Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RS Pratama Manggelewa, Polda NTB Tahan Kadis DPPKB Dompu dan Tersangka Lainnya

Kategori Berita

.

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RS Pratama Manggelewa, Polda NTB Tahan Kadis DPPKB Dompu dan Tersangka Lainnya

Jumat, 12 Juli 2024
Polda NTB, saat melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu, NTB


Mataram, Topikbidom.com - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, NTB,  terus digenjot Polda NTB, melalui Subdit 1 Ditreskrimsus Polda NTB. 


Kabarnya, belum lama ini para tersangka, termasuk Kepala DPPKB Dompu, M (nama inisial) yang pada masa itu menjabat di Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu, resmi ditahan Polda NTB. 


Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu, Kamis (11/7/2024), membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan 5 orang tersangka, termasuk M Kepala DPPKB Dompu, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa yang menghabiskan anggaran 15 Miliar Tahun 2017. 


"Ada lima tersangka yang telah kami tahan. Satu di antaranya adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman untuk kasus berbeda," ungkap Nasrun


Ia, menyebut para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. Inisial M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MKM Direktur PT. Sultana Anugrah selaku penyedia barang dan jasa, BR selaku pemodal, CA selaku konsultan pengawas dan F alias H selaku pelaksana pekerjaan perencana dan pekerjaan pengawasan.


"Para tersangka ini diduga melakukan korupsi, dengan memanipulasi tender dan anggaran proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggelewa," jelasnya. 


Ia, pun menjelaskan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


"Ancaman hukumannya adalah minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," terang Nasrun. 


Disela waktu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, juga menyampaikan, hari ini rencananya kasus itu akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi, untuk proses lebih lanjut. "Itu progres terhadap kasus tersebut," jelasnya. 


Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, mengungkapkan jika pihaknya telah menangani berbagai kasus korupsi, termasuk yang melibatkan lima tersangka dalam kasus korupsi Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggelewa tahun 2017.


"Kami akan terus mengikuti dan mengupdate perkembangan kasus ini, hingga putusan akhir di pengadilan. Jika ada tersangka lain yang muncul dari hasil persidangan, kami siap menindaklanjutinya," terangnya. 


Kata Dia, Jika dengan terbongkarnya kasus itu, Polda NTB berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proyek pemerintah. "Hal ini kami lakukan agar kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum semakin meningkat," tandasnya. RUL