Dompu, Topikbidom.com
- Sampai saat ini aktivitas lalu lintas ternak sapi dan kerbau milik pengusaha
ternak dari wilayah Sumbawa menuju Kabupaten Bima dan Kota Bima, sangat banyak
di tahun 2024. Bahkan, jumlah ternak di tahun ini sangat meningkat karena
banyaknya permintaan ternak
Hal ini,
diungkap Koordinator Pengawasan Lalu Lintas Ternak Pos II Banggo Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakwan) Dompu Adam Muluk, saat dikonfirmasi
sejumlah media di Pos II setempat. "Jumlah ternak yang diangkut dengan
menggunakan mobil sangat banyak yang datang dari wilayah Sumbawa. Kalau ternak
yang dari Sumbawa sudah dilengkapi surat ijin dan yang dilakukan pos pengawasan
baik dari pos Banggo, hanya memeriksa kelengkapan surat ijinnya dan distempel
oleh petugas pos pengawasan hanya melintas saja (numpang lewat saja),” ujarnya
Senin (09/09/2024).
Pihaknya
selama ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam melakukan
pengawasan lalu lintas ternak. "Sampai saat ini kami tetap menjalan tugas
sesuai dengan aturan," jelasnya.
Lalu bagaimana
dengan Retribusi ternak?
Lanjut Adam,
kalau retribusi itu nilainya Rp.42 ribu sesuai dengan tertuang dalam Perda
Kabupaten Dompu nomor 12 tahun 1999, mengenai retribusi ternak. Tapi mengenai
retribusi yang ditarik oleh Pos II, itu tidak banyak mengingat minimnya jumlah
lalu lintas ternak asal Dompu yang keluar wilayah Dompu. "Kalau pun ada
itu hanya beberapa ekor saja dan itu pun jarang," terangnya.
Mengenai
jumlah retribusi, itu disetor pihaknya kadang batasnya 1 Minggu.
"Retribusi yang kami tarik itu langsung di setor ke Disnakwan Dompu selaku
penerima PAD dan kami juga ada bukti penyetoran PAD," jelasnya lagi.
Jumlah PAD
yang disetor Pos II Banggo, itu tidak seberapa nilainya dan tidak sebanding
dengan pos-pos yang lain. "Kami lebih banyak mengawasi dan memeriksa lalu
lintas ternak yang berasal dari wilayah Sumbawa dengan tujuan ke Bima,"
terangnya lagi.
Berbicara
pengawasan dan pemeriksaan ternak, pihaknya juga melakukan penyemprotan
ternak-ternak yang melintas dengan menggunakan obat cairan, guna mengantisipasi
penyakit PKM yang bersumber dari ternak. Selain itu, juga karena merebaknya
PMK, sehingga pos pengawasan berkewajiban untuk menyemprot sapi yang datang
dari sumbawa tersebut karena sumbawa termasuk zona merah PMK.
"Itulah
alasan kenapa kami melakukan penyemprotan pada ternak yang melintas dengan
menggunakan Disinfektan. Obatnya (disinfektan) bersumber dari Disnakwan Dompu.
Inilah yang kami lakukan," paparnya.
Selain
menjalankan tugas sebagai Koordinator Pengawasan Lalu Lintas Ternak Pos II
Banggo Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakwan) Dompu, Adam Muluk juga
diketahui melaksanakan aktivitas seperti dokter hewan, bahkan kegiatan ini
sudah beberapa tahun dijalankan oleh dirinya.
Diakuinya,
kegiatan ini lahir atas permintaan peternak yang meminta untuk menyuntikan obat
kepada ternak guna mengantisipasi penyakit PMK pada ternak. "Iya benar,
saya sering diminta oleh peternak untuk menyuntik ternaknya agar tidak
terjangkit PMK," paparnya lagi.
Mengenai obat
yang disuntik pada ternak selama ini, itu bersumber dari swadaya sendiri dan
bukan obat yang bersumber dari Disnakwan. Bahkan, dirinya mengeluarkan bajet
(anggaran) yang nilainya mencapai Ratusan Ribu rupiah per-botol. "Kalau
selama ini saya tidak memikirkan mengenai anggaran atau uang saya yang dipakai
untuk membeli obat, tapi lebih benar-benar membantu para peternak agar
ternaknya terhindar dari PMK," ungkapnya lagi.
Sehingga
sambung Adam, ketika memberikan suntikan pada ternak milik para peternak, itu
biayanya tidak seberapa dan hanya sifatnya membantu saja. "Biasa satu kali
suntik, itu Rp. 100 lebih ribu, tapi saya hanya menerima bayaran Rp. 50 ribu
atau dibawah itu," katanya lagi .