Dompu, Topikbidom.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, Jumat (23/08/2024) menandatangi kesepakatan perubahan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun
anggaran 2024.
Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Dompu dengan agenda penyampaian nota Keuangan Rancangan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2024 dan
penetapan Raperda usul Pemerintah Daerah di gelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten
Dompu.
Momentum ini, dihadiri Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan ST MT,
Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md Par, anggota DPRD, Forkopimda, Ketua
pengadilan negeri dompu, Staf ahli bupati dan para asisten lingkup Setda Dompu,
Para pimpinan perangkat Daerah, Pejabat struktural dan fungsional lingkup Pemda
Dompu.
Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST MT, menyampaikan
rasa terimakasih dan penghargaan yang tinggi, atas diselesaikannya pembahasan
dan penetapan perubahan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2024. Pemerintah Daerah
bersama DPRD kabupaten Dompu telah menandatangani kesepakatan terhadap
rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran
sementara tahun anggaran 2024 pada tanggal 09 agustus tahun 2024 yang lalu.
Prinsip penyusunan perubahan apbd tahun anggaran 2024
berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang
pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024,
sebagai berikut. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD, Tepat waktu
sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, partisipatif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan
perundang- undangan.
"APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk
melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah dan Penerimaan daerah dan
pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto
dalam APBD,” paparnya.
APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah
dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui eksekutif dan legislatif untuk
memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
untuk tercapainya tujuan bernegara dalam batas otonomi daerah yang dimiliki
dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
tahun 2021-2026, seperti yang tertuang dalam peraturan daerah nomor 02 tahun
2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026.
Berdasarkan RPJMD kabupaten Dompu tahun 2021-2026, arah
kebijakan tahun 2024 adalah Dompu yang mashur, yang menitikberatkan pada
pembangunan seluruh aspek guna terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan
masyarakat dompu. Diwujudkan melalui beberapa kebijakan yakni Peningkatan
kemandirian ekonomi masyarakat, Peningkatan kualitas infrastruktur dasar daerah,
Peningkatan mutu pelayanan dasar, Peningkatan tata kelola pemerintahan dan Peningkatan
kualitas kehidupan bermasyarakat.
Kebijakan tersebut tentu akan lebih produktif manakala
komitmen para stakeholder yang telah kita bangun selama ini ikut mengawal demi
terlaksananya implementasi kebijakan program-program pemerintah yang telah
direncanakan.
"Untuk itu, marilah kita berusaha mengambil
langkah-langkah strategis secara tepat, terarah dan konkrit dengan melakukan
optimalisasi penerimaan sumber daya yang kita miliki serta ketepatan dalam
pendistribusian belanja daerah guna mencapai tujuan pembangunan daerah sesuai
dengan apa yang kita cita- citakan," jelasnya.
Rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah
yang disampaikan di tahun anggaran 2024 ini, tergambar didalam rincian rencana
struktur perubahan APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2024, Pendapatan daerah sebesar
Rp.1.256.168.081.960,00 (satu triliun dua ratus lima puluh enam miliar seratus
enam puluh delapan juta delapan puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh
rupiah). Belanja daerah sebesar rp.1.279.893.193.201,00 (satu triliun dua ratus
tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus
sembilan puluh tiga ribu dua ratus satu rupiah). Sehingga defisit sebesar rp.
23.725.111.241,00 (dua puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta
seratus sebelas ribu dua ratus empat puluh satu rupiah).
Pembiayaan daerah yaitu Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.
23.752.111.241,00 (dua puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta
seratus sebelas ribu dua ratus empat puluh satu rupiah). Pengeluaran pembiayaan
tetap sebesar rp.0,00, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah
sebesar Rp. 0,00. Adapun Rincian pendapatan daerah antara lain, pendapatan asli
daerah (pad) tahun 2024 semula sebesar, Rp.110.942.470.005,00 (seratus sepuluh
miliar sembilan ratus empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh ribu lima
rupiah) bertambah sebesar Rp.59.717.683.000,00 (lima puluh sembilan miliar
tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) menjadi
sebesar Rp. 170.660.153.005,00 (seratus tujuh puluh miliar enam ratus enam
puluh juta seratus lima puluh tiga ribu lima rupiah) dengan rincian sebagai
berikut, Pajak daerah sebesar Rp.21.398.520.000,00 (dua puluh satu miliar tiga
ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) tidak
berubah. Retribusi daerah semula sebesar Rp.5.760.000.000,00 (lima miliar tujuh
ratus enam puluh juta rupiah) berkurang sebesar Rp. .882.850.000,00 (delapan
ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi
sebesar rp.4.877.150.000,00 (empat miliar delapan Ratus tujuh puluh tujuh juta
seratus lima puluh ribu rupiah).
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar
rp.11.859.258.215,00 (sebelas miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta dua
ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima belas rupiah) tidak berubah, Lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah semula sebesar Rp.71.924.691.790,00 (tujuh
puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh empat juta enam ratus sembilan puluh
satu ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) bertambah sebesar
Rp.60.600.533.000,00 (enam puluh miliar enam ratus juta lima ratus tiga puluh
tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. .132.525.224.790,00 (seratus tiga puluh
dua miliar lima ratus dua puluh lima juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh
ratus sembilan puluh rupiah).
Pendapatan transfer tahun 2024 semula sebesar Rp.
.1.064.331.888.710,00 (satu triliun enam puluh empat miliar tiga ratus tiga
puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh
Rupiah) tidak berubah, dengan rincian, Pendapatan transfer pemerintah pusat
sebesar Rp. .996.144.527.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh enam miliar
seratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tidak
berubah.
Pendapatan transfer pemerintah daerah sebesar
Rp.68.187.361.710,00 (enam puluh delapan miliar seratus delapan puluh tujuh
juta tiga ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) tidak berubah.
lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2024 semula sebesar
rp.19.810.027.245,00 (sembilan belas miliar delapan ratus sepuluh juta dua
puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) bertambah sebesar
rp.1.366.013.000,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta tiga belas
ribu rupiah) menjadi sebesar rp.21.176.040.245,00 (dua puluh satu miliar
seratus tujuh puluh enam juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh lima
rupiah) dengan rincian, Pendapatan hibah sebesar Rp.0,00, lain-lain pendapatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semula sebesar Rp.
19.810.027.245,00 (sembilan belas miliar delapan ratus sepuluh juta dua puluh
tujuh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) bertambah sebesar
rp.1.366.013.000,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta tiga belas
ribu rupiah) menjadi sebesar rp.21.176.040.245,00 (dua puluh satu miliar
seratus tujuh puluh enam juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh lima
rupiah).
Rincian belanja daerah antara lain, belanja operasional tahun
2024 semula sebesar Rp. .984.955.520.232,00 (sembilan ratus delapan puluh empat
miliar sembilan ratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu dua ratus
tiga puluh dua rupiah) bertambah sebesar rp. 33.710.368.865,00 (tiga puluh tiga
miliar tujuh ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan
ratus enam puluh Lima rupiah) menjadi sebesar Rp.1.018.665.889.097,00 (satu
triliun delapan belas miliar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus
delapan puluh sembilan ribu sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian, Belanja
pegawai semula sebesar Rp.534.417.235.509,00 (lima ratus tiga puluh empat
miliar empat ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima ratus
sembilan rupiah) bertambah sebesar Rp.12.914.677.077,00 (dua belas miliar
sembilan ratus empat belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh puluh
tujuh rupiah) menjadi sebesar Rp.547.331.912.586,00 (lima ratus empat puluh
tujuh miliar tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu lima
ratus delapan puluh enam).
Belanja barang dan jasa semula sebesar Rp.401.484.607.723,00
(empat ratus satu miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus tujuh
ribu tujuh ratus dua puluh tiga enam rupiah) bertambah sebesar
rp.14.316.851.788,00 (empat belas miliar tiga ratus enam belas juta delapan
ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) menjadi
sebesar rp.415.801.459.511,00 (empat ratus lima belas miliar delapan ratus satu
juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sebelas rupiah). Belanja
hibah semula sebesar Rp.46.983.677.000,00 (empat puluh enam miliar sembilan
ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)
bertambah sebesar Rp.5.076.340.000,00 (lima miliar tujuh puluh enam juta tiga
ratus empat puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.52.060.017.000,00 (lima puluh
dua miliar eam puluh juta tujuh belas ribu rupiah).
Belanja bantuan sosial semula sebesar Rp.2.070.000.000,00
(dua miliar tujuh puluh juta rupiah) bertambah sebesar rp.1.402.500.000,00
(satu miliar empat ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) menjadi sebesar
Rp.3.472.500.000,00 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus
ribu rupiah).
Belanja modal tahun 2024 semula sebesar Rp. 99.760.304.241,00
(sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh juta tiga ratus empat
ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) bertambah sebesar Rp.19.024.093.313,00
(sembilan belas miliar dua puluh empat juta sembilan puluh tiga ribu tiga ratus
tiga belas rupiah) menjadi sebesar Rp.118.784.397.554,00 (seratus delapan belas
miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tujuh
ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) dengan rincian, Belanja modal tanah
semula sebesar Rp.1.790.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh juta
rupiah) bertambah sebesar Rp.950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta
rupiah) menjadi sebesar Rp.2.740.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus empat puluh
juta rupiah). Belanja modal peralatan dan mesin semula sebesar
Rp.18.355.537.340,00 (delapan belas miliar tiga ratus lima puluh lima juta lima
ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh Rupiah) bertambah sebesar
Rp. .6.795.950.000,00 (enam miliar tujuh ratus sembilan puluh lima. Advertorial