Dompu, Topikbidom.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, kembali mengeluarkan surat Imbauan mengenai Netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Surat Imbauan dengan nomor 148/PM.00.02/K.NB-02/08/2024 Tanggal 22 Agustus 2024 dari Bawaslu Dompu, ini ditujukan untuk Bupati Dompu, Kapolres Dompu, Dandim 1614/Dompu, Sekertaris Daerah Dompu, Pimpinan Lembaga Negara tingkat Kabupaten Dompu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-kabupaten Dompu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Camat se-Kabupaten Dompu dan Kepala Desa, Lurah se-Kabupaten Dompu.
Ketua Bawaslu Dompu, Swastari SH, menjelaskan berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang undang, bahwa sebagaimana bunyi pasal 71 ayat 1, pejabat negara, daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI-POLRI dan Kepala Desa serta Lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Inilah alasan kenapa kami Bawaslu Dompu mengeluarkan imbauan," jelas Swastari, dikutip dari surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Dompu, Jumat (23/8/2024).
Bawaslu, mengimbau agar tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh peraturan perundang undangan untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Tidak menjadi anggota atau tim pemenangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu serta Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Pejabat BUMN, BUMD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Lurah dan Perangkat Desa, Perangkat Lurah, agar tidak terlibat dalam kegiatan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2023, tentang aparatur sipil negara sebagaimana disebutkan tentang Asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku tentang Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan asas tentang Netralitas dan menjaga Netralitas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 42 Tahun 2024, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), kode etik Pegawai Negeri Sipil tentang etika ber-Negara, agar mentaati semua peraturan perundang undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas. "Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efesien dan efektif," tandasnya. RUL