Dilapor Masalah Dugaan Penipuan, Terlapor Abdul Rafik Ngaku Bingung Sikap Pelapor MS

Kategori Berita

.

Dilapor Masalah Dugaan Penipuan, Terlapor Abdul Rafik Ngaku Bingung Sikap Pelapor MS

Selasa, 21 Mei 2024
Terlapor kasus dugaan penipuan, Abdul Rafik alias Aba Rafi warga Dusun Pandai, Desa Kareke, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu  


Dompu, Topikbidom.com - Abdul Rafik alias Aba Rafi warga Dusun Pandai, Desa Kareke, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, mengaku bingung dengan sikap MS  (nama inisial pelapor) yang melaporkan dirinya atas dugaan penipuan uang Rp.83 Juta di Mapolres Dompu, tanggal 24 April 2024. 


"Ko saya dilaporkan mengenai penipuan, padahal saya tidak pernah melakukan penipuan," ujar Aba Rafi, pada sejumlah media, Selasa (21/5/2024). 


Aba Rafik menceritakan, saat itu dirinya bersama MS hanya sebatas rekan. Saat itu, MS datang dan bertemu meminta bantuan untuk dicarikan lahan bersertifikat yang memiliki potensi pohon sonokeling. 


Permintaan bantuan oleh MS, ditindaklanjuti oleh dirinya dengan cara menyediakan lahan bersertifikat potensi pohon sonokeling di wilayah lingkungan Doro Ngao, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu dengan luas puluhan Hektare. 


Lantas mengenai biaya, itu memang ditanggung semua oleh MS sebesar Rp.60 lebih Juta untuk pengolahan dan pembelian kayu di lokasi lahan crossing.  


"Uang itu sudah dipakai untuk pembelian Pohon (kayu) Sonokeling di lokasi crossing dan 2 trek sudah dibawa ke Gudang MS di wilayah Kecamatan Manggelewa," jelasnya. 


Tapi lanjut Aba Fik, perlu diketahui pohon di lokasi crossing ada yang ditebang oleh oknum - oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab. 


"Kejadian kehilangan itu sudah saya laporkan ke MS dan  Polres. Bahkan saya juga melaporkan secara langsung para pelaku yang kedapatan melakukan pencurian kayu di lokasi crossing. Tapi tidak digubris," terangnya. 


Lantas tambah Aba Fik, dari mana dirinya katakan melakukan dugaan  penipuan uang Rp. 83 juta. Sementara, uang itu hanya sebesar Rp.60 lebih juta yang sudah digunakan untuk membiayai semua kebutuhan lahan crossing yang diminta oleh MS. 


"Jumlah uang yang dikirim MS ke rekening sebesar Rp. 70 lebih juta. Dari jumlah uang itu Rp. 60 juta digunakan biaya crossing dan sisanya ada tawaran dari orang orang yang kerja di lahan sonokeling diduga Illegal di Desa Woro Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, untuk membeli kayu yang bersumber di lokasi sana"


"Saat itu, saya kabarin ke MS dan MS mengiyakan dan aktivitas pengangkutan kayu di wilayah Woro pun dilakukan MS dengan menggunakan mobil truk milik MS dan kayu sudah dibawa ke gudang MS," paparnya. 


Kemudian, untuk kelanjutan aktivitas pembelian dan pengangkutan kayu di wilayah Desa Woro, itu langsung dilakukan oleh MS dan petani. 


"Nah, setelah saya tau sumber kayu Sonokeling di Woro itu diduga Illegal Logging, saya pun tidak mau terlibat, tapi saya di desak untuk bertanggung jawab," jelasnya lagi. 


Artinya tambah Aba Fik, dirinya tidak pernah melakukan penipuan mengenai uang Rp.83 juta tersebut, sebab uang itu sudah digunakan sesuai dengan apa yang diminta oleh MS. 


"Tapi anehnya saya malah dilaporkan masalah penipuan dan saya sudah 2 kali dilayangkan surat panggilan untuk menghadap di Penyidik Mapolres Dompu. Tapi semua sudah saya jelaskan dan berikan keterangan ke penyidik," terangnya lagi. 


Sambung Aba Fik, mestinya MS berterimakasih kepada dirinya karena sudah mengindahkan permintaan bantuan oleh MS. Bahkan, dulu dirinya pernah dijadikan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait penahanan 1 mobil tronton berisi kayu Sonokeling milik MS yang tahan di wilayah Mataram. 


"Saya diminta oleh MS mengaku bahwa sebagian kayu sonokeling yang diangkut menggunakan mobil tronton itu bersumber di lokasi lingkungan Doro Ngao Kelurahan Kandai Satu, padahal sebenarnya kayu itu bersumber dari wilayah lain. Kurang baik apa saya kepada MS," katanya. 


Anehnya tambah Aba Fik, MS malah sebaliknya mendesak dirinya untuk mengembalikan uang Rp.83 juta dalam bentuk kayu Sonokeling. 


"Dari mana saya dapat kayu sonokeling. Kalau disuruh kembalikan uang Rp 60 juta, saya sanggup, tapi dengan satu catatan data crossing yang diberikan dan digunakan oleh MS, segera dihapus kembali karena itu haknya saya. Bahkan bila perlu lahan saya yang ada di wilayah Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa, bisa segera diambil oleh MS untuk mengganti uangnya," terangnya lagi. 


Aba Fik menegaskan, dirinya akan koperatif dalam menindaklanjuti laporan MS. "Intinya ada pertanyaan dan ada jawaban. Yang jelas saya tidak pernah melakukan penipuan terhadap MS," tandasnya. RUL