Kegiatan Rapat Evaluasi |
Dompu, Topikbidom.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, menggelar rapat evaluasi Pengawasan Tahapan pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Rapat yang berlangsung Senin (10/6/2024) dan Selasa (11/6/2024) di aula rapat Hotel Anissa Dompu, ini dilaksanakan dalam rangka fasilitas pembinaan dan penguatan kelembagaan Bawaslu pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan Bawaslu Dompu yang dipimpin Ketua Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Dompu, Wahyudin, S.Pd.C.Med didampingi Kasubag Pengawasan Parmas dan Humas, Mahesa Mareati S.PSi didampingi jajarannya, menghadirkan 2 orang Narasumber yakni Mantan Ketua KPU Dompu, Drs. Arifuddin dan Ahmad Yasin SH MH (dosen Universitas STIH Muhammadiyah) dan dihadiri puluhan peserta.
Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Dompu, Wahyudin S.Pd.C.Med |
Ketua Bawaslu Dompu, melalui Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Dompu, Wahyudin S.Pd.C.Med, mengatakan Bawaslu Kabupaten Dompu, melaksanakan kegiatan rapat evaluasi Pengawasan Tahapan pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Rapat ini, dalam rangka fasilitas pembinaan dan penguatan kelembagaan Bawaslu pada Pemilihan Umum Tahun 2024. "Inilah alasan kenapa kami Bawaslu melaksanakan kegiatan tersebut," ujarnya, saat membuka rapat evaluasi.
Lanjut Wahyudin, dalam rapat evaluasi ini, pun pihaknya menghadirkan 2 orang Narasumber yakni mantan Ketua KPU Dompu Drs. Arifuddin dan Ahmad Yasin SH MH (akademisi/dosen universitas STIH Muhammadiyah). "2 orang Narasumber yang dihadirkan ini akan menyampaikan materi yang berkaitan dengan Pemilu," jelasnya.
Pada momentum ini, Wahyudin berharap kepada para peserta dalam kegiatan ini, bisa mendapatkan tambahan wawasan dan ilmu pengetahuan mengenai Pemilu Tahun 2024. "Ini yang sama sama kita harapkan," terangnya.
Narasumber 1, Drs. Arifuddin, saat menyampaikan materinya |
Narasumber 1 (Pemateri) yang merupakan Mantan Ketua KPU Dompu, Drs. Arifuddin, menyampaikan materi mengenai penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan tahun 2024 (Draft PKPU Mutarlih Pemilihan). Ia menyebut, penyerahan DP4 Pilkada Serentak Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024.
Ia, pun menjelaskan total DP4 sebanyak 207.110.768 jiwa. DP4 yang sudah rekam 200.271.701 jiwa (96,7 persen). "Sumber data semester II 2023 yang telah diupdate sampai dengan 17 April 2024. DP4 yang diserahkan dalam kondisi dienkripsi," jelasnya.
Lanjut Arifuddin, percepatan perekaman KTP-El, dimana penyediaan DP4 belum rekam secara rutin sebagai bahan dasar Dinas Dukcapil melaksanakan jemput bola. Zoom meeting Ditjen Dukcapil dinas Dukcapil seluruh Indonesia pada tanggal 6 Mei 2024 untuk membahas dukungan Dukcapil pada Pilkada serentak.
"Selain itu, juga koordinasi dengan Kemendikbud untuk proses integrasi DP4 Pemula dengan Dapodik," terangnya.
Pada momentum ini, pun Arifuddin juga menjelaskan materi mengenai rencana Updating DP4 perbulan (selain meninggal, pindah datang, perubahan pekerjaan dan perubahan tanggal lahir). Ia, juga menjelaskan dasar Hukum, tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih tahun 2024.
Jadwal tahapan penyusunan daftar pemilih, pemilih, penyediaan data kependudukan, penyusunan bahan pemuktahiran data pemilih, pemuktahiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, data pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, daftar pemilih tambahan dan sistem informasi data pemilih.
Narasumber 2, Ahmad Yasin SH MH, saat menyampaikan materinya |
Disela waktu, Narasumber 2 (pemateri) yang merupakan Dosen Universitas STIH Muhammadiyah Bima, Ahmad Yasin SH MH, juga menyampaikan materi evaluasi tahapan pengawasan pemilu serentak Tahun 2024 di Kabupaten Dompu.
Pada momentum ini, Ia menyebut pengawasan pemuktahiran data pemilih yakni sinkronisasi daftar pemilih yang belum maksimal. "Masih terdapat pergeseran pencoblosan pemilih dari lokasi TPS terdekat," ungkapnya.
Selain itu, Ia juga menyebut tahapan kampanye, dimana praktek money politik masih saja terjadi dan mengenai issue netralitas. Pemungutan suara, dimana kehadiran saksi peserta pemilu belum maksimal di TPS dan masih berat untuk mendapatkan C, hasil C1 plano.
Tahapan rekapitulasi, dimana masih saja terjadi perbedaan perolehan suara yang ada di C1 hasil dengan yang ada di C1 salinan. Penyelesaian sengeketa, masih saja terjadi gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Aspek penegakan Hukum, dimana penegakan belum maksimal dan penindakan juga belum maksimal.
"Faktor faktor yang mempengaruhi penegakan Hukum yaitu faktor Hukumnya, faktor aparat, budaya, masyarakat dan sarana," paparnya.
Pantauan langsung Topikbidom.com, dalam rapat evaluasi ini, juga dirangkai dengan sesi tanya jawab oleh para peserta kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu. Pertanyaan ini, pun kemudian dijawab dan dijelaskan para Narasumber (pemateri). RUL