Plt. Kepala DPPKB Dompu, Abdul Syahid SH
Dompu, Topikbidom.com – Tahap
primer, ini merupakan tahap pencegahan terhadap terjadinya konlik keluarga.
Calon pengantin harus mengetahui sumber konflik yang telah dijelaskan
sebelumnya.
“Jika sumber konfliknya adalah
penghasilan, maka pasangan harus berusaha mencari pekerjaan. Namun jika tetap
tidak mendapatkan pekerjaan, pasangan harus berkomitmen untuk tidak menjadikan
masalah itu sebagai sumber konflik. Komitmen ini harus disepakati sebelum
menikah,” ungkap Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Kerluarga
Berencana (DPPKB) Dompu Abdul Syahid SH, Sabtu (07/09/2024).
Lanjut Abdul, mengenai tahap
Sekunder, dimana tahap ini sudah terjadi konflik dan bagaimana cara
mengatasinya. Upaya – upaya yang dilakukan yakni mencari alternatif pemecahan
masalah berdasarkan sumber masalahnya. Berkomunikasi secara menghargai diuri
sendiri dan pasangan. “Mencari bantuan pihak ketiga yang berkompeten seperti
psikolog atau konselor perkawinan dam Memilih cara yang terbaik serta evaluasi
penyelesaian konflik,” jelasnya.
Tambah Abdul, tahap Tersier
setelah konflik teratasi, pasangan tetap berusaha mempertahankan komunikasi
yang efektif, mencegah dampak negatif atau trauma psikologis akibat konflik
yang pernah dialami dan perlunya kesepakatan baru agar tidak terjadi konflik yang
sama di masa yang akan datang.
“Mengerti terhadap pekerjaan
pasangan masing-masing, berusaha membuat suami-istri merasa senang, saling
menyatakan perasaan secara terbuka, menghargai pendapat (ide) dan gagasan, menggunakan
waktu luang bersama,” paparnya.
Selain itu, juga adanya
komunikasi yang efektif dan dapat menjadi pendengar yang baik bagi pasangannya.
Jika ada masalah, komunikasi dengan pasangan agar tidak berlarut-larut.
“Menyeimbangkan antara perasaan dan pikiran (rasional). Tidak berpikir yang
aneh aneh kalau sesuatu hal belum terjadi. Hadapi masalah dengan wajar,”
tandasnya. Advertorial