Masih Soal Dugaan Pemangkasan ADD Tahun 2023, DK: Penjelasan Bupati tidak masuk akal

Kategori Berita

.

Masih Soal Dugaan Pemangkasan ADD Tahun 2023, DK: Penjelasan Bupati tidak masuk akal

Minggu, 11 Juni 2023

Dedi Kusnady alias DK 


Dompu, Topikbidom.com – Dedi Kusnady alias DK, nampaknya terus bersuara mengenai dugaan pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) 72 Desa Se-Kabupaten Dompu Tahun 2023 yang seharusnya jumlah keseluruhan Rp60 Miliar menjadi Rp46 Miliar lebih.

 

Meski pada berita sebelumnya, Bupati Dompu melalui Kepala BPAKD setempat sudah menjelaskan secara rinci alasan dan penyelesaiannya, namun menurut aktivitas senior Kabupaten Dompu (DK) itu adalah pembenaran saja. “Itu alasan pembenaran Bupati melalui Kepala BPKAD,” ungkap DK, pada media ini Senin (12/6/2023).

 

BACA JUGA: Soalnya "tudingan" DK, Bupati Dompu Angkat Bicara



BACA JUGA: DK Ungkap Dugaan Pemangkasan ADD Dompu Tahun 2023 dan Pertanyakan Kemana Aliran Dana Rp13 Miliar Lebih



Ia menegaskan, dirinya tidak hanya mempertanyakan mengenai dugaan pemangkasan ADD itu, akan tetapi lebih menggali lebih dalam apa alasan dan niat Pemda mengurangi nilai anggaran ADD tersebut. Padahal, berbicara pengalokasian ADD, itu jelas tertuang dalam aturan Dana Transfer Umum (DTU) kaitan ADD sesuai yang dijelaskan pada surat yang dilayangkan oleh Menteri Keuangan RI (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan/DJPK).

 

“Pertanyaannya, apa alasan Pemda mengurangi nilai alokasi ADD. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan DJPK bahwa ADD yang seharusnya dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu adalah sebesar 10% dari DTU yaitu sebesar Rp60.092.285.700,00 dengan DAU yang dihitung adalah DAU total yang diterima. Pemerintah Kabupaten Dompu, telah mengalokasikan ADD sebesar Rp46.930.698.900,00 sehingga terdapat selisih Rp13.161.586.800,00. Ini samal halnya Pemda memiliki niat melanggar aturan pusat,” jelasnya.

 

Menurut DK, kalau pun keputusan Pemda Dompu menetapkan alokasi ADD dari alokasi sebelumnya Rp60 Miliar menjadi Rp46 Miliar lebih, tentu Menteri Keuangan RI melalui DJPK tidak bereaksi dan menegur Pemda Dompu. Apalagi, selisih anggaran yang terungkap sebesar Rp13.161.586.800,00, itu rencanannya akan dituangkan dalam Dana Cadangan yang tentunya akan menjadi item nilai yang diarahkan untuk dibahas pada APBD Perubahan Dompu Tahun 2023.

 

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa Pemda Dompu telah melanggar aturan pusat, meski saat ini Pemda sudah melakukan pemulihan atas pengalokasian ADD kembali menjadi Rp.60 Miliar lebih,” terangnya.

 

DK Ancam Ajukan RDUP Soal Dugaan Pemangkasan ADD Tahun 2023 oleh Pemda Dompu di kantor DPRD Dompu?

 

Tambah DK, dalam waktu dekat ini dirinya akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor DPRD Dompu, guna menggali lebih dalam kaitan dengan dugaan pemangkasan ADD tersebut. “Kami akan segera ajukan RDPU di kantor Wakil Rakyat dan meminta mereka untuk menghadir pihak-pihak terkait yang erat kaitannya dengan persoalan itu,” jelasnya lagi.

 

Ia juga, menantang Pemda Dompu dan DPRD untuk bersama-sama kembali membedah APBD Dompu Tahun 2023. Menurutnya, meski APBD Dompu Tahun 2023 sudah disahkan dan dijalankan, akan tetapi rakyat berhak tau secara rinci terhadap pengesahan APBD tersebut. “Jangan hanya melakukan pembahasan dan pengesahan APBD tanpa melibatkan masyarakat, padahal kami sebagai masyarakat berhak tahu dan mendapatkan data yang kongkrit. Maka itu, nanti dalam RDPU nanti kami akan meminta salinan dokumen pengesahan APBD Dompu Tahun 2023,” tandasnya. RUL