Pemda Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045

Kategori Berita

.

Pemda Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045

Jumat, 01 Maret 2024
Wakil Bupati Dompu bersama Ketua DPRD, Dandim 1614/Dompu dan Pejabat Yang Mewakili Kapolres dalam Kegiatan Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045


Dompu, Topikbidom.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu, Senin (5/2/2024) menggelar konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2045.

 

Kegiatan yang berlangsung di aula Pandopo Bupati Dompu, ini dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Dompu H Syahrul Parsan ST MT dan dihadiri  Ketua DPRD, Anggota Forkompimda, Anggota DPRD, Perwakilan Bappeda Provinsi NTB, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Camat, Instansi Vertikal (Kepala BPS, Kepala Kemenag, Kepala BPN, Pimpinan PLN, Kadin, Kepala Balai Taman Nasional Tambora), Swasta (Perwakilan PT. SMS, dan PT. STM), Akademisi, Dr. Dodo Kurniawan, SE., ME dan Dr. Muhdar, S.Pd., M.Pd.

 

Selain itu, juga hadir Ketua TP. PKK, Ketua GOW, Ketua DWP, Ketua MUI, Ketua Baznas, Ketua KONI, Ketua KNPI, Ketua PWI, Ketua Le-PAS, Ketua PGRI, Ketua Ikatan Guru Indonesia, Ketua HKTI, Ketua KTNA, Ketua Hipmi, Ketua Perempuan Kepala Keluarga dan Ketua Forum Anak.

 

Sebagaimana diketahui, kegiatan ini dilaksanakan Pemda Dompu, sesuai dengan amanat pasal 65 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa kepala daerah berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Sehubungan dengan akan berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Dompu Tahun 2005 – 2025 dan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 diamanatkan bahwa Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJDP) disusun paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

 

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Dompu pada tahun ini berkewajiban untuk menyusun Rancangan Aawal RPJPD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045 yang akan digunakan sebagai  Pertama Bahan Rujukan Kebijakan Penyusunan Rancangan Akhir RPJPD dan Raperda RPJPD  Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045, Kedua Pedoman Dalam Perumusan Vsi Misi dan Program Calon Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada serentak pada tahun 2024, dan Ketiga sebagai Pedoman Penyusunan Rancangan Teknokrat RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2030. Rul/Advertorial