Dedi Kusnady alias DK |
Dompu, Topikbidom.com – Dedi
Kusnady alias DK, nampaknya terus bersuara mengenai dugaan pemangkasan Alokasi
Dana Desa (ADD) 72 Desa Se-Kabupaten Dompu Tahun 2023 yang seharusnya jumlah
keseluruhan Rp60 Miliar menjadi Rp46 Miliar lebih.
Meski pada berita sebelumnya,
Bupati Dompu melalui Kepala BPAKD setempat sudah menjelaskan secara rinci
alasan dan penyelesaiannya, namun menurut aktivitas senior Kabupaten Dompu (DK)
itu adalah pembenaran saja. “Itu alasan pembenaran Bupati melalui Kepala BPKAD,”
ungkap DK, pada media ini Senin (12/6/2023).
Ia menegaskan, dirinya tidak
hanya mempertanyakan mengenai dugaan pemangkasan ADD itu, akan tetapi lebih menggali
lebih dalam apa alasan dan niat Pemda mengurangi nilai anggaran ADD tersebut. Padahal,
berbicara pengalokasian ADD, itu jelas tertuang dalam aturan Dana Transfer Umum
(DTU) kaitan ADD sesuai yang dijelaskan pada surat yang dilayangkan oleh Menteri
Keuangan RI (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan/DJPK).
“Pertanyaannya, apa alasan Pemda
mengurangi nilai alokasi ADD. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan DJPK bahwa ADD
yang seharusnya dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu adalah
sebesar 10% dari DTU yaitu sebesar Rp60.092.285.700,00 dengan DAU yang dihitung
adalah DAU total yang diterima. Pemerintah Kabupaten Dompu, telah
mengalokasikan ADD sebesar Rp46.930.698.900,00 sehingga terdapat
selisih Rp13.161.586.800,00. Ini samal halnya Pemda memiliki niat melanggar
aturan pusat,” jelasnya.
Menurut DK, kalau pun keputusan
Pemda Dompu menetapkan alokasi ADD dari alokasi sebelumnya Rp60 Miliar menjadi
Rp46 Miliar lebih, tentu Menteri Keuangan RI melalui DJPK tidak bereaksi dan menegur
Pemda Dompu. Apalagi, selisih anggaran yang terungkap sebesar Rp13.161.586.800,00,
itu rencanannya akan dituangkan dalam Dana Cadangan yang tentunya akan menjadi
item nilai yang diarahkan untuk dibahas pada APBD Perubahan Dompu Tahun 2023.
“Sekali lagi saya tegaskan
bahwa Pemda Dompu telah melanggar aturan pusat, meski saat ini Pemda sudah
melakukan pemulihan atas pengalokasian ADD kembali menjadi Rp.60 Miliar lebih,”
terangnya.
DK Ancam Ajukan RDUP Soal
Dugaan Pemangkasan ADD Tahun 2023 oleh Pemda Dompu di kantor DPRD Dompu?
Tambah DK, dalam waktu dekat
ini dirinya akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor DPRD
Dompu, guna menggali lebih dalam kaitan dengan dugaan pemangkasan ADD tersebut.
“Kami akan segera ajukan RDPU di kantor Wakil Rakyat dan meminta mereka untuk
menghadir pihak-pihak terkait yang erat kaitannya dengan persoalan itu,” jelasnya
lagi.
Ia juga, menantang Pemda Dompu
dan DPRD untuk bersama-sama kembali membedah APBD Dompu Tahun 2023. Menurutnya,
meski APBD Dompu Tahun 2023 sudah disahkan dan dijalankan, akan tetapi rakyat
berhak tau secara rinci terhadap pengesahan APBD tersebut. “Jangan hanya melakukan
pembahasan dan pengesahan APBD tanpa melibatkan masyarakat, padahal kami
sebagai masyarakat berhak tahu dan mendapatkan data yang kongkrit. Maka itu,
nanti dalam RDPU nanti kami akan meminta salinan dokumen pengesahan APBD Dompu
Tahun 2023,” tandasnya. RUL