Dompu,
Topikbidom.com – Bupati Dompu, melalui Sekda Gatot Gunawan Perantauan Putra
SKM, M.MKes, mengatakan penarikan restribusi ternak oleh Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Disnakwan) Kabupaten Dompu, itu sesuai dengan Peraturan Bupati
(Perbup). Hasil retribusi itu, disetor menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Dompu. “Iya benar, retribusi sesuai dengan Perbup dan hasilnya
disetor mejadi PAD,” ujar Sekda, Senin (09/09/2024).
Kata Dia, PAD
yang bersumber dari restribusi ternak sangat membantu meningkatkan jumlah PAD
Kabupaten Dompu. Artinya, pemerintah merasa bersyukur adannya penambahan.”
Besar biaya retribusi ternak itu Rp. 42 ribu,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Ia mengimbau kepada
Disnakwan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan
dan aturan yang ada. Khususnya, dalam hal penarikan retribusi ternak. “Inilah
yang harus dilakukan Dinaskwan,” terangnya. Advertorial