Rakor Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2024 |
Dompu,
Topikbidom.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) dan Litbang Kabupaten Dompu, Senin (6/5/2024) menggelar Rapat
Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2024.
Rakor yang
berlangsung di aula kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, ini dipimpin
Kepala Bappeda dan Litbang Dompu, Drs. H Gaziamansyuri M.Ap, didampingi jajaran
di kantor Bappeda dan Litbang Dompu. Hadir, juga para pihak terkait yang erat
hubungannya dengan rakor penanggulangan kemiskinan.
Kepala Bappeda dan
Litbang Dompu, Drs. H Gaziamansyuri M.Ap, mengatakan Rakor penanggulangan
kemiskinan ini dilaksanakan, guna menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Dompu
Nomor: 050/54/Bappeda dan Litbang/2024 tanggal 15 Januari 2024. “Rakor ini
dilaksanakan menindaklanjuti tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Daerah di Kabupaten Dompu Tahun 2024,” ujar Gaziamansyuri.
Sementara
itu, Wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan ST MT, selaku Ketua Tim Penanggulangan
Kemiskinan Daerah (TKPKD) Tahun 2024, menyampaikan penghapusan kemiskinan telah
menjadi fokus pemerintah sebagai amanat dalam tujuan pembangunan berkelanjutan
dan arahan Presiden pada rapat terbatas tanggal 4 Maret 2020 yang
mengintruksikan kemiskinan ekstrem diturunkan menjadi 0 persen pada tahun 2024.
Bahkan, ditindaklanjuti dengan keluarnya
Intruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 tahun 2022 tentang perscepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem.
“Menurut
bank dunia orang dikatakan miskin ekstrem jika daya belinya berada dibawah
Rp.11.941 per-hari. Disamping itu kemiskinan ekstrem juga adalah kondisi
ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan yaitu kebutuhan makanan, air minum
bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi
yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial,”
paparnya.
Sesuai
amanat Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang percapatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Diktum ketiga nomor 30 mengintruksikan kepada Bupati/Walikota untuk melaksanakan
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kaupaten kota. Menetapkan
data sasaran keluarga miskin ekstrem. Menyusun rencana program dan kegiatan
pada rencana kerja pemerintah kabupaten kota dan mengalokasikan anggaran pada
APBD dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk dengan pemuktahiran
data penerima dengan nama dan Alamat. “Berdasarkan data BPS tahun 2024 tingkat kemiskinan
Kabupaten Dompu sebesar 12,62 persen (34.380 jiwa),” jelasnya.
Lanjut
Wabup, kemiskinan ekstrem di Kabupaten Dompu berdasarkan hasil verifikasi dan
validasi yang selanjutnya telah ditetapkan melalui surat Keputusan Bupati Dompu
Nomor 460/181/DINSOS/2023 tentang penetapan nama nama keluarga miskin ekstrem,
sangat ekstrem dan tidak ekstrem sebanyak 16.803 KK dengan rincian 8.518 KK
(tidak ekstrem), 8.134 KK (Ekstrem) dan 151KK (sangat ekstrem).
Sesuai
dengan Instruksi Presiden dimaksud, dengan telah ditetapkan SK Bupati nomor 460/181/DINSOS/2023
tentang
penetapan nama nama keluarga miskin ekstrem, sangat ekstrem dan tidak ekstrem
Kabupaten Dompu tahun 2023, selanjutnya harus ditindaklanjuti dengan segera
menyusun rencana program dan kegiatan pada rencana kerja pemerintah kabupaten/kota
serta mengalokasikan pada APBD.
Berdasarkan
pemetaan program dan kegiatan penanganan kemiskinan Kabupaten Dompu, dalam APBD
Kabupaten Dompu tahun 2024, dapat diklasifikasi sesuai dengan strategi penanganan
kemiskinan ekstrem. Hal itu, mulai dari strategi mengurangi beban pengeluaran
terdapat 4 program dengan anggaran sebesar Rp.2.025.325.000. Strategi
meningkatkan pendapatan, terdapat 4 program yang menyerap anggaran sebesar Rp.11.764.638.350
dan Strategi meminimalkan wilayah kantong kemiskinan, terdapat 17 program yang
menyerap anggaran Rp.219.408.859.7826.
Atas
dasar itu sambung Wabup, semua OPD yang memiliki program kegiatan yan mengarah
pada pengentasan kemiskinan agar dalam penyusunan program dan kegiatan DAM APBD
tahun 2024 telah menggunakan basis data sebagaimana ditetapkan dalam SK Bupati.
Segera melakukan akselerasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah
tertuang dalam DPA masing masing. Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah
program yang bersifat bantuan kepada masyarakat agar dilaksanakan paling lambat
2 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada sebagaimana yang telah dituangkan dalam SE
KPK.
Pada
kesempatan ini, Wabup juga menyampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) senantiasa melakukan pengawasan, pendampingan dan pembinaan
secara terus menerus agar pelaksanaan program dan kegiatan penghapusan
kemiskinan ekstrem dapat berjalan secara efektif dan mencapai tujuan yang
diinginkan. Selain itu, diharapkan kepada
Camat sebagai pemangku wilayah dapat senantiasa melakukan koordinasi dan
pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan penanganan kemiskinan.
“Salah
satu sumber pendanaan dalam upaya penanganan kemiskinan adalah Dana Insentif
Daerah (DID) kemiskinan ekstrem. Penilaian besarnya DID sangat tergantung pada
realisasi pelaksanaan kegiatan pengurangan kemiskinan dalam tahun berjalan.
Diharapkan semua program dan kegiatan sudah dapat terealisasikan dalam semester
pertama tahun 2024,” paparnya lagi.
Tambah
Wabup, target penurunan tinglat kemiskinan Kabupaten Dompu tahun 2024,
sebagaimana telah dituangkan dalam Perbup RKPD Dompu Tahun 2024 sebesar 11,8 persen.
“Maka itu segenap stakeholder pembangunan di Kabupaten Dompu dapat bekerja secara
sungguh sungguh untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” tandasnya.
(Advertorial)