Soal Penarikan Retribusi Ternak, Sekda: Itu sesuai Perbup dan disetor jadi PAD

Kategori Berita

.

Soal Penarikan Retribusi Ternak, Sekda: Itu sesuai Perbup dan disetor jadi PAD

Minggu, 08 September 2024


Dompu, Topikbidom.com – Bupati Dompu, melalui Sekda Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM, M.MKes, mengatakan penarikan restribusi ternak oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakwan) Kabupaten Dompu, itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup). Hasil retribusi itu, disetor menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dompu. “Iya benar, retribusi sesuai dengan Perbup dan hasilnya disetor mejadi PAD,” ujar Sekda, Senin (09/09/2024).

 

Kata Dia, PAD yang bersumber dari restribusi ternak sangat membantu meningkatkan jumlah PAD Kabupaten Dompu. Artinya, pemerintah merasa bersyukur adannya penambahan.” Besar biaya retribusi ternak itu Rp. 42 ribu,” jelasnya.

 

Pada kesempatan ini, Ia mengimbau kepada Disnakwan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Khususnya, dalam hal penarikan retribusi ternak. “Inilah yang harus dilakukan Dinaskwan,” terangnya. Advertorial