lt. Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Kerluarga Berencana (DPPKB) Dompu Abdul Syahid SH |
Dompu, Topikbidom.com – Angka
pernikahan pada usia dini di wilayah Kabupaten Dompu, mengalami peningkatan.
Kondisi ini, harus menjadi pehartian bersama, khususnya bagi para orang tua.
Hal ini, disampaikan Plt.
Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Kerluarga Berencana (DPPKB)
Dompu Abdul Syahid SH, pada Topikbidom.com, Sabtu (07/09/2024). “Angka
pernikahan diusia dini meningkat dan ini harus menjadi cacatan penting untuk
dicegah dan diantisipasi,” ujarnya.
Ia, menjelaskan di Negara ini
anak-anak dilindungi oelh undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak. Definisi anak menurut undang-undang itu adalah seorang yang
belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. “Orang tua
berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan
melindungi anak,” ungkapanya.