Kepala Bappeda dan Litbang Dompu Drs. H Gaziamansyuri M.Ap (sumber foto Matitinews.com) |
Dompu,
Topikbidom.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) dan Litbang Kabupaten Dompu, menjelaskan mengenai Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Sistem perencanan pembangunan
daerah merupakan bagian penting yang mendukung keberhasilan sistem perencanaan
pembangunan nasional.
Hal ini, diatur
dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Dalam peraturan ini mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan
daerah meliputi RPJPD untuk jangka waktu
20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk
jangka 1 tahun,” ujar Kepala Bappeda dan Litbang Dompu Drs. H Gaziamansyuri
M.Ap, pada media Topikbidom.com, Sabtu (6/4/2024).
Ia menyebut, dokumen
RPJPD yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah nantinya disusun
dengan memperhatikan 4 pendekatan seperti yang diamanatkan pada pasal 7 sampai
dengan pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Perubahan Rancangan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. “Keempat pendekatan itu yakni teknokatis,
partisipatif, politis dan pendekatan perpaduan antara Bottom Up dengan Top-Down
Planning,” jelasnya.
Gaziamansyuri, juga menjelaskan
secara subtansi penyusunan dokumen RPJPD menggunakan pendekatan holistik –
tematik yaitu mempertimbangkan keseluruhan unsur atau bagian atau kegiatan
pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan permasalahan
yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
“Pendekatan lainnya itu
Integratif menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan
fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah. Selanjutnya
pendekatan spasial mempertimbangkan dimensi keuangan dalam perencanaan,” terangnya.
(Advertorial/Bersambung)