Bappeda dan Litbang Dompu Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2024

Kategori Berita

.

Bappeda dan Litbang Dompu Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2024

Senin, 06 Mei 2024
Rakor Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2024

 

Dompu, Topikbidom.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Dompu, Senin (6/5/2024) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2024.

 

Rakor yang berlangsung di aula kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, ini dipimpin Kepala Bappeda dan Litbang Dompu, Drs. H Gaziamansyuri M.Ap, didampingi jajaran di kantor Bappeda dan Litbang Dompu. Hadir, juga para pihak terkait yang erat hubungannya dengan rakor penanggulangan kemiskinan.

 



Kepala Bappeda dan Litbang Dompu, Drs. H Gaziamansyuri M.Ap, mengatakan Rakor penanggulangan kemiskinan ini dilaksanakan, guna menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor: 050/54/Bappeda dan Litbang/2024 tanggal 15 Januari 2024. “Rakor ini dilaksanakan menindaklanjuti tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah di Kabupaten Dompu Tahun 2024,” ujar Gaziamansyuri.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan ST MT, selaku Ketua Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Tahun 2024, menyampaikan penghapusan kemiskinan telah menjadi fokus pemerintah sebagai amanat dalam tujuan pembangunan berkelanjutan dan arahan Presiden pada rapat terbatas tanggal 4 Maret 2020 yang mengintruksikan kemiskinan ekstrem diturunkan menjadi 0 persen pada tahun 2024. Bahkan, ditindaklanjuti  dengan keluarnya Intruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 tahun 2022 tentang perscepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

“Menurut bank dunia orang dikatakan miskin ekstrem jika daya belinya berada dibawah Rp.11.941 per-hari. Disamping itu kemiskinan ekstrem juga adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial,” paparnya.

 

Sesuai amanat Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang percapatan penghapusan kemiskinan ekstrem Diktum ketiga nomor 30 mengintruksikan kepada Bupati/Walikota untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kaupaten kota. Menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem. Menyusun rencana program dan kegiatan pada rencana kerja pemerintah kabupaten kota dan mengalokasikan anggaran pada APBD dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk dengan pemuktahiran data penerima dengan nama dan Alamat. “Berdasarkan data BPS tahun 2024 tingkat kemiskinan Kabupaten Dompu sebesar 12,62 persen (34.380 jiwa),” jelasnya.

 

Lanjut Wabup, kemiskinan ekstrem di Kabupaten Dompu berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang selanjutnya telah ditetapkan melalui surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 460/181/DINSOS/2023 tentang penetapan nama nama keluarga miskin ekstrem, sangat ekstrem dan tidak ekstrem sebanyak 16.803 KK dengan rincian 8.518 KK (tidak ekstrem), 8.134 KK (Ekstrem) dan 151KK (sangat ekstrem).

 

Sesuai dengan Instruksi Presiden dimaksud, dengan telah ditetapkan SK Bupati nomor 460/181/DINSOS/2023 tentang penetapan nama nama keluarga miskin ekstrem, sangat ekstrem dan tidak ekstrem Kabupaten Dompu tahun 2023, selanjutnya harus ditindaklanjuti dengan segera menyusun rencana program dan kegiatan pada rencana kerja pemerintah kabupaten/kota serta mengalokasikan pada APBD.

 

Berdasarkan pemetaan program dan kegiatan penanganan kemiskinan Kabupaten Dompu, dalam APBD Kabupaten Dompu tahun 2024, dapat diklasifikasi sesuai dengan strategi penanganan kemiskinan ekstrem. Hal itu, mulai dari strategi mengurangi beban pengeluaran terdapat 4 program dengan anggaran sebesar Rp.2.025.325.000. Strategi meningkatkan pendapatan, terdapat 4 program yang menyerap anggaran sebesar Rp.11.764.638.350 dan Strategi meminimalkan wilayah kantong kemiskinan, terdapat 17 program yang menyerap anggaran Rp.219.408.859.7826.

 

Atas dasar itu sambung Wabup, semua OPD yang memiliki program kegiatan yan mengarah pada pengentasan kemiskinan agar dalam penyusunan program dan kegiatan DAM APBD tahun 2024 telah menggunakan basis data sebagaimana ditetapkan dalam SK Bupati. Segera melakukan akselerasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah tertuang dalam DPA masing masing. Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah program yang bersifat bantuan kepada masyarakat agar dilaksanakan paling lambat 2 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada sebagaimana yang telah dituangkan dalam SE KPK.

 

Pada kesempatan ini, Wabup juga menyampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) senantiasa melakukan pengawasan, pendampingan dan pembinaan secara terus menerus agar pelaksanaan program dan kegiatan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat berjalan secara efektif dan mencapai tujuan yang diinginkan.  Selain itu, diharapkan kepada Camat sebagai pemangku wilayah dapat senantiasa melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan penanganan kemiskinan.

 

“Salah satu sumber pendanaan dalam upaya penanganan kemiskinan adalah Dana Insentif Daerah (DID) kemiskinan ekstrem. Penilaian besarnya DID sangat tergantung pada realisasi pelaksanaan kegiatan pengurangan kemiskinan dalam tahun berjalan. Diharapkan semua program dan kegiatan sudah dapat terealisasikan dalam semester pertama tahun 2024,” paparnya lagi.

 

Tambah Wabup, target penurunan tinglat kemiskinan Kabupaten Dompu tahun 2024, sebagaimana telah dituangkan dalam Perbup RKPD Dompu Tahun 2024 sebesar 11,8 persen. “Maka itu segenap stakeholder pembangunan di Kabupaten Dompu dapat bekerja secara sungguh sungguh untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” tandasnya. (Advertorial)