Dompu, Topikbidom.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, membuka dan mengumumkan Pelelangan Tahun 2024.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Dompu, Burhanuddin SH, menjelaskan Kejaksaan Negeri Dompu dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima akan melakukan pelelangan secara online (Open Bidding)."Pengumuman pelelangan ini, pun berdasarkan surat PENGUMUMAN LELANG Nomor : B- / N.2.15/Cpl.3/09/2024," ujarnya, Rabu (25/09/2024).
Adapun item - item yang dilelang berupa 1 paket Barang Milik Negara (BMN) berupa hasil Bongkaran Gedung Aula yang terdiri dari 1 tumpukan Gabungan kayu, 1 tumpukan Seng multirup, 9 buah Teralis besi pagar, 8 buah Daun jendela dan pintu dan 250 Kg (kawat bekas cor). "Harga Limit Rp 1.575.000 dan Uang Jaminan Rp 787.500," jelasnya.
Selain itu, juga 1 unit Besi Tower Pengumpul Air dengan kondisi apa adanya. "Harga Limit Rp 125.000 dan Uang Jaminan Rp 62.500," terangnya.
Mengenai syarat dan ketentuan lelang mulai dari Cara Penawaran, dimana lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran secara tertutup (Open Bidding) melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id.
"Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan Penggunaan pada domain tersebut," paparnya.
Lanjut Kajari, mengenai Pendaftaran yakni calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah soft copy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
Waktu Pelaksanaan, yakni Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman/penayangan iklan lelang ini sampai penutupan lelang pada Hari Jum’at Tanggal 27 September 2024. Batas Akhir Penawaran: Pukul 10.00 WITA atau 09.00 WIB (waktu Server DJKN) Alamat Domain: portal.lelang.go.id dan/ atau lelang.go.idTempat Lelang: KPKNL Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 177 Kota Bima Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran.
Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut di atas. Uang Jaminan Lelang, dimana Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan Jumlah/Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
Setoran uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu “status lelang” di alamat domain masingmasing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
Untuk menghindari biaya transaksi perbankan disarankan penyetoran uang jaminan melalui Bank BRI karena rekening penampungan berada di Bank BRI. Penawaran Lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang ditetapkan, dengan menggunakan password akun masing-masing. Pelunasan Lelang. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang 2% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, pemenang lelang dibatalkan sebagai pembeli lelang oleh Pejabat Lelang dan uang jaminan lelang disetorkan ke kas Negara. BPHTB, Biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggungan pemenang lelang. Peserta Lelang yang telah melakukan penawaran dianggap telah mengetahui dan memahami ketentuan dan/atau kondisi objek lelang.Informasi Lebih Lanjut Peminat lelang dapat melihat foto barang pada alamat domain di atas.
"Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 177, Kota Bima, Nomor Telepon (0374) 42993 dan Kejaksaan Negeri Dompu, Jalan Soekarno Hatta nomor 15 Telepon (0373) 21045," tandasnya. RUL