Kejari Sebut Kerugian Negara Dugaan Korupsi Perusda Kapoda Rawi Dompu Rp.3,2 Miliar

Kategori Berita


.

Kejari Sebut Kerugian Negara Dugaan Korupsi Perusda Kapoda Rawi Dompu Rp.3,2 Miliar

Kamis, 06 Juni 2024

Dompu, Topikbidom.com - Kerja keras jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dibawah kendali Kepala Kejaksaan (Kajari) Dompu Dr. M. Carel, dalam menuntaskan berbagai penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Dompu, sangat luar biasa dan patut diacungi jempol. 


Hal itu, terbukti sejumlah kasus korupsi katagori besar (kakap), berhasil diungkap hingga berujung pada penetapan tersangka dan penahanan tersangka. Ini membuktikan, Kejari Dompu, tidak main main dalam memproses dan menuntaskan penanganan kasus korupsi. 


Salah satunya, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Perusda Kapoda Rawi Dompu Tahun 2007 - 2023 dengan hitungan kerugian Negara mencapai Rp.3.241.720.904. 


BACA JUGA: Kejari Dompu Tancap Gas Tuntaskan Kasus Korupsi, Kantor Perusda Kapolda Rawi Digeledah


Kajari Dompu Dr. M. Carel, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo SH, melalui press releasenya menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Perusda Kapoda Rawi periode Tahun 2007 sampai 2023.  


Kata Dia, Kejaksaan Negeri Dompu melalui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu sejauh ini telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan ini masing-masing berinisial N, AK, AH, AWK, B, MS, MSH, RA, S, GGPP, SJ, WD, G, FA, B, dan MNH. 


"Selain memeriksa saksi, kami juga menyita dan memeriksa ribuan dokumen yang erat kaitannya dengan perkara dugaan pidana korupsi Perusda Kapoda Rawi," ungkapnya, Kamis (6/6/2024). 


Joni, juga menjelaskan berdasarkan Hasil Laporan Auditor Independen atas Hasil Audit Sumber dan Penggunaan Dana Perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu Tahun 2007 sampai dengan Juni 2023 Nomor : 00001/2.1084/AU.1/05/0799-1/1/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 dari Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Khairunnas, disimpulkan total indikasi penyalahgunaan keuangan Perusda Kapoda Rawi Periode 01 Juni 2007 sampai dengan 30 Juni 2023 totalnya sebesar Rp. 3.241.720.904 dari belanja yang tidak dapat Dipertanggungjawabkan. 


"Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menentukan tersangka serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut," tandasnya. RUL