DPRD Gelar RDPU Soal Pembangunan Tambak Udang PT. ABB di Desa Kiwu

Kategori Berita

.

DPRD Gelar RDPU Soal Pembangunan Tambak Udang PT. ABB di Desa Kiwu

Kamis, 30 Mei 2024
RDPU di Kantor DPRD Dompu 


Dompu, Topikbidom.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, terus menunjukan eksistensi dan keseriusannya dalam merespon berbagai aspirasi dari masyarakat. Salah satunya, aspirasi yang disampaikan Aliansi Pemuda Peduli Desa Kiwu yang sebelumnya mempertanyakan aktivitas PT. Anugrah Berkah Berkelimpahan (ABB) dalam melakukan pembangunan tambak udang di Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.

 

Keseriusan para wakil rakyat ini, dibuktikan dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruangan rapat kantor DPRD Dompu, Jumat (31/5/2024), guna membahas mengenai persoalan tersebut. RDPU ini, pun dipimpin anggota DPRD Dompu Suharli ST (pemimpin sidang RDPU). Hadir juga, Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.MD Par, Sirajuddin S.sos, Ir. Muttakun, Nadira, SE. Akt, Rahmat Syafiuddin SH, Ade Pribadi SH, Muhammad Iksan S.Sos, Syarifudin, S.TP, Adi Rahmat, Kurniawan Ahmadi dan anggota DPRD Dompu lainnya (Komisi I, II dan II DPRD Dompu).

 

Selain itu, hadir juga Plt, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu Miftahul Su’adah ST, Perwakilan Kepala Bappeda dan Litbang Dompu, Perwakilan Bappenda Dompu, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Dompu, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PSTP Dompu, Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Hadir, juga Camat Kilo, Kepala Desa Kiwu, Manager PT ABB bersama jajarannya dan Ketua dan anggota Aliansi Pemuda Peduli Desa Kiwu.

 



Pemimpin sidang RDPU, Suharli ST (anggota DRPD Dompu), mengatakan hari adalah RDPU menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Aliansi Pemuda Peduli Desa Kiwu yang sebelumnya mempertanyakan terkait pembangunan tambak udang di Desa Kiwu oleh PT. ABB. “Rapat ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan inilah alasan kami wakil rakyat mengundang seluruh pihak untuk hadir, guna mencarikan solusi terbaik terhadap persoalan yang disuarakan masyarakat,” ujarnya, saat secara resmi membuka jalannya RDPU tersebut.

 

RDPU ini, pun bentuk tindak lanjut wakil rakyat terhadap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. “Tentu yang sama kita harapkan dalam RDPU ini bisa menghasilkan solusi dan jalan keluar,” jelasnya.







Perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Desa Kiwu, Adi Sucipto, dalam RDPU menyuarakan berbagai persoalan mengenai PT. ABB atas aktivitasnya melakukan pembangunan tambak udang di wilayah Desa Kiwu. Hal itu, mulai dari persoalan mengenai legalitas dan ijin pembangunan tambak udang, Tidak adanya sosialisasi awal secara maksimal terhadap kegiatan perusahaan setempat, Lokasi lahan seluas 32 Hektar yang digunakan untuk pembangunan tambak udang, selain masuk pada zona hijau, juga sangat berdekatan dengan fasilitas umum seperti sekolah serta lainnya.

 

Tidak hanya itu, penggunaan alat berat yang didatangi dari luar wilayah Dompu dan masuk ke Dompu, tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga bersumber dari BBM Subsidi, Upah minimum karyawan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, Aktivitas pembangunan tambak udang merusak akses jalan ekonomi menuju lokasi pariwisata, Tidak adanya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta sejumlah persoalan lainnya yang dianggap bersumber dari dampak pembangunan tambak udang tersebut.

 

“Inilah alasan kenapa kami mengajukan RDPU di DPRD, guna menyuarakan berbagai persoalan yang muncul akibat pembangunan tambak udang yang dilakukan PT ABB. Intinya dalam, RDPU ini kami meminta wakil rakyat agar mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas pembangunan tambak udang,” ungkapnya.

 

Disela waktu, Direktur PT. ABB Candra, dalam RDPU juga membatah semua tudingan Aliansi Pemuda Peduli Desa Kiwu terhadap aktivitas pembangunan tambak udang di Desa Kiwu. Ia, menjelaskan pertama menginjakan kaki di wilayah Kabupaten Dompu, tepatnya di Desa Kiwu, pihaknya lebih awal melakukan berbagai langkah termasuk koordinasi dan sosialisasi dengan para pihak-pihak terkait, termasuk Camat Kilo dan Kepala Desa Kiwu.

 

Tidak hanya itu, sebelum memulai pembangunan tambak udang, pihaknya juga sudah mengurus berbagai dokumen dan administrasi perizinan, baik itu di tingkat pemerintah provinsi, daerah, kecamatan dan desa. “Artinya, setelah semua persyaratan itu dipenuhi barulah kami memulai melakukan pembangunan tambak udang,” ujarnya.

 

Ia, menyebut luas lahan 32 hektar untuk pembangunan tambak udang, itu tidak termasuk dalam zona hijau. Hal itu, berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi pihaknya dengan tata ruang di Dinas PUPR Dompu. Begitu juga, dengan persyaratan-persyaratan lainnya. “Artinya pembangunan tambak udang yang kami lakukan, itu sah dan tidak melabrak atau melanggar aturan,” jelasnya.

 

Dalam RDPU, Candra juga menjelaskan keberadaan aktivitas perusahaannya di Desa Kiwu, itu memberdayakan pekerja lokal, khususnya di Desa Kiwu. Saat ini, jumlah pekerja di lokasi pembangunan tambak udang ada sebanyak 30 orang yang masing-masing memiliki fungsi dan tugasnya. “Para Karyawan kami gaji dengan nominal Rp.1,5 juta perbulan, ditambah penyediaan makan 3 kali serta lain lain. Kurang apalagi kami dalam melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat lokal. Apalagi, pekerjaan pembangunan tambak udang baru beberapa persen saja alias fokus pada kontruksi,” terangnya.

 

Mengenai akses jalan ekonomi menuju pariwisata, itu merupakan lahan yang sudah dibeli oleh perusahaan PT. ABB. Meski demikian, pihaknya selaku perusahaan tidak tinggal diam dan sudah mencarikan solusi dengan mengganti atau memberikan akses jalan ekonomi menuju lokasi pariwisata.”Mengenai akses jalan sudah kami buat, meski pun lokasinya jalanya berada tidak sama seperti semua, bahkan luas akses jalan yang dibuat menjadi lebar,” katanya.

 

Lanjut Candra, mengenai alat berat yang didatangkan oleh perusahaan, itu bersumber dari vendor yang bekerjasama dengan perusahaan. Artinya, perusahaan sudah mengurus berbagai persyaratan dan ijin untuk mendatangkan alat alat berat tersebut. “Mengenai BBM, itu juga bersumber dari Vendor lokal. Artinya kami hanya menerima dan menggunakan BBM untuk kebutuhan alat berat dalam melakukan aktivitas pembangunan tambak udang,” jelasnya lagi.

 

Keberadaan perusahaan di Desa Kiwu, tentu lebih fokus dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal. Artinya, kontribusi yang diberikan perusahaan lebih pada memikirkan dampak kemajuan dan manfaat untuk masyarakat lokal, khususnya masyarakat Desa Kiwu. “Inilah yang kami lakukan dan kami tetap komitmen dalam memberikan kontribusi terhadap masyarakat,” terangnya lagi.

 

Meski demikian tambah Candra, pihaknya selaku perusahaan tetap menerima apapun yang menjadi masukan pemerintah dan masyarakat. “Kami tetap menerima masukan dan kritikan yang tentunya bisa kami jadikan landasan untuk bekerja dan melaksanakan aktivitas dengan baik. Kami pun tetap mengharapkan dukungan dan kerjasama demi terciptanya kelancaran dan kesuksesan dalam melakukan kegiatan,” tuturnya.

 

Lantas, apa saja tanggapan Wakil Rakyat, menindaklanjuti penjelasan yang dipaparkan pihak PT. ABB? Berikut kupasannya?

 

Anggota DPRD Dompu, Sirajuddin S.Sos, dalam RDPU meminta kepada PT. ABB agar lebih memaksimalkan perannya dalam melakukan sosialisasi dan koordinasi sebelum memulai aktivitas pembangunan tambak udang di Desa Kiwu. Kata Dia, sosialisasi dan koordinasi, itu tidak hanya dilakukan di tingkat kecamatan dan desa, akan tetapi juga harus lebih intens melaporkan diri kepada pemerintah dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang erat kaitannya dengan aktivitas yang dilakukan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan apa yang menjadi kewajibannya, termasuk mengenai perekrutan tenaga kerja dan gaji pekerja. Selain itu, perusahaan juga harus sadar akan aturan dan mekanisme yang ada, termasuk mengenai legalitas ijin mendatangkan alat berat dan item item lainnya yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

 

“Jangan sampai, keberadaan aktivitas perusahaan tidak memberikan dampak kemajuan bagi daerah dan masyarakat, khususnya di Desa Kiwu. Maka itu, segera penuhi kewajiban perusahaan, termasuk mengenai legalitas ijin dan kewajiban lain-lain,” jelasnya.

 

Disela waktu, Anggota DPRD Dompu Ir. Muttakun, dalam RDPU malah memberikan tanggapan yang terkesan mengapresiasi keberadaan dan aktivitas perusahaan. Menurutnya, keberadaan perusahaan PT. ABB mampu menciptakan pemberdayaan masyarakat lokal yang sangat luar biasa di Desa Kiwu. “Setelah saya mendengar penjelasan dari pihak perusahaan, baru saya sadar keberadaan perusahaan memberikan manfaat yang sangat luar biasa untuk masyarakat. Itu terbukti perusahaan mempekerjakan masyarakat lokal,” ujarnya.

 

Ia menyebut, PT. ABB mampu menunjukan eksistensi dan manfaatnya untuk masyarakat dengan membuka lapangan kerja. Apalagi, perusahaan setempat saat ini tengah melakukan pembangunan kontruksi tambak udang. Tidak seperti perusahaan lain yang ada di Kabupaten Dompu (STM,red) yang terkesan tidak maksimal dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal. “Apa yang dilakukan perusahaan selaras dengan keinginan atau yang tertuang dalam program pemerintah yakni pemberdayaan masyarakat (menciptakan lapangan kerja),” jelasnya.

 

Menurutnya, jika aktivitas PT. ABB sudah masuk pada tahap produksi (panen udang), tentu akan memberikan dampak yang sangat luar biasa. Bahkan, akan ada banyak masyarakat lokal yang bisa diakomodir dan merasakan dampak kemajuan.” Seandainya saja di kampung saya ada lahan yang memenuhi untuk dilakukan pembangunan tambak udang, maka saya minta PT ABB untuk melakukan aktivitas di sana,” katanya sembari tersenyum.

 

Senada dengan pernyataan Ir. Muttakun, Anggota DPRD Dompu Nadira, SE. Akt, juga menyampaikan hal yang sama terhadap keberadaan dan aktivitas PT. ABB di Desa Kiwu. Selain, mampu memberdayakan masyarakat lokal, juga menilai aktivitas perusahaan kedepan akan mampu mewujudkan kemajuan ekonomi untuk masyarakat. “Itu sudah sangat luar biasa. Saya punya lahan di Desa Mbawi, kalau perusahaan (PT.ABB) mau bangun tambak udang disana, saya siap membantu,” ujarnya sembari tersenyum.

 

Meski demikian lanjut Nadira, aktivitas pembangunan tambak udang di Desa Kiwu yang dilakukan PT. ABB di Desa Kiwu, harus juga lebih memikirkan keselamatan dan jaminan untuk para pekerja. “Perusahan jangan pernah lupa untuk memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja untuk para pekerja,” jelasnya.

 

Disela waktu, Anggota DPRD Dompu Syarifudin, S.TP, juga menyampaikan apresiasinya terhadap keberadaan dan aktivitas PT. ABB di Desa Kiwu. Kata Dia, meski demikian dalam RDPU ini, semua tidak boleh melupakan atau tidak mengindahkan apa yang menjadi aspirasi atau apa yang disuarakan oleh Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Desa Kiwu. “Apa lagi kami mendapat informasi bahwa aktivitas PT ABB di Desa Kiwu mendapat surat teguran dari Dinas LHK NTB,” ungkapnya.

 

Artinya, teguran dari pemerintah di tingkat provinsi ini, perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, khususnya OPD terkait. “Jangan sampai ada masalah yang terjadi. Maka itu perlu dilakukan pendalaman dan penanganan secara serius, guna menggali masalah apa yang timbul akibat dari kegiatan perusahaan,” jelasnya.

 

Senada dengan pernyataan anggota DPRD Dompu lainnya, Kurniawan Ahmadi. Dalam RDPU ini, Ia juga menyampaikan pemerintah kecamatan dan desa dalam hal ini Camat Kilo dan Kepala Desa Kiwu, agar lebih meningkatkan perannya dalam melakukan berbagai langkah dan penanganan terhadap keberadaan dan aktivitas perusahaan di Desa Kiwu.

 

“Camat Kilo dan Kades Kiwu, mestinya sejak awal menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan dalam menindaklanjuti keberadaan perusahaan yang melakukan investasi. Termasuk mengenai hal – hal yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakatnya dan menyiapkan berbagai regulasi serta lain lain,” terangnya.

 

 

Lantas, apa saja tanggapan Pemerintah, menindaklanjuti penjelasan yang dipaparkan pihak PT. ABB? Berikut kupasannya?

 

Menindaklanjuti keberadaan dan aktivitas PT. ABB di Desa Kiwu, dalam RDPU ini sejumlah pemerintah daerah (OPD) terkait, tidak hanya menyarakan kepada perusahaan agar lebih meningkatkan koordinasi dan laporan terhadap aktivitasnya kepada pemerintah daerah. Meski, pun mengenai pengurusan ijin itu melalui aplikasi pemerintah provinsi dan pusat, bukan berarti mengabaikan kewajibannya terhadap pemerintah daerah.  “Ini yang perlu disadari oleh PT ABB,” ujar perwakilan dari Bappeda dan Litbang Dompu.

Sementara itu, disisi lain Camat Kilo dan Kepala Desa Kiwu, dalam RDPU mengaku bahwa PT ABB sudah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Bahkan, perusahaan yang melakukan pembangunan tambak udang di Desa Kiwu ini, tetap melibatkan pemerintah kecamatan dan desa, baik itu pada saat melakukan sosialisasi dan hal – hal lainnya.

 

“Perusahaan ini sudah melakukan kewajibannya dengan baik dan keberadaan perusahaan ini dipastikan akan memberikan dampak dan manfaat yang sangat luar biasa bagi masyarakat dan daerah,” terang mereka.

 

Disisi lain juga, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Dompu dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dompu, dalam RDPU mengakui bahwa PT. ABB, sudah melakukan koordinasi dan memberitahukan keberadaan dan aktivitasnya di Desa Kiwu kepada pemerintah. Bahkan, PT ABB juga sudah mengantongi ijin sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. “Iya, perusahaan sudah mengantongi ijin dan berkoordinasi dengan kami,” jelas 2 orang perwakilan dari OPD yang berbeda ini.

 



Pernyataan 2 orang perwakilan OPD tersebut, berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu Miftahul Su’adah ST. Dalam RDPU ini, Ia menyampaikan PT. ABB tidak pernah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihaknya terkait dengan ketenagakerjaan, khususnya mengenai hak-hak pekerja. “Perusahaan (PT ABB) tidak pernah melaporkan kepada kami mengenai keberadaan dan pengangkutan tenaga kerja,” ungkapnya.

 

Kata Dia, berdasarkan penjelasan PT. ABB mengenai gaji karyawan yang nilainya Rp.1,5 juta, itu tidak sesuai atau masih dibawah Standar UMK sesuai dengan Peraturan Gubernur (PERGUB) NTB. Bahkan, perlu diketahui juga mengenai penyediaan sarapan (makanan) untuk para pekerja, itu tidak termasuk dalam gaji karyawan.

 

Perlu diketahui juga, ada banyak hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Maka itu, dalam waktu dekat selain akan melayangkan surat kepada PT. ABB, agar segera melaporkan jumlah karyawan yang direkrut, juga mempertanyakan mengenai hak-hak yang harus didapatkan oleh para pekerja.” Ini yang akan kami lakukan dalam waktu dekat,” terangnya.

 

Pantauan langsung Topikbidom.com, suasana RDPU sempat memanas lantaran terjadi adu argument antara Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Desa Kiwu dengan pihak PT. ABB. Namun, suasana ketengan ini mampu diredam oleh pemimpin sidang RDPU yakni Anggota DPRD Dompu Suharli ST.

 

Dalam RDPU ini, pun menghasilkan suatu kesepakatan bersama oleh seluruh peserta RDPU yang hadir. Dimana, dalam momentum ini diputuskan bahwa para wakil rakyat bersama jajaran OPD terkait, dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan secara langsung terhadap aktivitas pembangunan tambak udang yang dilakukan PT. ABB di Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu. “Kita sepakati dalam waktu dekat, kita semua akan turun langsung ke lapangan, guna melakukan pengecekan terhadap aktivitas perusahaan,” tandas Suharli, sembari mengetuk palu 3 kali sebagai tanda kesepakatan dan ditutupnya RDPU tersebut. RUL