Mahasiswa Pulau Sumbawa di Jakarta Akan Demo Mabes Polri dan DPP PPP

Kategori Berita

.

Mahasiswa Pulau Sumbawa di Jakarta Akan Demo Mabes Polri dan DPP PPP

Kamis, 19 September 2024


Jakarta, Topikbidom.com - Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa (KMPS) di Jakarta, berencana melakukan aksi unjuk rasa (demo) di depan Mabes Polri dan kantor DPP PPP.  Demo yang direncanakan Selasa 24 September 2024, ini untuk menyuarakan kejahatan lingkungan dan lainnya. 


Koordinator Lapangan (Korlap) Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa Jakarta, Muhaymin membenarkan pihaknya akan melakukan demonstrasi, terkait kejahatan lingkungan. "Iya benar, kami akan demo Mabes Polri dan DPP PPP," ujarnya, pada sejumlah media, Kamis (19/09/2024). 


BACA JUGA: PT AWB Ungkap Hutan Tambora Darurat Illegal Logging dan Perambahan


BACA JUGA: Lahan Konsesi Hutan Tambora Dikuasai dan Digarap, PT AWB Lapor Polisi


BACA JUGA: BB Excavator Hasil Opgab di Lokasi Konsesi PT. AWB Hilang


BACA JUGA: Perambahan, Illegal Logging, BB Alat Berat, PT AWB Minta Polres Dompu Serius Tangani Kasus Yang Dilaporkan


Tidak hanya itu, dalam aksi nanti pihaknya juga menyampaikan beberapa tuntutan yakni mendesak DPP PPP untuk memecat dan Pergantian Antar Waktu (PAW) oknum anggota dewan yang diduga dalang kejahatan lingkungan, Mendesak Mabes Polri untuk mencopot anggotanya di wilayah Polres Dompu, atas dugaan dalang kerusakan lingkungan, Mendesak Polri dan Kejagung untuk mengusut tuntas kasus kejahatan lingkungan dan Obstruction of Justice. 


Ia, juga menjelaskan kasus hilangnya barang bukti berupa excavator yang digunakan dalam kejahatan Illegal Logging di lahan konsesi Hutan Tambora, milik PT. Agro Wahana Bumi (AWB), mengungkap potensi keterlibatan oknum aparat penegak Hukum dan anggota DPRD Kabupaten Dompu dari fraksi PPP. 


Excavator yang telah dipasangi garis polisi (polis line) tersebut, hilang secara misterius. Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD, atas hilangnya alat berat itu, bukan tanpa alasan. Oknum anggota DPRD, juga diduga diketahui sebagai pemilik alat berat yang telah merusak hutan dan menggunduli gunung Dompu. "Jelas hanya pihak tertentu yang bisa menghilangkan Barang Bukti alat berat sebesar itu," bebernya. 


Lanjut Muhaymin, dugaan ini semakin diperkuat oleh informasi bahwa pembalakan liar telah berlangsung bertahun - tahun, namun selalu lolos dari jerat Hukum. Hal ini, menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran aparat penegak Hukum dan politisi dalam melindungi mafia pembalakan liar di Kabupaten Dompu.


Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD, menjadi titik perhatian dalam kasus tersebut. Oknum wakil rakyat ini, juga diduga memanfaatkan masyarakat lokal untuk melakukan Illegal Logging dan kemudian melindungi operasi tersebut melalui pengaruh politik dan koneksinya dengan oknum oknum Aparat Penegak Hukum. 


Ia, juga menyebut pasal 50 dan pasal 78 undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas melarang tindakan perambahan hutan dan pembalakan liar. Pelaku dapat dikenakan Hukuman Pidana Penjara Hingga 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah. 


"Namun memang jika terbukti oknum anggota DPRD itu berperan dalam melindungi operasi ini, hal tersebut tidak hanya melanggar Hukum Kehutanan, tapi juga diindikasikan adanya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi," paparnya. 


Disisi lain, dugaan keterlibatan oknum aparat Penegak Hukum  dalam melindungi tindakan Illegal Logging melalui penghilangan Barang Bukti, dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana penghilangan barang bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 233 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghancurkan atau menghilangkan barang bukti dapat dikenakan Hukuman penjara maksimal 4 tahun. 


"Dalam kasus ini, oknum polisi yang terlibat hilangnya excavator bisa dikenakan pasal tersebut, jika terbukti melakukan atau membiarkan tindakan tersebut," jelasnya. 


Tambah Muhaymin, kejadian ini menghancurkan integritas Polres Dompu, dalam hal penegakan Hukum. Masyarakat lokal yang telah lama menyaksikan pembalakan liar tanpa tindakan Hukum yang tegas, akan semakin mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum. Hilangnya barang bukti dalam kasus ini dapat memperkuat persepsi publik bahwa terhadap kolusi antara penegak hukum dan aktor intelektual pembalakan liar, seperti yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD.


Penegakan Hukum menjadi sangat penting, khususnya dalam penanganan kasus kasus kejahatan lingkungan seperti Illegal Logging. Berdasarkan pasal 94 undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan, aparat penegak Hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan. 


"Penghilangan barang bukti dalam kasus ini tidak hanya memperburuk kerusakan lingkungan, tapi juga dapat menyebabkan runtuhnya kepercayaan publik terhadap proses Hukum yang seharusnya adil dan transparan," terangnya. 


Lebih jauh, Muhaymin menegaskan dugaan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi tidak pidana korupsi oleh oknum anggota DPRD harus diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain penyalahgunaan wewenang, juga telah merusak ekosistem hutan dan merenggut ruang hidup masyarakat setempat.


Anggota dewan seharusnya tunduk pada Hukum dan melindungi ruang hidup rakyat. Bukan malah melanggar Hukum, dugaan pencurian barang bukti dan merusak ruang hidup rakyat. 


"Pelanggaran hukum dan pengerusakan lingkungan yang diduga oknum anggota DPRD tersebut, harus diganjar dengan Hukuman dan jerat pidana yang berlapis. Terkadang ada yang kebal Hukum dan bebas dari jeratan pidana. Leher pelanggar hukum harus ditebas dengan pedang keadilan," tandasnya. ADVERTORIAL