Endang Asmawati, anak kandung dari H Dam Ola, warga Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, saat menggelar Jumpa Pers di Kediamannya, Kamis (30/5/2024) |
Dompu,
Topikbidom.com – Bangunan pabrik milik CV. Lancar
Abadi (LA) yang berlokasi di Marutu, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten
Dompu, ternyata menuai persoalan yang cukup mengagetkan publik. Masalahnya,
lahan yang sudah sejal lama didirikan bangunan itu, ternyata belum tuntas pembayarannya.
Hal ini, diungkap
pemilik lahan, H Dam Ola melalui anak kandungnya Endang Asmawati, Warga Kelurahan
Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Kamis (30/5/2024). Melalui jumpa
pers dengan sejumlah media di kediamannya, Endang menyebut TJS (nama insial) selaku
pemilik CV LA (Gudang pabrik) Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, belum
menuntaskan pembayaran atas lahan seluas 2 Hektare 14 are yang berlokasi di
Desa Bara yang sebelumnya digunakan untuk membangun pabrik tersebut.
“Lahan kami yang
bersertifikat seluas 2 hektare 14 are, belum dibayar secara luas oleh Tatang
Joko Satrio pemilik CV LA Dompu, sampai saat ini,” ungkap Endang.
Ia, menjelaskan
transaksi penjualan lahan miliknya, itu terjadi sekitar tahun 2019. Dimana, Tatang
membeli lahan seluas 2 Hektar 14 are. Hanya saja, saat itu Tatang baru melakukan
pembayaran sekitar Rp. 890 juta. Sedangkan, sisanya sebesar Rp. 200 lebih juta
(14 are lahan), belum juga dilunasi oleh yang bersangkutannya.
Parahnya lagi lanjut
Endang, Tatang belum melunasi sisa pembayaran, tapi berani mengurus balik nama sertifikat
atas lahan yang dibeli dengan menggunakan nama Tatang dan melakukan pembangunan
pabrik tersebut. “Ko beraninya berbuat seperti itu, sementara pembayaran belum
dilunasi. Ini yang membuat kami selaku pemilik tanah kecewa,” bebernya.
Diakui Endang,
dirinya beberapa kali mendatangi Tatang untuk mempertanyakan sisa pembayaran
atas lahan itu. Akan tetapi, Tatang terkesan tidak merespon dengan baik dan malah
beralasan yang tidak masuk akal. “Setiap kali saya datangi, Tatang menjawab
sudah membayar melalui Notaris Dompu (Munawir,Red). Lantas, kenapa hasil pembayaran
itu tidak sampai ke kami selaku pemilik lahan,” herannya.
Tidak hanya itu
tambah Endang, ada juga yang beralasan kalau lahan yang dibeli seluas 2 hektare
saja. Sementara, yang tertuang dalam sertifikat lahan atas nama Tatang, itu
seluas 2 Hektare 14 are. “Jangan bodohi kami seperti itu. Kami juga tau aturan,
termasuk pembuktian mengenai lahan itu. Bahkan, kami juga mengantongi bukti
sertifikat atas nama Tatang yang didalamnya tertera luas lahan 2 Hektar 14 Are,”
jelasnya.
Ini sudah memasuki tahun
2024, akan tetapi sisa pembayaran untuk lahan 14 are itu, belum juga dibayarkan
oleh yang bersangkutan (Tatang). “Kalau begini kondisinya, dalam waktu dekat kami
akan menguasai kembali lahan 14 are yang merupakan hak kami,” terangnya.
Disela waktu,
Direktur CV. Lancar Abadi (LA) Dompu, Tatang Tatang Joko Satrio, saat dihubungi
media Topikbidom.com, melalui sambungan telepon (Panggilan WhatsApp), secara
tegas membatah kaitan tudingan bahwa dirinya dikatakan belum membayar lunas
atas lahan seluas 2 Hektare, 14 are tersebut. “Semuanya sudah dibayar pada saat
transaksi jual beli lahan itu,” jelasnya.
Bahkan lanjut
Tatang, transaksi jual beli itu dilakukan di tahun 2020. Dimana, saat itu ada
pemilik tanah (H Dam Ola) didampingi Notaris Dompu (Munawir). “Begini logikanya
pak wartawan. Kalau masih ada yang belum saya bayar, tidak mungkin itu kwitansi
jual beli dan berkas lainnya ditandatangi oleh H Dam Ola. Intinya, lahan itu
sudah dibayar secara lunas dan kalau pak wartawan mau bisa ditanyakan secara
langsung ke pak Munawir Notaris,” terangnya.
Sementara itu, Notaris
Dompu, Munawir SH, M.Kn, yang juga dihubungi media topikbidom melalui sambungan
telepon (Panggilan WhatsApp), juga membenarkan
bahwa lahan 2 Hektar 14 Are, itu sudah dibayar secara lunas oleh Tatang. Bahkan,
saat itu ada bukti pembayaranya. “Saya selaku Notaris, saat itu mendampingi
secara langsung transaksi jual beli antara pak Tatang dengan H Dam Ola,” tandasnya.
RUL