Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Perusda Kapoda Rawi, Kejari Dompu Periksa BH dan NH

Kategori Berita


.

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Perusda Kapoda Rawi, Kejari Dompu Periksa BH dan NH

Senin, 27 Mei 2024
Plt. Direktur Utama Perusda Kapoda Rawi Dompu (mengenakan baju kemeja putih), saat berada di kantor Kejari Dompu, Senin (27/5/2024)


Dompu, Topikbidom.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Senin (27/5/2024) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi anggaran Perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu, tahun anggaran 2007-2013. 


Kepala Kejaksaan (Kajari) melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo SH, membenarkan pihaknya memanggil dan memeriksa Asisten I Setda Dompu, BH (nama inisial) dan Plt. Direktur Utama Perusda Kapoda Rawi Dompu, NH (nama inisial). 


"Kemarin kami kami melakukan pemeriksaan terhadap BH dan NH terkait kasus dugaan korupsi anggaran Perusda Kapoda Rawi," ungkapnya, saat dikonfirmasi Topikbidom.com, Selasa (28/5/2024). 


BACA JUGA: Kejari Dompu Tancap Gas Tuntaskan Kasus Korupsi, Kantor Perusda Kapolda Rawi Digeledah



BACA JUGA: Ini Perkembangan Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Perusda Dompu


Kata Dia, keduanya (BH dan NH) diambil keterangannya oleh tim penyidik Kejari Dompu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/N.2.15/Fd.1/02/2024 tanggal 13 Februari 2024. "Itulah dasar kami meminta keterangan BH dan NH," jelasnya. 


Lanjut Joni, pemeriksaan di mulai dari Pukul 10.30 WITA sampai dengan Pukul 17.00 WITA. "Mereka ditanya mengenai seputar anggaran Perusda Kapoda Rawi," terangnya. 


Lantas, sudah berapa orang yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Perusda Kapoda Rawi?


Sampai dengan saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu telah memeriksa 12 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2007-2023. "12 orang sudah ambil keterangannya," jelasnya lagi. 


Lantas, kapan dilakukan penetapan tersangka?


Tambah Joni, kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka bisa dilakukan ketika sudah memenuhi 2 alat bukti dan lainnya, termasuk hasil hitungan kerugian negara yang timbulkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Mengenai perkembangannya, nanti kami akan informasikan lagi ke rekan rekan media," tandasnya. RUL