Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Miftahul Su’adah ST, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan |
Dompu, Topikbidom.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu, dibawah kendali Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Miftahul Su’adah ST, terus memaksimalkan tugas dan perannya dalam dunia tenaga kerja dan transmigrasi. Termasuk, mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bumi Nggahi Rawi Pahu.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Miftahul Su’adah, ST, mengaku saat ini pihaknya di Disnakertrans Kabupaten Dompu, tengah disibukan memproses administrasi (dokumen) rekomendasi pembuatan pasport dan berita acara.
"Berbagai dokumen yang diajukan oleh masyarakat yang memiliki niat untuk menjadi PMI sedang diproses," ujarnya, saat dikonfirmasi media, Selasa (23/4/2024).
Ia, menyebut minat masyarakat Kabupaten Dompu, menjadi PMI sangat luar biasa. Hal ini, berdasarkan jumlah masyarakat yang mengajukan berkas untuk menjadi PMI.
"Tahun 2024 ini ada sebanyak 194 orang yang sudah diterbitkan rekomendasi dan berita acara (terverifikasi). Selain itu masih ada juga yang masih diproses dokumennya" jelasnya.
Dari jumlah itu, masyarakat yang berniat menjadi PMI, itu didominasi perempuan. "Kebanyakan yang mengajukan berkas itu perempuan," terangnya.
Disinggung aktivitas Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang melakukan pengurusan berkas dan lainnya di Disnakertrans Dompu?
Lanjut Miftahul, ada beberapa perusahaan (PJTKI) yang melakukan pengurusan berkas dan lainnya. Perusahaan perusahaan ini, tentunya selain yang punya cabang di wilayah NTB, juga berpusat di NTB. "Itulah perusahaan yang sering mengurus berbagai persyaratan kaitan dengan pengiriman PMI," paparnya.
Miftahul, juga mengakui Disnakertrans, tetap menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan serta aturan yang ada. Termasuk mengantisipasi timbulnya permasalahan mengenai PMI."Itulah kami lakukan sampai saat ini," jelasnya lagi.
Disinggung mengenai jumlah masalah (kasus) yang melibatkan PMI?
Tambah Miftahul, sebanyak 14 kasus tahun 2023 dan 28 kasus Tahun 2024. "Dari jumlah itu jenis permasalahan yang timbul berbeda beda," terangnya lagi.
Menurutnya, guna mengantisipasi permasalahan yang muncul mengenai PMI, itu tidak hanya menjadi tugas Disnakertrans, tapi juga membutuhkan peran semua pihak termasuk masyarakat. Artinya, apapun permasalahan yang muncul masyarakat bisa melaporkan kepada pihak pihak terkait, termasuk Disnakertrans.
"Intinya perlu ada kesadaran semua pihak guna mengantisipasi masalah kaitan dengan PMI. Kalau pun ada kasus, segera diinformasikan. Termasuk para korban bisa segera melaporkan ke kami, agar bisa ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," terangnya lagi.
Lebih jauh, Miftahul mengajak semua pihak untuk bersama sama, termasuk ikut mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai keberangkatan PMI secara legal dan menghindari atau tidak melalui jalur Illegal yang tentunya bisa merugikan diri sendiri dan keluarga.
"Untuk langkah pencegahan semua pihak peran aktif, guna menjamin hak warga negara dalam bekerja dan menghindari permasalahan yang terjadi di luar negeri," tandasnya. RUL/ADVERTORIAL