Tim Jatanras Polres Dompu Tangkap Pelaku Pencurian Emas 100 gram dan Uang Puluhan Juta

Kategori Berita

.

Tim Jatanras Polres Dompu Tangkap Pelaku Pencurian Emas 100 gram dan Uang Puluhan Juta

Sabtu, 11 Mei 2024
Terduga pelaku Pencurian, saat diamankan bersama BB di Mapolres Dompu 


Dompu, Topikbidom.com - Tim Jatanras Polres Dompu dipimpin Katim Jatanras Polres Dompu Aipda Sukarman, kembali membuktikan eksistensi dan kinerjanya luar biasanya dalam mengungkap dan menangkap pelaku tidak pidana kejahatan di wilayah Kabupaten Dompu. 


Kali ini, Sabtu (11/5/2024) tim Jatanras Polres Dompu, berhasil menangkap pelaku Pencurian 100 gram emas dan uang senilai Puluhan Juta yang terjadi di wilayah Pasar Bawah, Kecamatan Dompu. Pelaku berinisial YACI perempuan umur 25 tahun warga Dusun Rasanggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, ini ditangkap di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di pasar bawah Dompu Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. 


Kasat Reskrim Polres Dompu, melalui Katim Jatanras Polres Dompu Aipda Sukarman di lokasi TKP, membenarkan pihaknya berhasil menangkap YACI, terduga pelaku pencurian emas dan uang di wilayah Pasar Bawah Dompu. 


YACI ditangkap, berdasarkan laporan korban yakni Fitri Puji Lestari (30 tahun) yang bekerja sebagai Assisten Apoteker warga lingkungan Swete Timur, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. "Iya benar, kami berhasil menangkap YACI," ujarnya, saat dikonfirmasi media ini. 


Lanjut Aipda Sukarman, YACI ditangkap bersama Barang Bukti (BB) yakni 3 buah Cincin Emas, 2 buah gelang Emas, 1 buah Kalung Emas dan Uang Tunai Rp. 2.580.000 serta 1 unit sepeda Motor Jenis Yamaha Namx. 


Lantas, seperti apa kronologis kasus pencurian tersebut? 


Aipda Sukarman menceritakan, berawal pada tanggal 7 Mei 2024 di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, tepatnya di Komplek Pasar Bawah (Sembako Sukses) sekitar pukul 07.00 wita. 


Inilah BB hasil pencurian yang dilakukan pelaku


Pada saat itu, orang tua kandung korban sedang melayani pembeli, kemudian tas yang berisi emas bernilai sekitar Rp. 100.000.000 dan uang tunai senilai kurang lebih Rp. 40.000.000, disimpan dibawah kolong meja.  Pada saat mengambil barang di depan toko, kemudian pembeli yang duduk di dalam toko atau dimeja langsung keluar, selang beberapa saat kemudian orang tua saya masuk hendak melihat tasnya ternyata sudah tidak ada di tempat dia simpan. "Atas dasar kejadian itu, akhirnya korban resmi melapor ke Polres Dompu," jelasnya. 


Lantas, seperti apa kronologis penangkapan terhadap pelaku?


Tambah Aipda Sukarman, berdasarkan laporan kejadian, pihaknya selaku Tim Jatanras Polres Dompu, langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi-saksi dan juga CCTV yang ada di TKP termasuk juga memeriksa keterangan korban untuk membuat terang peristiwa tersebut. 


Kemudian, setelah melakukan proses penyelidikan beberapa hari tim mendapatkan petunjuk. Kemudian, pada hari sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wita tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tersebut hendak ingin menjual emas hasil pencurian di toko Fanny Emas. 


Setelah mendapatkan informasi tersebut tidak menunggu lama, tim langsung bergeser menuju toko dan sesampai di lokasi tim mendapati pelaku hendak ingin menjual Emas yang diduga hasil pencurian, tapi langsung digagalkan oleh tim. 


Selanjutnya, tim pun mengamankan terduga pelaku dan memeriksa sejumlah emas yang hendak dijual tersebut, ternyata benar itu adalah emas yang dia curi di Toko Sembako Sukses yang beralamat di Lingkungan Kota Baru dan dikuatkan keterangan dari pihak korban. "Pada saat diinterogasi  pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut," terangnya. 


Tidak sampai disitu sambung Aipda Sukarman, tim pun melakukan pengembangan dan mengintrogasi pelaku. Pelaku mengakui juga mencuri uang sebesar Rp 30 Juta. Hanya saja, uang itu diakui pelaku sudah dipakai untuk membeli Sepeda Motor Jenis Yamaha Nmax melalui pamannya seharga Rp 13 Juta. 


"Pelaku juga mengakui menggunakan uang itu untuk biaya kehidupan sehari hari dan uang yang tersisa belum sempat digunakan yakni sebesar Rp 2,5 juta lebih," terangnya lagi. 


Pelaku, juga mengakui masih menyimpan barang bukti emas tersebut berupa 1  buah Cincin dan Kalung yang  disimpan di bawah kasur tepatnya di kamar tidur rumahnya. 


"Saat ini, pelaku beserta BB sudah diamankan di Mapolres Dompu, guna diproses sesuai aturan Hukum yang berlaku," tandasnya. RUL