Kepala Bappeda dan Litbang Dompu, Drs. H Gaziamansyuri, M.Ap |
Dompu, Topikbidom.com
– Perhartian
Pemerintah Pusat terhadap Kabupaten Dompu, sangat luar biasa dan patut diacungi
jempol. Kabarnya, pada tahun 2025 nanti Kabupaten Dompu, akan mendapatkan realiasasi Dana
Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 14.304.327.425. Anggaran yang mencapai
Miliaran dari Pemerintah Pusat, ini diperuntukan untuk Pengentasan Pemukiman Kumuh
Tepadu (PPKT) di wilayah Kabupaten Dompu.
Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan
Litbang) Kabupaten Dompu, Drs. H Gaziamansyuri, M.Ap, pada media Topikbidom.com,
membenarkan Kabupaten Dompu, akan mendapatkan anggaran DAK Rp. 14.304.327.425 tahun
2025. “anggaran ini bersumber dari pemerintah pusat untuk pengentasan pemukiman
kumuh terpadu,” ujarnya, Senin (19/8/2024).
Ia, menjelaskan besaran
dana ini berdasarkan hasil usulan DAK PPKT Kabupaten Dompu Tahun 2025 yang
sebelumnya disetujui oleh Pemerintah Pusat. Keseluruhan anggaran itu, diperuntukan
(dimanfaatkan) untuk berbagai bidang yakni Bidang Perumahan Rp. 4.410.000.000,
Drainase dan Jalan Lingkungan Rp.6.264.372.425, Bidang Air Minum
Rp.2.190.000.000 dan Bidang Sanitasi Rp.1.440.000.000.
DAK PPKT (DAK
Intergrasi) adalah program pendanaan DAK untuk penataan kawasan kumuh pada satu
deliniasi yang dilakukan secara menyeluruh dengan memperbaiki kualitas pemukiman
melalui penyediaan akses air minum, sanitasi, perumahan dan prasarana dan sarana
pemukiman serta mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan lainnya.
“fokus menuntaskan
masalah kumuh, penanganan terfokus di lokasi yang sama sehingga pengurangan
kawasan kumuh dapat terlihat. Penanganan pada satu kawasan yang sama secara
terpadu yang terdiri atas aspek perumahan, air minum, sanitasi dan aspek
lainnya (lahan, RTH, sosial ekonomi dan lain lain),” paparnya.
Lanjut Gaziamansyuri, walaupun secara terbuka Pemerintah
Pusat secara terbuka menantang 514 kabupaten kota di seluruh wilayah Indonesia
untuk mengikuti seleksi DAK PPKT tahun 2025, akan tetapi sebenarnya tantangan
tersebut ditujukan hanya kepada kabupaten kota yang telah menyusun dokumen
perencanaan yang relevan (sesuai regulasi). Seperti yang telah dilakukan Pemerintah
Kabupaten Dompu, dimana dokumen Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan
Kumuh (RP2KPKPK) yang telah disusun Dinas Perkim Dompu, SK Penetapan lokasi
perumahan dan pemukiman oleh Dinas Perkim Dompu, Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum (RISPAM) oleh Dinas PUPR dan Bappeda dan Litbang Dompu, Strategi
Sanitasi Kabupaten (SSK) Bappeda dan Litbang Dompu dan Dokumen Rencana induk
Pengelolaan Sampah atau Kebijakan dan Strategi Persampahan (Jakstrada) oleh
Dinas Lingkungan Hidup Dompu. “Alhamdulillah, Kabupaten Dompu dinyatakan lolos,”
paparnya lagi.
Lantas,
dimana lokus DAK PPKT Kabupaten Dompu Tahun 2025?
Tambah Gaziamansyuri,
Kawasan Dorokrama II Desa Soro, Kecamatan Kempo yakni segmen 1 dengan total
luas 2,28 hektar di Dusun Nciu RT004 (luas 1,17 hektar) dan Dusun Torowuru
RT001 (luas 1,1 hektar). “Jumlah penerima manfaat sebanyak 85 orang (unit rumah
dibangun baru),” terangnya.
Seperti apa
pola penanganan pada saat implementasi proyek?
Sabung Gaziamansyuri,
Bidang perumahan itu swakelola oleh masyarakat dan biayanya secara langsung.
Drainase dan jalan lingkungan serta bidang air minum, itu dikontrakkan.
Sementara, untuk bidang sanitasi, itu juga diswakelola oleh masyarakat dengan
biaya langsung. “Anggarannya langsung masuk ke rekening warga penerima manfaat,”
jelasnya.
DAK PPKT
Tahun 2025, apakah tidak mendapat dukungan dari APBD Kabupaten Dompu?
Lebih jauh, Gaziamansyuri
juga menjelaskan, Dukungan tetap ada dan itu sebagai bukti nyata dukungan Pemerintah
Kabupaten Dompu, di dalam mendukung DAK PPKT tahun 2025. Sebab, untuk menangani
pekerjaan yang sangat dibutuhkan di lapangan yang sifatnya dan lingkupnya tidak
dapat dibiayai oleh DAK PPKT tahun 2025. Hal itu, antara lain Pembangunan Tanggul
pelindung dari luapan air, DED Tanggul, DED Air Minum, DED Perumahan dan
drainase dan jalan lingkungan, biaya Deks Ke Jakarta, Biaya Studi Banding dan
lain lain, itu dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2024 dengan total
anggaran Rp. 1.000.000.000.
Tambahan biaya
pembangunan rumah baru (Rp35,464 juta Per-Rumah dengan total 84 unit rumah) sebesar
Rp.2.979.000.000 (Biaya pembangunan baru per-unit rumah dari DAK PPKT Tahun
2025 Rp.50.000.000). Timbunan leveling pada lingkungan pemukiman, biaya sewa
hunian sementara, perbaikan (memperindah) tampak depan dari rumah yang terletak
di pinggir jalan dan pelebaran jalan lingkungan dan dana dukungan selama proses
pra, pasca dan masa konstruksi Rp.316.189.800. “Itulah rincian dukungan APBD
Kabupaten Dompu terhadap PPKT Tahun 2025),” tandasnya. RUL/Adv