KPU Kabupaten Dompu, saat menggelar Coffee Morning di Cafe Uma Tua |
Dompu, Topikbidom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu, Sabtu (23/8/2023)
melaksanakan sosialisasi persiapan pendaftaran bakal pasangan Bupati dan Wakil
Bupati Dompu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Sosialisasi yang berlangsung di Cafe Uma Tua, lingkungan Rabalaju, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, ini dikemas dalam bentuk kegiatan
Coffee Morning yang dihadiri sejumlah pimpinan media cetak, elektronik dan media
online di Kabupaten Dompu dan undangan lainnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Arif Rahman
menjelaskan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun
2024. Sebagaimana diketahui untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat 1
Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Dompu,
mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024, sebelum masa pendaftaran pasangan calon dibuka. “Inilah
alasan kenapa kami KPU Dompu melaksanakan kegiatan ini,” ujar Arif Rahman,
didampingi jajarannya di KPU Dompu.
Ia, juga menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Dompu
Nomor 389 tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara
Sah Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol peserta Pemilihan Umum Tahun
2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu
Tahun 2024. Persyaratan jumlah kursi minimal paling sedikit 6 kursi, syarat
minimal suara sah paling sedikit 39.467 (suara sah).
Mengenai waktu pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Dompu tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024,
tepatnya mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 wita. Tanggal 29 agustus
2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 23.59 wita. “Pendaftaran
di laksanakan di kantor KPU Dompu,” paparnya.
Sementara mengenai tahapan persiapan pendaftaran calon Bupati
dan Wakil Bupati, Parpol peserta pemilu atau gabungan Parpol peserta pemilu tingkat
Kabupaten Dompu, mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan
(Silon) kepada KPU Dompu. Selain itu, Parpol
peserta pemilu atau gabungan Parpol peserta pemilu, juga menunjuk admin Silon
dan Petugas Penghubung disertai dengan
surat penunjukan.
Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan
oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses
Silon menggunakan formulir Model Permohonan Silon Parpol KWK yang dapat
ditandatangani oleh Parpol peserta pemilu atau Gabungan Parpol peserta pemilu
tingkat Kabupaten Dompu dan Pasangan Calon serta dilampiri dengan surat
penunjukan petugas penghubung.
Pasangan calon dapat mengunduh format Formulir Model
Permohonan Silon Parpol KWK melalui link https://bit.ty/ModelPermohonanSILONParpol_2024.
Selain itu, informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses silon dan
pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024, dapat
menghubungi Alamat email teknis.kpuntb@gamil.comKPUK.
Selain itu, KPU Dompu juga membuka akses informasi melalui WhatsApp dengan
nomor 082144323830 (Umi Kalsom), 082145370696 (Farhan) dan nomor 08194580981 (M.
Firmasyah).”Bisa juga langsung mendatangi kantor KPU Dompu, tepatnya di ruangan
Helpdesk,” tandasnya. RUL/Advertorial