Dompu “Darurat” Tambang Pasir Ilegal

Kategori Berita

.

Dompu “Darurat” Tambang Pasir Ilegal

Senin, 05 Agustus 2024
Aktivitas penggalian pasir diduga Ilegal di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, NTB (sumber foto Ahmadin)


Dompu, Topikbidom.com – Aktivitas pertambangan pasir secara Ilegal semakin marak terjadi wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, NTB. Pasir ini digali, diambil dan diangkut dengan menggunakan mobil truk dan lainnya. Anehnya, aktivitas yang melanggar dan merusak lingkungan ini, pun terkesan jauh dari pengawasan dari pihak – pihak terkait.

 

Hal ini, diungkap anggota DPRD Dompu, Ahmadin (Fraksi PPP). Pada media ini, Ia mengatakan kerusakan lingkungan di wilayah Doro Ncanga Desa Soritatanga dan Doro Mboha, Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, semakin parah. Kondisi ini, akibat maraknya penambangan pasir secara Ilegal yang dilakukan oleh orang – orang yang tidak bertanggungjawab. “Tambang pasir secara illegal itu banyak terjadi di Doro Ncanga dan Doro Mboha,” ungkapnya, Senin (5/8/2024).

 


Anggota DPRD Dompu, Ahmadin


Kata Dia, aktivitas illegal itu, tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengakibatkan jalan sepanjang pinggir Pantai rusak. Bahkan, pohon – pohon yang berada di lokasi rusak dan tumbang. Anehnya, aktivitas ini berlangsung setiap hari tanpa adanya pengawasan dan penindakan dari para pihak yang tentunya memiliki kewenangan dan tugas mengenai masalah tersebut. “Pasir itu digali, diambil dan diangkut setip hari secara Ilegal. Kalau ini terus dibiarkan, maka kerusakan lingkungan akan semakin parah,” bebernya.

 









Menurut Ahmadin, aktivitas kerusakan lingkungan (tambang pasir ilegal) terus terjadi, maka para pihak yang tentunya memiliki kewenangan dan tugas untuk menindak dan memproses, diduga tutup mata. “Kalau memang mereka serius, kenapa para pelaku tidak ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan Hukum yang berlaku,” katanya.

 

Pasir Hasil Tambang Ilegal Diduga untuk kepentingan pekerjaan perusahaan – perusahaan besar di Dompu?

 

Selain mengungkap adanya aktivitas penggalian, pengambilan dan pengangkutan pasir secara ilegal, Ahmadin juga membeberkan pasir – pasir yang bersumber dari tambang pasir ilegal, itu untuk kebutuhan perusahaan perusahaan besar di Dompu. “Ini sangat aneh, kenapa perusahaan – perusahaan di Dompu itu bisa menggunakan pasir yang bersumber dari hasil penambangan pasir secara Ilegal,” herannya.

 

Sepengetahuan Ahmadin, di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, terdapat perusahaan perusahaan tambang Pasir yang tentunya memiliki legalitas ijin yang jelas alias legal. Namun, anehnya perusahaan perusahaan itu, lebih memilih mengambil pasir dari lokasi lokasi penambangan secara Ilegal. “Saya juga mengantongi data perusahaan perusahaan mana saja yang menggunakan pasir illegal itu,” jelasnya.

 

Berangkat dari kondisi ini, pihaknya selaku Wakil Rakyat (anggota DPRD) Dompu, meminta agar para pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, segera mengambil sikap dan langkah penindakan, agar aktivitas penggalian, pengambilan dan pengangkutan pasir secara ilegal tidak terus terjadi, guna mengantisipasi meluasnya kerusakan lingkungan. Apalagi, di lokasi tambang pasir ilegal, itu merupakan wilayah yang dijaga dan merupakan bagian dari wilayah Savana Doro Ncanga. “Masalah ini harus segera ditindaklanjuti dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” terangnya.

 

Sementara itu, sampai berita ini diunggah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, Jufri ST, M.Si, belum berhasil dikonfirmasi. Namun, media ini akan berusaha untuk mengkonfirmasi yang bersangkutan. RUL