Pemda dan DPRD Sepakat Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024

Kategori Berita

.

Pemda dan DPRD Sepakat Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024

Minggu, 01 September 2024
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu dengan agenda penyampaian nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2024 dan penetapan Raperda usul Pemerintah Daerah


 

Dompu, Topikbidom.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, Jumat (23/08/2024) menandatangi kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

 

Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu dengan agenda penyampaian nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2024 dan penetapan Raperda usul Pemerintah Daerah di gelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Dompu.

 

Momentum ini, dihadiri  Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan ST MT, Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md Par, anggota DPRD, Forkopimda, Ketua pengadilan negeri dompu, Staf ahli bupati dan para asisten lingkup Setda Dompu, Para pimpinan perangkat Daerah, Pejabat struktural dan fungsional lingkup Pemda Dompu.

 

Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST MT, menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan yang tinggi, atas diselesaikannya pembahasan dan penetapan perubahan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2024. Pemerintah Daerah bersama DPRD kabupaten Dompu telah menandatangani kesepakatan terhadap rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 pada tanggal 09 agustus tahun 2024 yang lalu.

 

Prinsip penyusunan perubahan apbd tahun anggaran 2024 berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, sebagai berikut. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD, Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

"APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah dan Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD,” paparnya.

 

APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara dalam batas otonomi daerah yang dimiliki dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, seperti yang tertuang dalam peraturan daerah nomor 02 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026.

 

Berdasarkan RPJMD kabupaten Dompu tahun 2021-2026, arah kebijakan tahun 2024 adalah Dompu yang mashur, yang menitikberatkan pada pembangunan seluruh aspek guna terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dompu. Diwujudkan melalui beberapa kebijakan yakni Peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat, Peningkatan kualitas infrastruktur dasar daerah, Peningkatan mutu pelayanan dasar, Peningkatan tata kelola pemerintahan dan Peningkatan kualitas kehidupan bermasyarakat.

 

Kebijakan tersebut tentu akan lebih produktif manakala komitmen para stakeholder yang telah kita bangun selama ini ikut mengawal demi terlaksananya implementasi kebijakan program-program pemerintah yang telah direncanakan.

 

"Untuk itu, marilah kita berusaha mengambil langkah-langkah strategis secara tepat, terarah dan konkrit dengan melakukan optimalisasi penerimaan sumber daya yang kita miliki serta ketepatan dalam pendistribusian belanja daerah guna mencapai tujuan pembangunan daerah sesuai dengan apa yang kita cita- citakan," jelasnya.

 

Rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disampaikan di tahun anggaran 2024 ini, tergambar didalam rincian rencana struktur perubahan APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2024,  Pendapatan daerah sebesar Rp.1.256.168.081.960,00 (satu triliun dua ratus lima puluh enam miliar seratus enam puluh delapan juta delapan puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah). Belanja daerah sebesar rp.1.279.893.193.201,00 (satu triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus satu rupiah). Sehingga defisit sebesar rp. 23.725.111.241,00 (dua puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta seratus sebelas ribu dua ratus empat puluh satu rupiah).

 

Pembiayaan daerah yaitu Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 23.752.111.241,00 (dua puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta seratus sebelas ribu dua ratus empat puluh satu rupiah). Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar rp.0,00, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah sebesar Rp. 0,00. Adapun Rincian pendapatan daerah antara lain, pendapatan asli daerah (pad) tahun 2024 semula sebesar, Rp.110.942.470.005,00 (seratus sepuluh miliar sembilan ratus empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh ribu lima rupiah) bertambah sebesar Rp.59.717.683.000,00 (lima puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 170.660.153.005,00 (seratus tujuh puluh miliar enam ratus enam puluh juta seratus lima puluh tiga ribu lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut, Pajak daerah sebesar Rp.21.398.520.000,00 (dua puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) tidak berubah. Retribusi daerah semula sebesar Rp.5.760.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) berkurang sebesar Rp. .882.850.000,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar rp.4.877.150.000,00 (empat miliar delapan Ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar rp.11.859.258.215,00 (sebelas miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima belas rupiah) tidak berubah, Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah semula sebesar Rp.71.924.691.790,00 (tujuh puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh empat juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) bertambah sebesar Rp.60.600.533.000,00 (enam puluh miliar enam ratus juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. .132.525.224.790,00 (seratus tiga puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).

 

Pendapatan transfer tahun 2024 semula sebesar Rp. .1.064.331.888.710,00 (satu triliun enam puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh Rupiah) tidak berubah, dengan rincian, Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp. .996.144.527.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh enam miliar seratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tidak berubah.

 

Pendapatan transfer pemerintah daerah sebesar Rp.68.187.361.710,00 (enam puluh delapan miliar seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) tidak berubah. lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2024 semula sebesar rp.19.810.027.245,00 (sembilan belas miliar delapan ratus sepuluh juta dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) bertambah sebesar rp.1.366.013.000,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta tiga belas ribu rupiah) menjadi sebesar rp.21.176.040.245,00 (dua puluh satu miliar seratus tujuh puluh enam juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) dengan rincian, Pendapatan hibah sebesar Rp.0,00, lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semula sebesar Rp. 19.810.027.245,00 (sembilan belas miliar delapan ratus sepuluh juta dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) bertambah sebesar rp.1.366.013.000,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta tiga belas ribu rupiah) menjadi sebesar rp.21.176.040.245,00 (dua puluh satu miliar seratus tujuh puluh enam juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

 

Rincian belanja daerah antara lain, belanja operasional tahun 2024 semula sebesar Rp. .984.955.520.232,00 (sembilan ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) bertambah sebesar rp. 33.710.368.865,00 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh Lima rupiah) menjadi sebesar Rp.1.018.665.889.097,00 (satu triliun delapan belas miliar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian, Belanja pegawai semula sebesar Rp.534.417.235.509,00 (lima ratus tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah) bertambah sebesar Rp.12.914.677.077,00 (dua belas miliar sembilan ratus empat belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh puluh tujuh rupiah) menjadi sebesar Rp.547.331.912.586,00 (lima ratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu lima ratus delapan puluh enam).

 

Belanja barang dan jasa semula sebesar Rp.401.484.607.723,00 (empat ratus satu miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tiga enam rupiah) bertambah sebesar rp.14.316.851.788,00 (empat belas miliar tiga ratus enam belas juta delapan ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) menjadi sebesar rp.415.801.459.511,00 (empat ratus lima belas miliar delapan ratus satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sebelas rupiah). Belanja hibah semula sebesar Rp.46.983.677.000,00 (empat puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) bertambah sebesar Rp.5.076.340.000,00 (lima miliar tujuh puluh enam juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.52.060.017.000,00 (lima puluh dua miliar eam puluh juta tujuh belas ribu rupiah).

 

Belanja bantuan sosial semula sebesar Rp.2.070.000.000,00 (dua miliar tujuh puluh juta rupiah) bertambah sebesar rp.1.402.500.000,00 (satu miliar empat ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.3.472.500.000,00 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Belanja modal tahun 2024 semula sebesar Rp. 99.760.304.241,00 (sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh juta tiga ratus empat ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) bertambah sebesar Rp.19.024.093.313,00 (sembilan belas miliar dua puluh empat juta sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga belas rupiah) menjadi sebesar Rp.118.784.397.554,00 (seratus delapan belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) dengan rincian, Belanja modal tanah semula sebesar Rp.1.790.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) bertambah sebesar Rp.950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) menjadi sebesar Rp.2.740.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah). Belanja modal peralatan dan mesin semula sebesar Rp.18.355.537.340,00 (delapan belas miliar tiga ratus lima puluh lima juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh Rupiah) bertambah sebesar Rp. .6.795.950.000,00 (enam miliar tujuh ratus sembilan puluh lima. Advertorial