Imansyah (kanan) warga Dusun Saleko, Desa Raba Baka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, didampingi Penasehat Hukum-nya, saat konferensi pers |
Dompu, Topikbidom.com - Penasehat Hukum (PH) Ihwanul Muslimin, mempertanyakan proses penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami kliennya, Imansyah, warga Dusun Saleko, Desa Raba Baka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Pasalnya, laporan yang diajukan oleh korban kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Dompu, dilayangkan Senin 9 September 2024, namun sampai saat ini belum perkembangan lanjutan terhadap proses Hukum atas kasus tersebut.
"Kami menilai proses penanganan kasus dugaan pasal 170 KUHP, 351 juncto 55 ini lamban dan belum ada kejelasan Hukum," ujar Ihwanul Muslimin (PH Korban), dalam konferensi pers yang digelar di Taman Kota Dompu, Minggu (20/10/2024).
Menurut Ihwanul, bukti permulaan yang diajukan kliennya sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana (KUHAP) yang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP sudah terpenuhi.
Bahkan, bukti bukti lain termasuk cuplikan video yang beredar di media sosial saat aksi pemukulan secara bersamaan telah diberikan kepada penyidik Polres Dompu.
"Seharusnya proses hukum akan cepat dilakukan mengingat bukti saksi dan bukti surat serta bukti petunjuk lainnya seperti sebuah rekaman video terlihat jelas para tersangka melakukan pengeroyokan sehingga klien kami di rawat selama dua hari di RSUD Dompu dan video itu viral di media sosial Facebook," jelasnya.
Imansyah (korban) selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raba Baka, sebelumnya melaporkan 6 orang terduga pelaku sesuai yang terlihat dalam rekaman video masing-masing berinisial RF, DH, MS, SM, MA dan AD.
Namun, oleh penyidik Polres Dompu, hanya tiga orang saja ditetapkan sebagai tersangka dan mirisnya tiga orang tersangka yang dimaksud tidak dilakukan penahanan. "Penyidik menetapkan tiga orang tersangka (RF,DH dan MS) dari enam terduga pelaku yang dilaporkan," terangnya.
Lanjut Ihwanul, kasus ini rupanya ikut dikawal oleh warga setempat, bahkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Dompu, telah mengirim surat secara resmi ke Polda dan Mabes Polri. "Ini sebagai bentuk pengawalan warga dan komunitas yang ada di Desa Raba Baka," katanya.
Lebih jauh, hal yang dikuatirkan Ihwanul, ada kejadian lain ketika tidak dilakukan penanganan terhadap tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Ini yang khawatirkan, bahkan bisa saja menimbulkan kegaduhan dan konflik Horizontal ditengah masyarakat karena mengingat korban ada Ketua BPD Raba Baka," katanya lagi.
Pada kesempatan ini, Ihwanul juga berharap kepada Polres Dompu, agar tiga orang terduga pelaku lainnya (SM, MA dan AD) diproses dan ditetapkan sebagai tersangka. "Ini harapan kami," tuturnya.
Sementara itu, sampai berita ini diunggah pihak Polres Dompu, belum berhasil dikonfirmasi. Meski demikian, media ini akan berusaha mengkonfirmasi kepolisian setempat. TIM