Kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa (Kades) pada Pemilu Tahun 2024
Dompu, Topikbidom.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Jumat (04/10/2024) menggelar Sosialisasi Netralitas Kepala Desa (Kades) pada Pemilu Tahun 2024.
Sosialisasi yang berlangsung di Cafe Laberka, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, juga dirangkaikan dengan Pengucapan dan Penandatanganan Ikrar Netralitas Kades se-Kabupaten Dompu, dalam pesta demokrasi.
Kegiatan ini, pun dipimpin secara langsung Ketua Bawaslu Dompu Swastari HAZ SH, didampingi seluruh jajarannya di Bawaslu Kabupaten Dompu. Hadir, juga Pjs Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti, AP, M.Si, Dandim 1614/Dompu Letkol KAV Riyan Oktavia Virajati, ST MM, Ketua KPU Dompu diwakili Kadiv Hukum Maman Apriansyah S.Pd, Kepala Kesbangpoldagri Dompu, Ardiansyah SE, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Joni Eko Waluyo SH, Kasat Pol PP Dompu Sukardin S.Sos, Kepala DPMPD Dompu, Agus Salim S.Sos, Ketua MUI Dompu, : H Muhammad Nasuhi M.Si, Kepala Desa Se-Kabupaten Dompu dan Anggota Panwaslu Se-Kabupaten Dompu serta undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ SH, menyampaikan hari ini Bawaslu melaksanakan sosialisasi Netralitas para Kades yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Ikrar Netralitas Kades se-Kabupaten Dompu, dalam Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan ini, dilaksanakan sehubungan dengan telah dimulainya pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. "Inilah alasan kami Bawaslu mengadakan kegiatan tersebut," ujarnya.
Kata Dia, Netralitas Kades sangat perlukan untuk menjaga Pilkada yang jujur, adil, bebas dan rahasia. Apalagi, hal ini sudah tertuang dalam ketentuan dan aturan serta undang undang Pemilu. "Kades tidak boleh terlibat politik praktis," jelasnya.
Ia, juga memaparkan Netralitas Kades diatur dalam undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi undang - undang sebagaimana beberapa kali dirubah terakhir menjadi undang - undang nomor 6 tahun 2020 tentang peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 2 tahun 2020.
"Aturan dan undang-undang jelas dan tidak boleh dilanggar. Intinya kami tetap melakukan pengawasan terhadap Kades," terangnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti AP. M.Si, pada momentum ini, juga mengingatkan para Kades, agar menjaga Netralitas dan melarang keras pemberian ijin penggunaan fasilitas dan aset desa untuk kegiatan politik.
"Hal inilah yang perlu diperhatikan oleh Kades. Jadi jangan coba coba melanggar atau terlibat politik praktis," tandasnya. RUL/Advertorial