Kantor BPP Dompu Disegel, Aktivitas Pelayanan Lumpuh, Kepala Distanbun Ambil Sikap

Kategori Berita


.

Kantor BPP Dompu Disegel, Aktivitas Pelayanan Lumpuh, Kepala Distanbun Ambil Sikap

Rabu, 24 Juli 2024
Kepala Distanbun Dompu, Syahrul Ramadhan SP, saat membuka penyegelan kantor BPP Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu 


Dompu, Topikbidom.com - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu, Rabu (24/7/2024) turun langsung ke lapangan membuka penyegelan kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Dompu, Distanbun Kabupaten Dompu. 


Hal ini, dilakukan agar aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap lancar." Hari ini saya langsung turun membuka penyegelan kantor BPP Kecamatan Dompu," ujar Kepala Distanbun Dompu, Syahrul Ramadhan SP, saat dikonfirmasi wartawan di lokasi kantor BPP Kecamatan Woja. 


Kepala Distanbun Dompu, Syahrul Ramadhan SP 


Ia, menceritakan awalnya kantor BPP ini sebelumnya disegel oleh warga bersama Kuasa Hukumnya yang mengaku belum menerima pembayaran ganti atas lahan (tanah) yang saat ini sebagai lokasi atau tempat bangunan kantor BPP Kecamatan Dompu. "Itulah alasan kenapa mereka melakukan penyegelan kantor selama 3 hari," jelasnya. 


Ia, juga menyebut akibat penyegelan kantor setempat mengakibatkan aktivitas pelayanan di kantor BPP lumpuh alias tidak ada aktivitas. "Inilah alasan kenapa kami Distanbun langsung membuka penyegelan setelah dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang melakukan penyegelan," terangnya. 


Lantas, apakah benar lahan kantor BPP Woja, merupakan milik warga dan belum dibayar ganti ruginya?


Kata Syahrul yang biasa disapa Ori Rao, Pemda Dompu sudah membayar lahan itu sejak beberapa tahun sebelumnya. Nilai pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sebesar Rp.1 Miliar lebih.  


"Itu lahan sudah dibayar sejak dulu kepada penjual (pemilik lahan). Logikanya seperti ini, tidak mungkin pemerintah berani membangun kantor kalau lahan itu belum dibayar," jelasnya lagi. 


Lantas, bagaimana sikap pemerintah terhadap aksi penyegelan kantor BPP?


Lanjut Ori Rao, selaku pihak pemerintah dirinya bingung kenapa kantor BPP segel. Padahal, itu lahan sudah dibayar. "Kami saja bingung, tapi saya sudah koordinasi dengan Bupati dan pak Sekda. Dalam waktu dekat akan membahas masalah ini," terangnya lagi. 



Kuasa Hukum (Pengacara), Muktamar SH 


Sementara itu, Kuasa Hukum (Pengacara) warga yang mengaku pemilik lahan, Muktamar SH, mengakui kalau beberapa hari kemarin kliennya yang melakukan penyegelan kantor BPP Kecamatan Dompu. Hal ini, dilakukan guna mendesak Pemda Dompu, agar segera membayar ganti rugi atas lahan yang saat ini ditempati kantor BPP Kecamatan Woja. 


"Itulah alasan kenapa kami melakukan penyegelan kantor BPP kemarin," jelasnya. 


Kata Muktamar, sampai saat ini kliennya selaku pemilik lahan belum sepeser pun mendapat ganti rugi atas lahan tersebut. Padahal, berdasarkan amar putusan pengadilan, pemerintah wajib dan harus membayar ganti rugi tersebut. "Sampai sekarang klien kami belum mendapat ganti rugi," terangnya. 


Bukannya Pemda Dompu, sejak beberapa tahun sebelumnya sudah  membayar ganti rugi atas lahan tersebut?


Lanjut Muktamar, bayarnya kapan dan bayarnya ke siapa. Yang jelas kliennya selaku pemilik lahan tidak pernah mendapat pembayaran ganti rugi atas tersebut. "Intinya klien kami belum mendapat ganti rugi itu," ungkapnya.


Lantas, bagaimana sikap klien dan anda selaku Kuasa Hukum, menyikapi dibukanya penyegelan kantor BPP Kecamatan Dompu yang dilakukan secara langsung oleh Distanbun Dompu?


Tambah Muktamar, pihaknya legowo menyikapi hal itu, sebab Pemda Dompu, sudah berjanji akan membahas dan membantu untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Ini alasan kenapa kami dingin saja menyikapi sikap pemerintah yang membuka penyegelan kantor itu," katanya. 


Terlepas dari hal itu sambung Muktamar, pihaknya akan legowo menunggu respon dan janji Pemda Dompu, untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Sampai saat ini kami masih menunggu janji pemerintah," tandasnya. RUL