Dompu, Topikbidom.com - Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, mengingatkan Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu, agar mematuhi peraturan pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, periode 2024-2029.
Hal ini, disampaikan Bawaslu melalui surat Imbauan yang diperuntukan kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu. "Saat mendaftar di kantor KPU Dompu, kami ingatkan para Paslon agar patuhi aturan," ujar Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ SH, Senin (26/8/2024).
Ia, menjelaskan undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 6/PM.00.01/K.NB/08/2024, Hal : Instruksi Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah se-NTB.
Dasar ini, pun Bawaslu Kabupaten Dompu, mengimbau berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Maka dalam rangka melakukan Pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan dalam pelaksanaan pencalonan serta penetapan Pasangan Calon, Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Dompu dilaksanakan sesuai dengan Program dan Jadwal kegiatan Tahapan pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024.
"Kami mengimbau agar menggunakan kendaraan dinas pada proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu serta Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat," paparnya.
Selain itu, juga tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan meliputi Pejabat Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Millik Daerah, ASN,TNI,Polri, Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah dan Perangkat Desa atau Sebutan Lain/ Perangkat Kelurahan.
Memperhatikan prosedur, tata cara, jadwal, persyaratan, kelengkapan dokumen, serta larangan yang harus dipatuhi selama melaksanakan pendaftaran Bakal Pasangan Calon.
"Kami juga melarang membagikan atribut keberpihakan kepada pihak-pihak yang dilarang. Melaksanakan proses pendaftaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," tandasnya. RUL/Advertorial