Disebut Anggota BKPH Topaso Gadungan, Nasaruddin: Saudara Saya itu Bukan Gadungan

Kategori Berita

.

Disebut Anggota BKPH Topaso Gadungan, Nasaruddin: Saudara Saya itu Bukan Gadungan

Jumat, 11 Oktober 2024
Inilah SK yang diyakini merupakan Surat Tugas SJ sebagai anggota BKPH Ampang Riwo (sumber foto: Nasaruddin Mustaqim/Anas Maluka)


Bima, Topikbidom.com - Nasaruddin Mustaqim, warga Kabupaten Dompu, angkat bicara soal penangkapan oknum anggota BKPH Topaso Gadungan yang berinisial SJ. 


Kata Dia, SJ merupakan anggota BKPH yang sah dan memiliki legalitas yang jelas, termasuk Surat Tugas dari KPH Ampang Riwo Dinas LHK Provinsi NTB. 


BACA JUGA: LHK NTB Tangkap Anggota BKPH Gadungan Berserta BB Kayu Sonokeling


"SJ adalah kakak kandung saya. Beliau benar menjabat sebagai anggota KPH Ampang Riwo dan bukan gadungan," ujar Nasaruddin Mustaqim alias Anas Maluka yang juga berprofesi sebagai wartawan di salah satu media di Kabupaten Dompu, pada media ini Jumat (11/10/2024). 


Ia, menjelaskan SJ bertugas sebagai anggota BKPH Ampang Riwo, sejak tahun 2020. Selain Surat Keputusan (SK), SJ juga memiliki surat tugas yang jelas yang diterbitkan oleh Dinas LHK Provinsi NTB, melalui KPH Ampang Riwo. 







SK itu, ditandatangani secara langsung Kepala BKPH Ampang Riwo, Syaifullah S.Hut, M.Si, pada tahun 2020. "Sekali lagi saya katakan SJ bukan gadungan, tapi anggota benaran," jelasnya. 


Bukannya dalam SK tersebut, SJ diangkat menjadi Mandor Pembuatan Demplot Penanaman RHL jenis Kelor Seluas 10 Hektar yang merupakan kegiatan stimulus ekonomi untuk penanganan COVID-19 pada BKPH Ampang Riwo Provinsi NTB Tahun 2020?


Ia, membenarkan hal itu. Akan tetapi, saat itu SJ di tunjuk untuk menjadi Mandor Pembuatan Demplot Penanaman RHL jenis Kelor di Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu. "Sekali lagi saya katakan, SJ benar benar anggota BKPH Ampang Riwo," tandasnya. (*)