Perencanaan Persiapan Perkawinan Menurut DPPKB Dompu

Kategori Berita

.

Perencanaan Persiapan Perkawinan Menurut DPPKB Dompu

Sabtu, 07 September 2024
 Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Kerluarga Berencana (DPPKB) Dompu Abdul Syahid SH


 

Dompu, Topikbidom.com – Usia ideal untuk menikah adalah minimal 21 tahun bagi Perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Batasan usia ini dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga yang dipandang dari sisi Kesehatan dan perkembangan emosional.

 

“Apabila terjadi perkawinan sebelum usai yang dianjurkan usahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia mninamal 21 tahun,” ujar Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Kerluarga Berencana (DPPKB) Dompu Abdul Syahid SH, Sabtu (07/09/2024).

 

Lantas, apa akibat pernikahan usia dini?

 

Ia, menjelaskan akibatnya terjadi gangguan kesehatan, mental, seperti depresi dan gangguan perkembangan emosional. Berbagai resiko kesehatan akibat hubungan seksual usia dini, seperti Kanker leher rahim. Perkawinan pada usia muda meningkatkan resiko berganti pasangan, sehingga meningkatkan resiko hepatitis B dan infeksi penyakit menular seksual lainnya HIV dan AIDS.

 

Resiko kehamilan dan persalinan usia dini seperti keracuna kehamilan dan persalinan usia dini seperti keracunan kehamilan, pendarahan hebat, cacat bawaan pada janin, bayi lahir prematur atau berat lahir rendah dan kematin ibu.

 

Resiko psikologis, emosi yang belum stabil, memungkinkan banyaknya pertengkaran atau bentrokan (KDRT) yang berkelanjutan dan dapat mengancam kelangsungan rumah tangga dan berujung pada perceraian. Resiko ekonomi (keuangan), dimana perkawinan dini umunya belum mandiri secara ekonomi dan ini dapat menjadi sumber ketidakharmonisan keluarga. Resiko pendidikan, dimana perkawinan dini dapat menyebabkan pencapaian pendidikan tinggi terhambat.

 

“Resiko hukumnya yakni perkawinan yang dilangsungkan kurang dari syarat usia berpotensi melanggar undang-undang Perlindungan Anak. Orang tua dan atau penganti terancam dapat dipidana kurungan sekurang kurangnya lima tahun dan setinggi-tingginya 15 tahun dan dapat diancam dengan denda setinggi-tingginya Rp5 Miliar,” paparnya.

 

Terlepas dari berbagai hal itu, juga perlu melakukan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui masalah kesehatan yang dimiliki calon pasangan, baik yang umum maupun yang berkaitan dengan penyakit dapat diturunkan. “Pemeriksaan itu mencakup pemeriksaan fisik lengkap, darah rutin, beberapa penyakit yang diturunkan (alergi,asma dan thalassemia) dan pemeriksaan penyakit menular (Torch, hepatitis B dan C, HIV dan AIDS,” terangnya.

 

Imunisasi juga perlu dilakukan sebelum menikah adalah imunisasi Tetanus Toxois (TT), Hepatitis B, Mumps Measles Rubela (MMR), varisela (cacat air) dan Humas Papiloma Virus penyebab kanker rahim (HPV). Persiapan pisikologi, juga perlu dilakukan, dimana kesiapan individu dalam menjalankan peran suami sitri meliputi pengetahuan akan tugasnya masing-masing dalam rumah tangga. “Selain itu, juga kemampuan berkomunikasi dan bernegosiasi dan mampu melakukan manajemen konflik yang sehat,” paparnya lagi.

 

Abdul, juga menyebut persiapan keuangan perlu juga dilakukan, sebab penyebab perceraian tertinggi adalah masalah keuangan. Keluarga perlu memiliki penghasilan secara mandiri dan mengatur penghasilan sedemikian rupa, sehingga dapat memenuhi kebutuhan kelaurga.

 

“Yang perlu dipersiapkan dari sisi keuangan yakni cara pengaturan pemasukan dan pengeluaran yang baik. Mengetahui dan menetapkan tujuan keuangan bersama, meliputi dana darurat, dana rumah, persiapan kehamilan, pendidikan anak dan dana pension,” tandasnya. Adverorial