Bawaslu Ingatkan KPU Dompu Soal Penetapan Jadwal Kampanye Pilkada

Kategori Berita

.

Bawaslu Ingatkan KPU Dompu Soal Penetapan Jadwal Kampanye Pilkada

Rabu, 25 September 2024


Dompu, Topikbidom.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, terus meningkatkan peran dan tugasnya dalam menjamin serta mengawasi setiap proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, khususnya pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Periode 2024-2029. 


Tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga Bawaslu tetap mengimbau kepada para pihak untuk tetap mengikuti segala ketentuan dan aturan dalam proses serta tahapan Pilkada. Seperti yang dilakukan Bawaslu, baru baru ini, lembaga yang bertugas mengawasi pemilihan umum ini, melayangkan surat imbauan terkait penetapan jadwal kampanye dan lainnya. Surat imbauan ini, pun dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu. 


Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ SH, menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 


Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 


Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. 


Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 


Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 


Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. "Itulah dasar dasar dan acuan kami Bawaslu Dompu," paparnya. 


Lanjut Swastari, Imbauan ini pun berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka dalam rangka melakukan Pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan. 


"Kami Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau kepada KPU Kabupaten Dompu agar memperhatikan segala ketentuan dan aturan yang ada," jelasnya. 


Tambah Swastari, KPU Kabupaten Dompu,  agar menetapkan Jadwal Pelaksanaan Kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024 dan Pelaksanaan Kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang. 


"Penetapan jadwal pelaksanaan Kampanye disusun dengan memperhatikan usul dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024," tandasnya. (Advertorial)