perihal pemberitahuan penyampaian peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembagian ADD per-Desa dan evaluasi Pemenuhan ADD tahun 2023.

 

“Dalam surat itu, Kabupaten Dompu diimbau untuk segera menyusaikan anggaran ADD, memberikan konfirmasi dan menyampaikan peraturan Bupati mengenai pembagian ADD per Desa kepada DJPK,” papar DK mengutip bunyi surat Kementerian Keuangan RI.

 

Lalu apa masalahnya kaitan ini?

 

DK mengungkap, nilai ADD yang harusnya Rp800 lebih juta per-desa, menjadi Rp.600 lebih juta per-desa. “Artinya ini terjadi dugaan pemangkasan ADD. Perlu diketahui bahwa kita memiliki 72 desa di Kabupaten Dompu dan dugaan pemangkasan ADD itu pun nilainya bervariasi. Seharusnya ADD tahun 2023 Rp60 miliar lebih, malah menjadi Rp46 miliar lebih,” bebernya.

 

Bukankah Pemda Dompu sudah melakukan pemulihan keuangan sesuai dengan surat yang dilayangkan DJPK kepada Bupati Dompu?

 

DK menegaskan, dirinya tidak berbicara mengenai pemulihan atau pengembalian keuangan ADD itu. Akan tetapi, mempertanyakan apa alasan Pemda Dompu yang diduga melakukan pemangkasan terhadap ADD tahun 2023. Sementara, mengenai ADD itu tidak ada kaitannya dengan APBD Dompu karena ADD bersumber dari Dana Transfer Khusus (DTU). “Saya menduga anggaran Rp13 Miliar lebih itu (sesuai dengan temuan selisih anggaran ADD tahun 2023) sudah digunakan untuk kepentingan lain,” ungkapnya lagi.

 

DK pun mempertanyakan, kalau pun dilakukan pemulihan (pengembalian) anggaran ADD tahun 2023, lantas seperti apa bentuk pertanggungjawaban penggunaan APBD tahun 2023. Sementara, APBD sudah memiliki ketentuan dan pos penggunaan masing-masing. “Lantas, apakah bentuk pertanggungjawaban pengembalian (pemulihan) ADD itu membuat SPJ bahwa Pemda telah melakukan pengembalian anggaran ADD atau bagaimana. Kalau itu benar dilakukan, maka jumlah APBD berkurang dunk,” tuturnya.

 

Berangkat dari persoalan ini, DK mengaku tidak akan berdiam diri dan akan melakukan berbagai langkah kongkrit, termasuk melaporkan secara Hukum. Sebab, selain sebagai aktivis, dirinya juga sebagai warga Negara yang baik dan putra asli Kabupaten Dompu, berhak mengawasi penggunaan keuangan APBD. “Pengelolaan keuangan daerah harus diawasi karena itu uang rakyat dari hasil pajak rakyat. Jadi wajar bagi rakyat untuk mengetahuinya,” tegasnya.

 

Sementara itu, Bupati Dompu H Kader Jaelani yang didatangi media ini di kantor Pemda Dompu, guna untuk dimintai tanggapan kaitannya persoalan ini, tidak berhasil ditemui, lantara saat didatangi Bupati sedang tidak berada di tempat. Meski demikian, media ini akan terus berusaha untuk mengkonfirmasi Bupati Dompu.“Pak Bupati sedang berada di luar daerah dalam rangka tugas,” terang salah satu pegawai Pemda Dompu. RUL