Bawaslu Dompu Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tahun 2024

Kategori Berita

.

Bawaslu Dompu Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tahun 2024

Minggu, 11 Agustus 2024
Bawaslu Dompu, saat menghadiri Rapat Pleno di kantor KPU Dompu


Dompu, Topikbidom.com - Bawaslu Kabupaten Dompu, Sabtu (10/8/2024) menghadiri  Rapat Pleno Terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu di Ruang Rapat KPU Kabupaten Dompu.


Rakor ini, membahas rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024. 


Pleno ini, dihadiri oleh berbagai pihak yang berperan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, termasuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari setiap Kecamatan di Kabupaten Dompu. Dimana, masing-masing PPK bertanggung jawab untuk menyampaikan jumlah pemilih yang telah terdaftar di wilayah mereka, yang kemudian direkapitulasi dan dibahas dalam rapat tersebut.




Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ SH, memberikan tanggapan serius terhadap hasil rekapitulasi yang dipaparkan. Ia, menjelaskan Bawaslu Kabupaten Dompu telah melakukan pencermatan yang mendalam terhadap data pemilih yang disajikan oleh KPU. 


Hasilnya, ditemukan sejumlah masalah yang berpotensi mempengaruhi validitas daftar pemilih yang akan digunakan dalam pemilihan mendatang.


"Terdapat 30 pemilih yang terdaftar di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang tidak dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), namun langsung dimasukkan ke dalam daftar pemilih memenuhi syarat (MS),” ungkapnya. 


Menurut Swastari, ini adalah situasi yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian khusus dari KPU Kabupaten Dompu. Validitas data pemilih adalah salah satu kunci utama dalam memastikan pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan demokratis. Maka itu, pentingnya pencermatan ulang dan perlakuan khusus terhadap data pemilih yang bermasalah.


“Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Dompu, masih ada pemilih-pemilih yang membutuhkan pencermatan, penelitian, dan perlakuan khusus agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid,” terangnya. 


Tidak hanya itu, Swastari juga menyoroti adanya 117 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih di Desa Soro, namun ternyata berdomisili di Desa Soro Barat Kecamatan Kempo, tidak di tempel stiker karena domisili beda dengan identitas. Kekeliruan semacam ini dapat berdampak serius pada validitas data pemilih.


“Hal seperti ini menjadi perhatian dari Dukcapil terkait masalah identitas penduduk untuk desa pemekaran,” paparnya. 


Selain itu, terdapat 12 pemilih yang memenuhi syarat di Kecamatan Pekat. "Tapi sampai saat ini belum dicoklit oleh petugas yang bertanggung jawab," terangnya lagi. 


Pada momentum ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin,  juga menyampaikan beberapa catatan penting terkait permasalahan yang muncul dalam proses pencoklitan. Salah satunya, adalah adanya pemilih di bawah umur yang sudah menikah namun belum dicoklit oleh petugas yang mencerminkan ketidakakuratan dalam proses pendataan.


“Ini menunjukkan masih adanya ketidakakuratan dalam pendataan yang dilakukan,” ujar Wahyudin, yang saat itu menegaskan pentingnya ketelitian dalam setiap tahap pendataan pemilih.


Ia, juga menyebut adanya  kasus pemilih ganda yang terdaftar di dua desa berbeda, yaitu Desa Rasabou dan Desa Daha, keduanya berada di Kecamatan Hu’u.


“Pemilih ini memiliki alamat di kedua desa tersebut, yang tentunya bisa memunculkan potensi masalah dalam pelaksanaan pemilihan,” jelasnya. 


Lanjut Wahyudin, catatan-catatan kritis yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Dompu, diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi KPU Kabupaten Dompu, untuk segera melakukan perbaikan dalam proses pemutakhiran data pemilih.


Validasi data pemilih harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari upaya menjamin pelaksanaan pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis. 

Dengan adanya temuan-temuan ini, Bawaslu Kabupaten Dompu, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan pemilu. 


"Hal ini kami lakukan untuk memastikan hak-hak pemilih terlindungi dan terakomodasi dengan baik dalam proses demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Dompu," terangnya. 


Sebagaimana diketahui, rapat pleno DPS ini KPU Kabupaten Dompu, menetapkan hasil pleno dicatat jumlah pemilih Kabupaten Dompu untuk Pemilihan 2024 sebanyak 190.800 pemilih, Laki-laki 94.356 dan Perempuan 96.444. Rinciannya, Kecamatan Dompu 41.615, Kempo 15.399,  Hu’u 15.325, Kilo 10.905, Woja 44.185, Manggelewa 25.216, Pekat 26.702 dan Kecamatan Pajo 11.453. (Advertorial)