Logo Bawaslu |
Dompu, Topikbidom.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Selasa (24/09/2024) mengingatkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu Periode 2024-2029, mengenai pembentukan tim dan kampanye.
Hal ini, disampaikan Bawaslu dalam bentuk surat imbauan yang dilayangkan kepada Paslon Bambang Bambang Firduas SE - Syirajuddin SH (BBF-DJ) nomor urut 1 dan Paslon H Kader Jaelani - H Syahrul Parsan ST MT (AKJ-SYAH) nomor urut 2 serta Partai Politik Peserta Pemilu dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ SH, mengatakan hari ini pihaknya melayangkan surat imbauan kepada para Paslon dan lainnya. "Imbauan itu terkait pembentukan tim dan kampanye," ujarnya.
Dasar imbauan ini antara lain, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. "Itulah dasar dan acuan kami melayangkan surat imbauan," jelasnya.
Lanjut Swastari, sehubungan pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, pihaknya menyampaikan beberapa hal sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye (Pasal 6).
Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon. Selain Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kampanye dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye.
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 diikuti oleh peserta Kampanye. Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terdiri atas anggota masyarakat. Anggota masyarakat yang dilarang mengikuti kegiatan politik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan menjadi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 3.
Ia, juga memaparkan PKPU 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pasal 7 ayat berbunyi dalam melaksanakan kampanye, Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon.
Pembentukan tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan ketentuan
untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur membentuk tim kampanye tingkat provinsi dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten, kota dan tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain dan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten kota dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.
Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Berdasarkan point-point sebagaimana dimaksud, Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 untuk segera mendaftarkan Tim Kampanye dan Petugas Penghubungan Pasangan Calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu. Selain itu, Paslon dan jajaran agar mematuhi semua peraturan ketika melakukan kampanye," tandasnya. RUL/ADVERTORIAL