Pemuda Dompu Minta Pemda Jangan Lepas Tangan Soal Pejabat Terjerat Masalah Hukum

Kategori Berita

.

Pemuda Dompu Minta Pemda Jangan Lepas Tangan Soal Pejabat Terjerat Masalah Hukum

Selasa, 22 Oktober 2024
Inilah Puskesmas Kota Dompu yang berdiri kokoh dan diduga dikorupsi


Dompu, Topikbidom.com - Akhir akhir ini, ada banyak oknum pejabat di lingkup Pemda Dompu, terjerat persoalan Hukum terkait masalah dugaan korupsi berbagai proyek pembangunan di Kabupaten Dompu. 


Hanya saja, berbagai proyek yang dikerjakan oleh rekanan (pihak ketiga) dianggap bermasalah oleh Aparat Penegak Hukum, sehingga mengakibatkan beberapa oknum pejabat terkait, ikut terjerat, bahkan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh APH. 


BACA JUGA: Kejari Dompu Tahan Mantan ASN Dikes


BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota, Keluarga AH Angkat Bicara


Padahal, berbagai proyek pembangunan yang dilaksanakan itu berdasarkan perencanaan dan proses yang matang. Artinya, oknum oknum pejabat yang terjerat Hukum, itu tidak bekerja sendiri, tapi juga melibatkan jajaran tim di lingkup pemerintahan. Namun, kenyatannya para oknum pejabat kebanyakan harus menanggung sendiri persoalan Hukum yang dihadapi. 


Bicara temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, yang menemukan adanya kerugian Negara atas berbagai proyek pembangunan, itu tentunya memiliki jalur penyelesaian. Salah satunya, diberikan ruang untuk mengembalikan kerugian Negara yang sebelumnya ditemukan oleh BPK.


Artinya, ketika sudah dilakukan pengembalian kerugian Negara, berbagai temuan BPK itu dianggap tidak bermasalah dan selesai. Tapi, kenyataannya ketika berbagai proyek pembangunan ditemukan adanya pelanggaran Hukum oleh APH, pengembalian kerugian Negara hampir tidak memiliki manfaat dan fungsi untuk menyelesaikan proses Hukum yang berjalan. 


Bahkan, malah berbanding terbalik alias mengakibatkan oknum oknum pejabat diproses secara Hukum, hingga mendekam dibalik jeruji bersama para rekanan. 


Berangkat dari kondisi, salah satu Pemuda Kabupaten Dompu, meminta kepada Pemda Dompu, agar tidak tinggal diam atau  jangan lepas tangan terhadap persoalan yang menimpa para oknum pejabat. 


Sebab, kebanyakan pejabat yang diproses secara Hukum, itu bukan karena terbukti melakukan korupsi atau menikmati uang hasil dari proyek pembangunan tersebut. Akan tetapi, kebanyakan mereka terjerat hanya karena status mereka dalam proyek pembangunan itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 


"Inilah kondisi yang terjadi di Kabupaten Dompu. Mestinya Pemda tidak lepas tangan dan harus membantu untuk memberikan penjelasan kepada APH mengenai apa dan seperti apa pembangunan yang sudah dilakukan. Termasuk masalah dan penyelesaian masalah soal temuan kerugian negara," ujar Ramadhan, pada sejumlah media, Selasa (22/10/2024). 


Kata Dia, salah satunya mengenai proyek pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota Tahun Anggaran 2021. Sepengatahuan nya, dalam kegiatan pembangunan ini, BPK RI menemukan adanya temuan kerugian Negara sebesar Rp.47 Juta. 


Tapi, temuan ini kabarnya sudah dikembalikan dengan cara menyetor kerugian negara ke Kas Negara sesuai yang diamanatkan dalam ketentuan dan aturan mengenai temuan kerugian Negara. 

Temuan ini, pun sudah dilakukan sebelum APH menerima laporan mengenai dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota. 


"Hal inilah yang perlu kita pertanyakan. Kenapa bisa pejabat terjerat oleh Hukum mengenai proyek pembangunan, sementara penyelesaian masalah ditingkatkan pemerintahan sudah diselesaikan. Jangan hanya karena pejabat bertugas sebagai PPK, itu dianggap melakukan korupsi, padahal pejabat tidak melakukan gratifikasi atau menikmati uang dari hasil proyek pembangunan tersebut," jelasnya. 


Menurutnya, penetapan AH (mantan ASN Dikes Dompu) yang saat itu, menjabat sebagai PPK dalam proyek pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota, sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, itu perlu dikaji secara mendalam. 


Jangan hanya karena AH menjabat PPK, itu dianggap melakukan dugaan korupsi. Padahal, AH murni menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Bahkan, bicara temuan kerugian negara, itu AH sudah menjalankan tugasnya yakni meminta agar rekanan atau pihak ketiga untuk segera menyelesaikan dan mengembalikan kerugian negara tersebut. 


"Lantas, dimana logikanya AH dianggap melakukan dugaan korupsi sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh APH. Padahal yang bersangkutan saat itu hanya menjabat sebagai PPK," terangnya. 


Berangkat dari kondisi ini, Ramadhan kembali menegaskan Pemda Dompu, jangan lepas tangan terhadap masalah Hukum yang dialami oleh AH. Mestinya, Pemda Dompu, melalui bagian Hukum bergerak untuk membantu memberikan perlindungan terhadap AH. 


"Kalau Pemda hanya diam saja, tidak menutup kemungkinan akan ada banyak ASN yang masuk penjara, hanya karena menjabat sebagai PPK dalam proyek pembangunan. Ini yang perlu disadari oleh pemerintah," paparnya. 


Sekertaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM, M.MKes, pada media ini membenarkan bahwa temuan kerugian negara oleh BPK, terkait proyek pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota, itu sudah dikembalikan. 


"Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Dompu, temuan itu sudah disetor ke Kas Daerah bulan Agustus Tahun 2022 sebesar Rp.47 Juta melalui Bank NTB," jelasnya.


Lantas, ketika sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, apakah proyek pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota, sudah tidak bermasalah dan dianggap selesai?


Sekda, enggan menjawab dengan jelas mengenai hal tersebut. "Kalau pertanyaan ini itu yang bisa menjawab adalah Ahli Hukum Pidana," terangnya. 


Sementara itu, Kepala Inspektorat Dompu, Hairuddin, SH, yang didatangi media ini di kantornya, tidak berhasil dikonfirmasi, lantaran saat didatangi yang bersangkutan sedang tidak berada di ruangannya. Di hubungi melalui panggilan nomor WhatsApp-anya yang bersangkutan tidak mengangkat atau merespon panggilan. RUL