RDPU di Kantor DPRD Dompu |
Dompu, Topikbidom.com
– Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, terus menunjukan eksistensi dan keseriusannya
dalam merespon berbagai aspirasi dari masyarakat. Salah satunya, aspirasi yang
disampaikan Aliansi Pemuda Peduli Desa Kiwu yang sebelumnya mempertanyakan
aktivitas PT. Anugrah Berkah Berkelimpahan (ABB) dalam melakukan pembangunan
tambak udang di Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
Keseriusan para
wakil rakyat ini, dibuktikan dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) di ruangan rapat kantor DPRD Dompu, Jumat (31/5/2024), guna membahas
mengenai persoalan tersebut. RDPU ini, pun dipimpin anggota DPRD Dompu Suharli
ST (pemimpin sidang RDPU). Hadir juga, Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.MD Par,
Sirajuddin S.sos, Ir. Muttakun, Nadira, SE. Akt, Rahmat
Syafiuddin SH, Ade Pribadi SH, Muhammad Iksan S.Sos, Syarifudin, S.TP, Adi Rahmat,
Kurniawan Ahmadi dan anggota DPRD Dompu lainnya (Komisi I, II dan II DPRD Dompu).
Selain itu, hadir
juga Plt, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu Miftahul
Su’adah ST, Perwakilan Kepala Bappeda dan Litbang Dompu, Perwakilan Bappenda
Dompu, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Dompu, Perwakilan Dinas Penanaman
Modal dan PSTP Dompu, Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Hadir,
juga Camat Kilo, Kepala Desa Kiwu, Manager PT ABB bersama jajarannya dan Ketua dan anggota Aliansi Pemuda Peduli Desa Kiwu.
Pemimpin sidang RDPU,
Suharli ST (anggota DRPD Dompu), mengatakan hari adalah RDPU menindaklanjuti
aspirasi yang disampaikan Aliansi Pemuda Peduli Desa Kiwu yang sebelumnya mempertanyakan
terkait pembangunan tambak udang di Desa Kiwu oleh PT. ABB. “Rapat ini
menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan inilah alasan kami wakil rakyat
mengundang seluruh pihak untuk hadir, guna mencarikan solusi terbaik terhadap
persoalan yang disuarakan masyarakat,” ujarnya, saat secara resmi membuka jalannya
RDPU tersebut.
RDPU ini, pun bentuk
tindak lanjut wakil rakyat terhadap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. “Tentu
yang sama kita harapkan dalam RDPU ini bisa menghasilkan solusi dan jalan keluar,”
jelasnya.
Perwakilan Aliansi Pemuda
Peduli Desa Kiwu, Adi Sucipto, dalam RDPU menyuarakan berbagai persoalan
mengenai PT. ABB atas aktivitasnya melakukan pembangunan tambak udang di
wilayah Desa Kiwu. Hal itu, mulai dari persoalan mengenai legalitas dan ijin
pembangunan tambak udang, Tidak adanya sosialisasi awal secara maksimal terhadap
kegiatan perusahaan setempat, Lokasi lahan seluas 32 Hektar yang digunakan
untuk pembangunan tambak udang, selain masuk pada zona hijau, juga sangat berdekatan
dengan fasilitas umum seperti sekolah serta lainnya.
Tidak hanya itu, penggunaan
alat berat yang didatangi dari luar wilayah Dompu dan masuk ke Dompu, tidak
sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Penggunaan Bahan Bakar Minyak
(BBM) diduga bersumber dari BBM Subsidi, Upah minimum karyawan tidak sesuai
dengan standar yang ditetapkan pemerintah, Aktivitas pembangunan tambak udang merusak
akses jalan ekonomi menuju lokasi pariwisata, Tidak adanya Analisis Dampak
Lingkungan (Amdal) serta sejumlah persoalan lainnya yang dianggap bersumber
dari dampak pembangunan tambak udang tersebut.
“Inilah alasan
kenapa kami mengajukan RDPU di DPRD, guna menyuarakan berbagai persoalan yang muncul
akibat pembangunan tambak udang yang dilakukan PT ABB. Intinya dalam, RDPU ini
kami meminta wakil rakyat agar mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara
aktivitas pembangunan tambak udang,” ungkapnya.
Disela waktu, Direktur
PT. ABB Candra, dalam RDPU juga membatah semua tudingan Aliansi Pemuda Peduli
Desa Kiwu terhadap aktivitas pembangunan tambak udang di Desa Kiwu. Ia,
menjelaskan pertama menginjakan kaki di wilayah Kabupaten Dompu, tepatnya di
Desa Kiwu, pihaknya lebih awal melakukan berbagai langkah termasuk koordinasi dan
sosialisasi dengan para pihak-pihak terkait, termasuk Camat Kilo dan Kepala
Desa Kiwu.
Tidak hanya itu,
sebelum memulai pembangunan tambak udang, pihaknya juga sudah mengurus berbagai
dokumen dan administrasi perizinan, baik itu di tingkat pemerintah provinsi, daerah,
kecamatan dan desa. “Artinya, setelah semua persyaratan itu dipenuhi barulah
kami memulai melakukan pembangunan tambak udang,” ujarnya.
Ia, menyebut luas
lahan 32 hektar untuk pembangunan tambak udang, itu tidak termasuk dalam zona
hijau. Hal itu, berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi pihaknya dengan
tata ruang di Dinas PUPR Dompu. Begitu juga, dengan persyaratan-persyaratan lainnya.
“Artinya pembangunan tambak udang yang kami lakukan, itu sah dan tidak melabrak
atau melanggar aturan,” jelasnya.
Dalam RDPU, Candra
juga menjelaskan keberadaan aktivitas perusahaannya di Desa Kiwu, itu memberdayakan
pekerja lokal, khususnya di Desa Kiwu. Saat ini, jumlah pekerja di lokasi pembangunan
tambak udang ada sebanyak 30 orang yang masing-masing memiliki fungsi dan
tugasnya. “Para Karyawan kami gaji dengan nominal Rp.1,5 juta perbulan,
ditambah penyediaan makan 3 kali serta lain lain. Kurang apalagi kami dalam
melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat lokal. Apalagi, pekerjaan
pembangunan tambak udang baru beberapa persen saja alias fokus pada kontruksi,”
terangnya.
Mengenai akses jalan
ekonomi menuju pariwisata, itu merupakan lahan yang sudah dibeli oleh
perusahaan PT. ABB. Meski demikian, pihaknya selaku perusahaan tidak tinggal
diam dan sudah mencarikan solusi dengan mengganti atau memberikan akses jalan
ekonomi menuju lokasi pariwisata.”Mengenai akses jalan sudah kami buat, meski
pun lokasinya jalanya berada tidak sama seperti semua, bahkan luas akses jalan
yang dibuat menjadi lebar,” katanya.
Lanjut Candra, mengenai
alat berat yang didatangkan oleh perusahaan, itu bersumber dari vendor yang
bekerjasama dengan perusahaan. Artinya, perusahaan sudah mengurus berbagai
persyaratan dan ijin untuk mendatangkan alat alat berat tersebut. “Mengenai
BBM, itu juga bersumber dari Vendor lokal. Artinya kami hanya menerima dan
menggunakan BBM untuk kebutuhan alat berat dalam melakukan aktivitas
pembangunan tambak udang,” jelasnya lagi.
Keberadaan perusahaan
di Desa Kiwu, tentu lebih fokus dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal.
Artinya, kontribusi yang diberikan perusahaan lebih pada memikirkan dampak
kemajuan dan manfaat untuk masyarakat lokal, khususnya masyarakat Desa Kiwu. “Inilah
yang kami lakukan dan kami tetap komitmen dalam memberikan kontribusi terhadap masyarakat,”
terangnya lagi.
Meski demikian
tambah Candra, pihaknya selaku perusahaan tetap menerima apapun yang menjadi
masukan pemerintah dan masyarakat. “Kami tetap menerima masukan dan kritikan
yang tentunya bisa kami jadikan landasan untuk bekerja dan melaksanakan
aktivitas dengan baik. Kami pun tetap mengharapkan dukungan dan kerjasama demi
terciptanya kelancaran dan kesuksesan dalam melakukan kegiatan,” tuturnya.
Lantas, apa
saja tanggapan Wakil Rakyat, menindaklanjuti penjelasan yang dipaparkan pihak PT.
ABB? Berikut kupasannya?
Anggota DPRD Dompu, Sirajuddin
S.Sos, dalam RDPU meminta kepada PT. ABB agar lebih memaksimalkan perannya
dalam melakukan sosialisasi dan koordinasi sebelum memulai aktivitas
pembangunan tambak udang di Desa Kiwu. Kata Dia, sosialisasi dan koordinasi,
itu tidak hanya dilakukan di tingkat kecamatan dan desa, akan tetapi juga harus
lebih intens melaporkan diri kepada pemerintah dalam hal ini Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) yang erat kaitannya dengan aktivitas yang dilakukan perusahaan. Selain
itu, perusahaan juga harus memperhatikan apa yang menjadi kewajibannya,
termasuk mengenai perekrutan tenaga kerja dan gaji pekerja. Selain itu,
perusahaan juga harus sadar akan aturan dan mekanisme yang ada, termasuk
mengenai legalitas ijin mendatangkan alat berat dan item item lainnya yang
wajib dipenuhi oleh perusahaan.
“Jangan sampai, keberadaan
aktivitas perusahaan tidak memberikan dampak kemajuan bagi daerah dan masyarakat,
khususnya di Desa Kiwu. Maka itu, segera penuhi kewajiban perusahaan, termasuk mengenai
legalitas ijin dan kewajiban lain-lain,” jelasnya.
Disela waktu,
Anggota DPRD Dompu Ir. Muttakun, dalam RDPU malah memberikan tanggapan yang
terkesan mengapresiasi keberadaan dan aktivitas perusahaan. Menurutnya,
keberadaan perusahaan PT. ABB mampu menciptakan pemberdayaan masyarakat lokal
yang sangat luar biasa di Desa Kiwu. “Setelah saya mendengar penjelasan dari pihak
perusahaan, baru saya sadar keberadaan perusahaan memberikan manfaat yang
sangat luar biasa untuk masyarakat. Itu terbukti perusahaan mempekerjakan
masyarakat lokal,” ujarnya.
Ia menyebut, PT. ABB
mampu menunjukan eksistensi dan manfaatnya untuk masyarakat dengan membuka lapangan
kerja. Apalagi, perusahaan setempat saat ini tengah melakukan pembangunan kontruksi
tambak udang. Tidak seperti perusahaan lain yang ada di Kabupaten Dompu (STM,red)
yang terkesan tidak maksimal dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal. “Apa
yang dilakukan perusahaan selaras dengan keinginan atau yang tertuang dalam
program pemerintah yakni pemberdayaan masyarakat (menciptakan lapangan kerja),”
jelasnya.
Menurutnya, jika
aktivitas PT. ABB sudah masuk pada tahap produksi (panen udang), tentu akan
memberikan dampak yang sangat luar biasa. Bahkan, akan ada banyak masyarakat lokal
yang bisa diakomodir dan merasakan dampak kemajuan.” Seandainya saja di kampung
saya ada lahan yang memenuhi untuk dilakukan pembangunan tambak udang, maka
saya minta PT ABB untuk melakukan aktivitas di sana,” katanya sembari tersenyum.
Senada dengan pernyataan
Ir. Muttakun, Anggota DPRD Dompu Nadira, SE. Akt, juga menyampaikan hal yang sama
terhadap keberadaan dan aktivitas PT. ABB di Desa Kiwu. Selain, mampu memberdayakan
masyarakat lokal, juga menilai aktivitas perusahaan kedepan akan mampu mewujudkan
kemajuan ekonomi untuk masyarakat. “Itu sudah sangat luar biasa. Saya punya
lahan di Desa Mbawi, kalau perusahaan (PT.ABB) mau bangun tambak udang disana,
saya siap membantu,” ujarnya sembari tersenyum.
Meski demikian
lanjut Nadira, aktivitas pembangunan tambak udang di Desa Kiwu yang dilakukan PT.
ABB di Desa Kiwu, harus juga lebih memikirkan keselamatan dan jaminan untuk
para pekerja. “Perusahan jangan pernah lupa untuk memberikan jaminan kesehatan
dan keselamatan kerja untuk para pekerja,” jelasnya.
Disela waktu,
Anggota DPRD Dompu Syarifudin, S.TP, juga menyampaikan apresiasinya terhadap keberadaan
dan aktivitas PT. ABB di Desa Kiwu. Kata Dia, meski demikian dalam RDPU ini, semua
tidak boleh melupakan atau tidak mengindahkan apa yang menjadi aspirasi atau
apa yang disuarakan oleh Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Desa Kiwu. “Apa lagi
kami mendapat informasi bahwa aktivitas PT ABB di Desa Kiwu mendapat surat teguran
dari Dinas LHK NTB,” ungkapnya.
Artinya, teguran
dari pemerintah di tingkat provinsi ini, perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah
daerah, khususnya OPD terkait. “Jangan sampai ada masalah yang terjadi. Maka
itu perlu dilakukan pendalaman dan penanganan secara serius, guna menggali masalah
apa yang timbul akibat dari kegiatan perusahaan,” jelasnya.
Senada dengan
pernyataan anggota DPRD Dompu lainnya, Kurniawan Ahmadi. Dalam RDPU ini, Ia juga
menyampaikan pemerintah kecamatan dan desa dalam hal ini Camat Kilo dan Kepala
Desa Kiwu, agar lebih meningkatkan perannya dalam melakukan berbagai langkah
dan penanganan terhadap keberadaan dan aktivitas perusahaan di Desa Kiwu.
“Camat Kilo dan
Kades Kiwu, mestinya sejak awal menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan dalam
menindaklanjuti keberadaan perusahaan yang melakukan investasi. Termasuk
mengenai hal – hal yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakatnya dan menyiapkan
berbagai regulasi serta lain lain,” terangnya.
Lantas, apa
saja tanggapan Pemerintah, menindaklanjuti penjelasan yang dipaparkan pihak PT.
ABB? Berikut kupasannya?
Menindaklanjuti
keberadaan dan aktivitas PT. ABB di Desa Kiwu, dalam RDPU ini sejumlah pemerintah
daerah (OPD) terkait, tidak hanya menyarakan kepada perusahaan agar lebih meningkatkan
koordinasi dan laporan terhadap aktivitasnya kepada pemerintah daerah. Meski,
pun mengenai pengurusan ijin itu melalui aplikasi pemerintah provinsi dan pusat,
bukan berarti mengabaikan kewajibannya terhadap pemerintah daerah. “Ini yang perlu disadari oleh PT ABB,” ujar
perwakilan dari Bappeda dan Litbang Dompu.
Sementara itu,
disisi lain Camat Kilo dan Kepala Desa Kiwu, dalam RDPU mengaku bahwa PT ABB
sudah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Bahkan,
perusahaan yang melakukan pembangunan tambak udang di Desa Kiwu ini, tetap
melibatkan pemerintah kecamatan dan desa, baik itu pada saat melakukan sosialisasi
dan hal – hal lainnya.
“Perusahaan ini
sudah melakukan kewajibannya dengan baik dan keberadaan perusahaan ini dipastikan
akan memberikan dampak dan manfaat yang sangat luar biasa bagi masyarakat dan
daerah,” terang mereka.
Disisi lain juga, Perwakilan
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Dompu dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dompu, dalam
RDPU mengakui bahwa PT. ABB, sudah melakukan koordinasi dan memberitahukan
keberadaan dan aktivitasnya di Desa Kiwu kepada pemerintah. Bahkan, PT ABB juga
sudah mengantongi ijin sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. “Iya, perusahaan
sudah mengantongi ijin dan berkoordinasi dengan kami,” jelas 2 orang perwakilan
dari OPD yang berbeda ini.
Pernyataan 2 orang
perwakilan OPD tersebut, berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu Miftahul Su’adah ST. Dalam RDPU
ini, Ia menyampaikan PT. ABB tidak pernah melakukan koordinasi dan komunikasi
dengan pihaknya terkait dengan ketenagakerjaan, khususnya mengenai hak-hak
pekerja. “Perusahaan (PT ABB) tidak pernah melaporkan kepada kami mengenai
keberadaan dan pengangkutan tenaga kerja,” ungkapnya.
Kata Dia, berdasarkan
penjelasan PT. ABB mengenai gaji karyawan yang nilainya Rp.1,5 juta, itu tidak
sesuai atau masih dibawah Standar UMK sesuai dengan Peraturan Gubernur (PERGUB) NTB. Bahkan, perlu diketahui juga mengenai penyediaan sarapan (makanan) untuk para
pekerja, itu tidak termasuk dalam gaji karyawan.
Perlu diketahui
juga, ada banyak hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan
ketentuan dan aturan yang ada. Maka itu, dalam waktu dekat selain akan
melayangkan surat kepada PT. ABB, agar segera melaporkan jumlah karyawan yang
direkrut, juga mempertanyakan mengenai hak-hak yang harus didapatkan oleh para
pekerja.” Ini yang akan kami lakukan dalam waktu dekat,” terangnya.
Pantauan langsung Topikbidom.com,
suasana RDPU sempat memanas lantaran terjadi adu argument antara Aliansi Pemuda Peduli
Masyarakat Desa Kiwu dengan pihak PT. ABB. Namun, suasana ketengan ini mampu
diredam oleh pemimpin sidang RDPU yakni Anggota DPRD Dompu Suharli ST.
Dalam RDPU ini, pun
menghasilkan suatu kesepakatan bersama oleh seluruh peserta RDPU yang hadir. Dimana,
dalam momentum ini diputuskan bahwa para wakil rakyat bersama jajaran OPD
terkait, dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan secara langsung terhadap
aktivitas pembangunan tambak udang yang dilakukan PT. ABB di Desa Kiwu, Kecamatan
Kilo, Kabupaten Dompu. “Kita sepakati dalam waktu dekat, kita semua akan turun
langsung ke lapangan, guna melakukan pengecekan terhadap aktivitas perusahaan,”
tandas Suharli, sembari mengetuk palu 3 kali sebagai tanda kesepakatan dan ditutupnya
RDPU tersebut. RUL