Kepala DPPKB: Tunda Nikah Muda, Masa Depan Luar Biasa

Kategori Berita

.

Kepala DPPKB: Tunda Nikah Muda, Masa Depan Luar Biasa

Sabtu, 07 September 2024
lt. Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Kerluarga Berencana (DPPKB) Dompu Abdul Syahid SH


Dompu, Topikbidom.com – Angka pernikahan pada usia dini di wilayah Kabupaten Dompu, mengalami peningkatan. Kondisi ini, harus menjadi pehartian bersama, khususnya bagi para orang tua.

 

Hal ini, disampaikan Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Kerluarga Berencana (DPPKB) Dompu Abdul Syahid SH, pada Topikbidom.com, Sabtu (07/09/2024). “Angka pernikahan diusia dini meningkat dan ini harus menjadi cacatan penting untuk dicegah dan diantisipasi,” ujarnya.

 

Ia, menjelaskan di Negara ini anak-anak dilindungi oelh undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Definisi anak menurut undang-undang itu adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. “Orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak,” ungkapanya.

 

Selain itu, juga menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. “Karena itulah orang tua harus memastikan anaknya yang akan menjadi calon pengantin telah berusia matang lahir dan batin sebelum melangsungkan perkawinan,” terangnya. Advertorial