Kejari Gelar Tahap II Penyerahan Tersangka beserta BB Kasus Dugaan Korupsi Barang dan Jasa Dishub

Kategori Berita

.

Kejari Gelar Tahap II Penyerahan Tersangka beserta BB Kasus Dugaan Korupsi Barang dan Jasa Dishub

Rabu, 22 Mei 2024
Kegiatan tahap II 


Dompu, Topikbidom.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Selasa (21/5/2024) melakukan penyerahan tersangka beserta Barang Bukti (BB) tahap II tindak pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017-2020. 


Kegiatan penyerahan berlangsung di kantor Kejari Dompu, ini dilakukan secara langsung oleh Penyidik Kejari Dompu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


"Selasa kemarin, kami melakukan penyerahan tersangka Syarifudin Mantan Kepala Dishub Dompu beserta BB (tahap II)," ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) Dompu, melalui Kasi Intelijen Kajari Dompu, Joni Eko Waluyo SH, Rabu (22/5/2024). 


Kegiatan tahap II 


Joni, menjelaskan sebelumnya pada Senin 13 Mei 2024 penyidik Kejari Dompu, telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu atas nama Syarifudin, selaku Kepala Dinas Perhubungan Dompu tahun anggaran 2016-2020. 


BACA JUGA: Kejari Dompu Tetapkan Mantan Kepala Dishub jadi Tersangka Korupsi Anggaran Rp 1 Miliar Lebih


BACA JUGA: Mantan Kepala Dishub Dompu Resmi Ditahan Kejari


Hal ini, berdasarkan surat penetapan tersangka. Kemudian, pada Kamis 16 Mei 2024 Tim Penyidik Kejari Dompu, melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat penahanan tersangka. 


Lantas seperti penjelasan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Syarifudin?


Joni, juga menjelaskan penahanan terhadap tersangka Syarifudin, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2017-2020. 


Kemudian, statusnya ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka karena memenuhi 2 alat bukti yang cukup yang didapat dari hasil penyidikan dan fakta persidangan perkara terdakwa Musmuliadin dan terdakwa Uswah (penuntutan terpisah). 


Perbuatan tersangka Syarifudin, telah melanggar pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, pasal 9 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang undang RI nomor 20 tahun 1999 perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, karena telah bekerjasama dalam membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif dalam pelaksanaan kegiatan Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara. 


"Kerugian negara dalam kasus (perkara) ini mencapai Rp.1.287.956.400," jelasnya. 


Pada kesempatan ini, Joni juga kembali menjelaskan kegiatan tahap II diterima secara langsung oleh dirinya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang pemeriksaan kantor Kejari Dompu. Tersangka Syarifudin didampingi oleh penasehat Hukum yakni Andry Meiyansyah SH dan Apryadin SH. 


"Setelah dilakukan tahap II, tersangka Syarifudin akan dilakukan penahanan lanjutan pada Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat," tandasnya. RUL