Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Kerluarga Berencana (DPPKB) Dompu Abdul Syahid SH |
Dompu, Topikbidom.com – Usia
ideal untuk menikah adalah minimal 21 tahun bagi Perempuan dan 25 tahun bagi
laki-laki. Batasan usia ini dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga
yang dipandang dari sisi Kesehatan dan perkembangan emosional.
“Apabila terjadi perkawinan
sebelum usai yang dianjurkan usahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia
mninamal 21 tahun,” ujar Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan
Kerluarga Berencana (DPPKB) Dompu Abdul Syahid SH, Sabtu (07/09/2024).
Lantas, apa akibat pernikahan
usia dini?
Ia, menjelaskan akibatnya
terjadi gangguan kesehatan, mental, seperti depresi dan gangguan perkembangan
emosional. Berbagai resiko kesehatan akibat hubungan seksual usia dini, seperti
Kanker leher rahim. Perkawinan pada usia muda meningkatkan resiko berganti
pasangan, sehingga meningkatkan resiko hepatitis B dan infeksi penyakit menular
seksual lainnya HIV dan AIDS.
Resiko kehamilan dan
persalinan usia dini seperti keracuna kehamilan dan persalinan usia dini
seperti keracunan kehamilan, pendarahan hebat, cacat bawaan pada janin, bayi
lahir prematur atau berat lahir rendah dan kematin ibu.
Resiko psikologis, emosi yang
belum stabil, memungkinkan banyaknya pertengkaran atau bentrokan (KDRT) yang
berkelanjutan dan dapat mengancam kelangsungan rumah tangga dan berujung pada
perceraian. Resiko ekonomi (keuangan), dimana perkawinan dini umunya belum
mandiri secara ekonomi dan ini dapat menjadi sumber ketidakharmonisan keluarga.
Resiko pendidikan, dimana perkawinan dini dapat menyebabkan pencapaian
pendidikan tinggi terhambat.
“Resiko hukumnya yakni
perkawinan yang dilangsungkan kurang dari syarat usia berpotensi melanggar
undang-undang Perlindungan Anak. Orang tua dan atau penganti terancam dapat
dipidana kurungan sekurang kurangnya lima tahun dan setinggi-tingginya 15 tahun
dan dapat diancam dengan denda setinggi-tingginya Rp5 Miliar,” paparnya.
Terlepas dari berbagai hal itu,
juga perlu melakukan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui
masalah kesehatan yang dimiliki calon pasangan, baik yang umum maupun yang
berkaitan dengan penyakit dapat diturunkan. “Pemeriksaan itu mencakup
pemeriksaan fisik lengkap, darah rutin, beberapa penyakit yang diturunkan
(alergi,asma dan thalassemia) dan pemeriksaan penyakit menular (Torch,
hepatitis B dan C, HIV dan AIDS,” terangnya.
Imunisasi juga perlu dilakukan
sebelum menikah adalah imunisasi Tetanus Toxois (TT), Hepatitis B, Mumps
Measles Rubela (MMR), varisela (cacat air) dan Humas Papiloma Virus penyebab
kanker rahim (HPV). Persiapan pisikologi, juga perlu dilakukan, dimana kesiapan
individu dalam menjalankan peran suami sitri meliputi pengetahuan akan tugasnya
masing-masing dalam rumah tangga. “Selain itu, juga kemampuan berkomunikasi dan
bernegosiasi dan mampu melakukan manajemen konflik yang sehat,” paparnya lagi.
Abdul, juga menyebut persiapan
keuangan perlu juga dilakukan, sebab penyebab perceraian tertinggi adalah
masalah keuangan. Keluarga perlu memiliki penghasilan secara mandiri dan
mengatur penghasilan sedemikian rupa, sehingga dapat memenuhi kebutuhan
kelaurga.
“Yang perlu dipersiapkan dari
sisi keuangan yakni cara pengaturan pemasukan dan pengeluaran yang baik.
Mengetahui dan menetapkan tujuan keuangan bersama, meliputi dana darurat, dana
rumah, persiapan kehamilan, pendidikan anak dan dana pension,” tandasnya. Adverorial